Headercontent

Cari Buku

KONTEN
Buku14
Makalah41
Tanya Jawab1825
Kegiatan380
Liputan Media331
Galeri Foto2230


Anda Pengunjung Ke:
550328
February
SunMonTueWedThuFriSat
31123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28123456
Jimly-asshiddiqie020707-15-thumbRabu, 03 Pebruari 2010
Wantimpres Optimistis Bisa Kerja Efektif

Jakarta (ANTARA News) - Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang baru dilantik optimistis menjalankan tugas secara efektif memberi nasehat dan masukan kepada Presiden dalam menjalankan tugas pemerintahan, demikian salah satu anggota Wantimpres Jimly Asshiddiqie, usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Senin.

Selengkapnya
  • Pengantar Ilmu Hukum Tata negara jilid 1
    Download
  • Perihal Undang-Undang
    Download
  • Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi
    Download
  • Hukum Acara Pengujian Undang-undang
    Download
  • Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara

  • Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia
    Download
  • Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara

  • Kemerdekaan Berserikat, Pembubaran Partai Politik, dan Mahkamah Konstitusi

  • Teori Hans Kelsen Tentang Hukum
    Download
  • Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi
    Download
  • Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi

  • Gagasan Amandemen UUD 1945 Dan Pemilihan Presiden Secara Langsung
    Download
  • Implikasi Perubahan UUD 1945 terhadap Pembangunan Hukum Nasional
    Download
  • Pengantar Hukum Tata Negara Jilid II
    Download
  • Sistem Ketatanegaraan
    Sistem Ketatanegaraan Indonesia berdasarkan UUD 1945
    Download
  • Civil Educatgion
    MK dan Civic Education
    Download
  • Trikameralisme
    Ceramah Umum untuk DPD
    Download
  • Organ Konstitusi
    Organ Negara berdasarkan UUD 1945
    Download
  • Sarah UUD
    Sambutan atas buku Sarah UUD 1945
    Download
Selengkapnya
Baca Tanya Jawab
Jimlly3_4 Uji Materi Perppu oleh MK tidak Langkahi Kewenangan DPR
Keputusan MK untuk menerima uji materi perpu dinilai sebagai langkah terobosan hukum.

Pengamat hukum tata negara Jimly Asshidiqie menyatakan langkah ini tidak melanggar aturan ketatanegaraan. "Karena secara materiil, perppu merupakan UU. Sedangkan secara formil ia bukan UU," jelasnya ketika dihubungi di Jakarta, Senin (8/2).
CopyRight © jimly.com 2007 - 2008