
KONTEN
| Buku | 14 |
| Makalah | 84 |
| Tanya Jawab | 3328 |
| Kegiatan | 628 |
| Liputan Media | 334 |
| Galeri Foto | 2230 |
Anda Pengunjung Ke:
1974546
| February | ||||||
|---|---|---|---|---|---|---|
| Sun | Mon | Tue | Wed | Thu | Fri | Sat |
| 29 | 30 | 31 | 1 | 2 | 3 | 4 |
| 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 |
| 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 |
| 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 |
| 26 | 27 | 28 | 29 | 1 | 2 | 3 |
Rabu, 30 Juni 2010 | 03:44 WIB
Jakarta, Kompas - Anggota Komisi Pemilihan Umum, Andi Nurpati, membantah memenangkan Partai Demokrat pada Pemilu 2009. Salah satu alasan Andi Nurpati keluar dari Komisi Pemilihan Umum karena pendapat KPU tidak didengarkan lagi oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Hal itu terungkap dalam sidang Dewan Kehormatan KPU di Jakarta, Selasa (29/6). Sidang yang dipimpin Ketua Dewan Kehormatan KPU Jimly Asshiddiqie itu digelar untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Andi Nurpati. Untuk Pilkada Tolitoli, Sulawesi Tengah, Andi Nurpati diduga membuat surat edaran KPU tanpa melalui rapat pleno. Selain itu, Andi juga diduga melanggar kode etik karena menjadi Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat.
Andi Nurpati menambahkan, alasan lainnya yang memberikan inspirasi dirinya untuk bergabung dengan Partai Demokrat adalah kesimpulan rapat kerja Komisi II DPR dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu, dan Menteri Dalam Negeri yang salah satunya mendesak pembentukan Dewan Kehormatan KPU.
”Intinya KPU akan diberhentikan dengan DK KPU atau dengan revisi undang-undang. Saya memahami bahwa kami tidak dikehendaki lagi. Jadi, kenapa kami memaksakan diri di KPU?” ujar Nurpati.
Anggota Dewan Kehormatan KPU, Komaruddin Hidayat, mengatakan, alasan Andi Nurpati untuk bergabung dengan Partai Demokrat merupakan alasan psikologis. ”Bagi Anda yang sudah lama berdedikasi di Panitia Pengawas tentu menghayati integritas kemandirian yang menjadi pilar demokrasi. Apakah Anda merasa bersalah? Lalu, kira-kira sanksi apa yang bisa dikenakan kepada Anda?” kata Komaruddin.
Namun, pertanyaan itu tidak dijawab secara tegas oleh Andi Nurpati. ”Tidak mungkin saya yang hanya menjadi anggota bisa memenangkan Partai Demokrat dalam pemilu. Selain itu, hasil pemilu juga telah selesai satu tahun lalu,” ungkapnya.
Namun, Badan Pengawas Pemilu merekomendasikan Andi Nurpati diberhentikan dengan tidak hormat dalam sidang itu.
Di Solo, Jawa Tengah, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menyatakan, KPU akan menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti keputusan DK KPU. Keputusan akan dibacakan pada Rabu ini. (dwa/eki/sie)
Arsip Berita

