Headercontent

Cari Buku

KONTEN
Buku14
Makalah14
Tanya Jawab450
Kegiatan229
Liputan Media309
Galeri Foto1956


Anda Pengunjung Ke:
89573
September
SunMonTueWedThuFriSat
31123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
2829301234
Mk2-thumb Incumbent Harus Mundur untuk Hindari Abuse of Power

http://hukumonline.com/detail.asp?id=19662&cl=Berita

[8/7/08]

Ahli pemohon mempertanyakan apakah mundur merupakan satu-satunya cara untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan. Padahal, non aktif dari jabatan atau cuti di luar tanggungan negara bisa jadi alternatif lain.

Selaku pemohon, Gubernur Lampung Sjachroedin ZP tegas menyatakan syarat seorang calon yang masih menjabat (incumbent) harus mundur dari jabatannya bila akan mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) telah merugikan hak konstitusionalnya. Namun, baik Pemerintah maupun DPR mengemukakan alasan kuat terkait adanya persyaratan itu. Satu suara, mereka berdalih syarat tersebut untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.  Dirjen Peraturan Perundang-undangan Dephukham Abdul Wahid Masru menerangkan syarat yang tertuang dalam Pasal 58 huruf q UU No 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 32 Tahun 2004 (Revisi UU Pemda) bertujuan agar pilkada berjalan demokratis. “Agar proses pemilihan berjalan secara fair dan bersih, serta menghindari abuse of power,” ujarnya di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (8/7).   Suara dari DPR pun serupa. Lukman Hakim Saefuddin, dari Komisi III yang menggawangi bidang hukum, mengatakan ketentuan yang mirip seperti ini sudah ada sejak dulu. Ia mengutip PP No. 6 Tahun 2005 yang mensyaratkan Pegawai Negeri Sipil harus mundur bila mau ikut pilkada. “Ketentuan seperti itu sudah berlaku sebelum diundangkannya UU No 12/2008,” ungkapnya.  Lukman menjelaskan bila incumbent tak mundur dikhawatirkan akan timbul penyalahgunaan jabatan. Bentuknya bermacam-macam. Mulai dari penggunaan fasilitas jabatan untuk kampanye dirinya, sampai larangan untuk calon yang menjadi lawannya menggunakan fasilitas publik. “Bukan hanya dapat merugikan calon lain, bahkan dapat merugikan masyarakat karena tak terlayani,” tuturnya.   Lebih parah lagi, lanjut Lukman, di beberapa tempat acapkali terjadi pemanfaatan aparatur pemerintah sebagai tim sukses incumbent. “Incumbent menggunakan camat, lurah, sampai kepala desa untuk kepentingan kampanyenya,” ungkap Lukman menceritakan praktek yang terjadi sebelum pengaturan incumbent harus mundur dari jabatannya.    Dua ahli pemohon menilai incumbent harus mundur merupakan langkah ekstrim. Taufiqurrohman Syahuri mengakui kemungkinan abuse of power mungkin saja terjadi. “Tapi apa itu (incumbent mundur,-red) satu-satunya cara,” ujarnya. Ia menilai non aktif dari jabatan saja sebenarnya sudah cukup. Ia menambahkan bila ada penyimpangan dalam pilkada maka itu merupakan kewenangan Panwas. Ketua Bagian HAN Fakultas Hukum Universitas Lampung Yuswanto sependapat dengan Taufiq. “Cuti di luar tanggungan negara kan bisa,” tuturnya. Ia mengatakan bila seorang incumbent mengajukan cuti jenis itu maka fasilitas jabatannya tak bisa digunakan, sehingga tak ada lagi kekhawatiran terjadinya abuse of power. Taufiq mengaku bisa memahami niat baik pembentuk UU. “Saya sadari tujuannya baik, cuma kerugiannya besar,” tegasnya. Contoh kerugian yang dimaksud oleh Taufiq adalah Sjachroeddin yang harus kehilangan satu tahun masa jabatannya. Sekedar mengingatkan, yang “digugat” Sjachroeddin memang bukan hanya ketentuan Pasal 58 q saja. Tapi juga Pasal 233 ayat (2) Revisi UU Pemda. Secara berurutan.  Pasal 233 ayat (2) merupakan ketentuan peralihan yang mempercepat pilkada. Pasal itu berbunyi “Pemungutan suara dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada bulan November 2008 sampai dengan bulan Juli 2009 diselenggarakan berdasarkan undang-undang ini paling lama pada bulan Oktober 2008”. Jadi, pilkada Gubernur Lampung yang sedianya diselenggarakan pada Juni 2009 ikut dipercepat.  Sjachroeddin yang masa jabatannya habis Juni 2009 pun harus merelakan satu tahun masa jabatannya. Karena, sebagai incumbent yang akan ikut pilkada kembali, ia harus mengundurkan diri. Ia pun terpaksa mengundurkan diri sebagai Gubernur Lampung terhitung sejak pendaftaran pilkada Lampung tanggal 28 Mei 2008. Aturan PeralihanTaufiq juga mengkritik isi Pasal 233 ayat (2) itu yang dijadikan aturan peralihan. Ia menilai isinya tak lazim. Menurutnya, secara teoritis, ada tiga tujuan diadakannya aturan peralihan. “Pertama, menjaga jangan sampai terjadi kekosongan ketentuan yang mengatur suatu keadaan. Kedua, agar diperoleh kepastian hukum apa yang berlaku terhadap keadaan seperti itu,” jelasnya.  Sedangkan yang ketiga, lanjutnya, mencegah agar aturan baru tidak menjadikan suatu hal mendapat perlakuan yang kurang menguntungkan jika dibandingan dengan perlakuan menurut ketentuan lama.  Taufiq menilai aturan peralihan Pasal 233 ayat (3) telah merugikan kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada 2009. Selain itu, aturan peralihan ini berlaku surut karena berlaku bagi kepala daerah yang dipilih sebelum UU ini diundangkan. “Aturan peralihan ini juga telah menimbulkan ketidakpastian hukum,” tegasnya. Taufiq mencontohkan aturan peralihan yang benar. Ia menyebut Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 yang menyatakan “Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.”   

Berdasarkan aturan ini, jelas Taufiq, maka MPR yang anggotanya dipilih berdasarkan UUD lama, tetap diberi kesempatan menjalankan tugasnya sampai terbentuknya MPR yang baru yang terdiri dari anggota DPR dan DPD. “Jadi aturan peralihan ini tidak merugikan anggota MPR lama hingga akhir masa periodenya,” jelasnya.

(Ali)



Arsip Berita
CopyRight © jimly.com 2007 - 2008