Headercontent

Cari Buku

KONTEN
Buku14
Makalah14
Tanya Jawab450
Kegiatan229
Liputan Media309
Galeri Foto1956


Anda Pengunjung Ke:
89555
September
SunMonTueWedThuFriSat
31123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
2829301234
1-thumb Sepuluh Tahun Reformasi, Masyarakat Masih Terbelah

http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=19668&cl=Berita



Penegakan HAM:
[9/7/08]
Dinamika dan penegakan HAM merupakan bagian dari sejarah perjalanan bangsa Indonesia. Reformasi merupakan salah satu momentum bangsa yang diwarnai oleh spirit perjuangan pemajuan dan penegakan HAM. Namun, sepuluh tahun reformasi di Indonesia tidak menjamin tegaknya pelaksanaan HAM.

Demikian pemaparan Jimly Asshiddiqie, Ketua MK (8/7) dalam Lokakarya Nasional VII Hak Asasi Manusia (HAM), yang diselenggarakan Komnas HAM. Jimly yang menjadi keynote speaker, memulai penjelasannya dari perjalanan HAM dalam reformasi di Indonesia.

Kebijakan dan praktik pelanggaran HAM yang terus menerus telah melahirkan para pembela HAM, dan membangkitkan semangat dan bekerja konkrit untuk melindungi warga negara dari kekuasaan otoriter dan pelanggaran HAM. Perjuangan itu menjadi salah satu faktor penting berakhirnya era Orde Baru sekaligus munculnya era Reformasi.

Pada tahun 1999, telah berhasil dibentuk UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM yang menjadi landasan jaminan penghormatan, perlindungan, dan pemajuan HAM, serta landasan keberadaan Komnas HAM. Upaya lebih mendasar adalah perubahan konstitusi tahun 2000 mengenai HAM pada perubahan kedua UUD 1945. ”Perumusan tentang HAM dalam konstitusi kita sangat lengkap, dan menjadikan UUD 1945 menjadi salah satu UUD di dunia yang paling lengkap memuat ketentuan perlindungan HAM,” puji Jimly.

Perkembangan demokrasi dan HAM telah menimbulkan polarisasi dalam masyarakat. Di satu sisi, ada kelompok masyarakat yang telah memahami HAM. Di sisi lain, ada juga kelompok yang belum dapat menerima gagasan HAM karena dianggap berasal dari budaya barat yang tidak sesuai dengan jati diri bangsa. Kelompok nasionalisme konservatif, misalnya, menganggap gagasan HAM hanya bungkus dari agenda negara maju untuk menguasai Indonesia secara tidak langsung.

Dalam kerangka perlindungan dan penegakan HAM, menurut Jimly, perlu diperhatikan keseimbangan antara hak dan kewajiban, keseimbangan hak individu dan hak yang bersifat kolektif. Tetapi, hingga saat ini, setelah 10 tahun reformasi hal itu belum tercermin dalam perilaku nyata.

Di satu sisi terdapat kelompok yang memandang gagasan HAM adalah pengusung liberalisme, individualistis dan bersifat elitis. Di sisi lain, pengusung HAM lebih banyak memperhatikan dimensi hak individu yang berhadapan dengan kepentingan kolektif yang dipresentasikan negara.

Ignatius Wibowo, staf pengajar pada Program Pasca Sarjana Ilmu Politik UI, bahkan mengatakan 10 tahun reformasi, yang dihasilkan adalah roving bandits atau bandit yang menjarah habis di wilayah yang ia datangi lalu pergi yang bergerak secara anarkis. Roving bandits ini biasanya pengusaha hitam dan politisi busuk.

“Hal ini juga sebagai dampak fenomena globalisasi. Multinational Corporation (MNC) yang masuk ke negara-negara menciptakan roving bandits local yang mendukung kepentingan global roving bandits,” tambah Ignatius.

Sependapat dengan Jimly dan Ignatius, Daniel Sparringa, pengajar di Universitas Airlangga, mengatakan, “Prinsip demokrasi di Indonesia sudah baik, tetapi pada pelaksanannya mengalami banyak problematis,” ujarnya.

Marzuki Darusman, mantan Ketua Komnas HAM, mengatakan 10 tahun terakhir ini, Indonesia mengalami kesulitan dalam infrstruktur penegakan yang menjamin kapasitas reaksi cepat negara terhadap pelanggaran HAM.

Menyoroti pelanggaran HAM selama 10 tahun terakhir ini, Jimly mengatakan pelanggaran yang terjadi tidak hanya terlihat dalam hubungan secara vertikal (pemerintah dengan warga negara), tetapi juga dalam hubungan horizontal yang kurang mendapat perhatian. “Misalnya ketimpangan hubungan antara produsen dan konsumen,” sebut Jimly.

(M-2)



Arsip Berita
CopyRight © jimly.com 2007 - 2008