Headercontent

Cari Buku

KONTEN
Buku14
Makalah14
Tanya Jawab450
Kegiatan229
Liputan Media309
Galeri Foto1956


Anda Pengunjung Ke:
89556
September
SunMonTueWedThuFriSat
31123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
2829301234
Mk2-thumb Ginandjar Surati SBY Terkait RUU Tipikor

http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2008/07/09/1/126227/ginandjar-surati-sby-terkait-ruu-tipikor


Kamis, 10 Juli 2008 - 02:00 wib


JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendesak pemerintah segera memasukkan Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (RUU Pengadilan Tipikor) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Bahkan Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk hal itu.

Dalam surat tersebut, presiden diingatkan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 012-016-019 PUU/IV/2006 tanggal 19 Desember 2006 tidak menghapus Pengadilan Tipikor, melainkan memerintahkan pembentuk undang-undang (DPR dan Presiden) segera menyusun UU Pengadilan Tipikor.

Putusan MK mencatat bahwa pembentukan Pengadilan Tipikor harus disegerakan dengan UU tersendiri dalam tenggat waktu tiga tahun, terhitung sejak putusan MK itu dibacakan.

"Keberadaan pengadilan khusus tindak pidana korupsi sebagai satu-satunya lembaga peradilan yang menangani perkara tindak pidana korupsi baik yang berasal dari kejaksaan agung, kejaksaan tinggi, kejaksaan negeri, maupun KPK adalah sangat penting untuk menghilangkan dualisme sistem peradilan tindak pidana korupsi," kata Ginanjar, kemarin.

Surat Ketua DPD tertanggal 7 Juli 2009 dan berperihal pembentukan UU Pengadilan Tipikor itu ditembuskan kepada pimpinan DPR, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), serta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(Dian Widiyanarko/Sindo/sis)



Arsip Berita
CopyRight © jimly.com 2007 - 2008