Headercontent

Cari Buku

KONTEN
Buku14
Makalah14
Tanya Jawab450
Kegiatan229
Liputan Media309
Galeri Foto1956


Anda Pengunjung Ke:
89571
September
SunMonTueWedThuFriSat
31123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
2829301234
Mk2-thumb MK Kabulkan Uji Materi Parpol Gurem

http://www.kompas.com/read/xml/2008/07/10/11221653/mk.kabulkan.uji.materi.parpol.gurem.

 

Kamis, 10 Juli 2008 | 11:22 WIB
JAKARTA, KAMIS - Permohonan uji materi UU Pemilu yang diajukan oleh 7 partai politik "gurem", alias parpol peserta Pemilu 2004 yang tidak memiliki kursi di DPR, bernasib lebih baik dibandingkan uji materi yang dimohonkan DPD.

Majelis hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi atas pasal 316 huruf d UU Pemilu yang dinilai pemohon ditetapkan secara sewenang-wenang dan tidak memberikan kepastian hukum. Putusan diucapkan oleh Ketua Majelis Hakim Jimly Asshiddiqie, dalam sidang di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK, Jakarta, Kamis (10/7).

Dalam konklusinya, majelis hakim menilai bahwa pasal 316 huruf d UU No 10/2008 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD tidak jelas ratio legis dan konsistensinya sebagai pengatur masa transisi dari prinsip Electoral Threshold dan prinsip Parliamentary Threshold yang ingin diwujudkan UU Pemilu.

"Parpol peserta pemilu 2004, baik yang memenuhi pasal 316 huruf d maupun yang tidak memenuhi pasal 316 huruf d, mempunyai kedudukan yang sama sebagai parpol peserta pemilu 2004 yang tidak memenuhi Electoral Threshold. Oleh karena itu, permohonan beralasan dan dikabulkan," demikian Jimly membacakan konklusi putusan.

Pada amar putusan, dinyatakan bahwa pasal 316 huruf d UU No 10/2008 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.Parpol yang mengajukan uji materi adalah Partai Persatuan Daerah, Partai Perhimpunan Indonesia Baru, Partai Nasional Benteng Kemerdekaan, Partai Patriot Pancasila, Partai Buruh Sosial Demokrat, Partai Syarikat Indonesia dan Partai Merdeka. (ING)

 



Arsip Berita
CopyRight © jimly.com 2007 - 2008