Headercontent

Cari Buku

KONTEN
Buku14
Makalah14
Tanya Jawab450
Kegiatan229
Liputan Media309
Galeri Foto1956


Anda Pengunjung Ke:
89560
September
SunMonTueWedThuFriSat
31123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
2829301234
2-thumb Keputusan KPU Tetap Sah

http://jurnalnasional.com/?med=Koran%20Harian&sec=Halaman%20Muka&rbrk=&id=57442&detail=Halaman%20Muka


by : Abdul Razak
Pembatalan Pasal 316 huruf d UU Pemilu pelajaran berharga politik legislasi


Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan 34 parpol peserta Pemilu 2009 tetap sah, meski ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 316 huruf d UU No 10/2008 tentang Pemilihan Umum, DPR, DPRD dan DPD.

 

Pernyataan itu ditegaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary usai berkonsultasi dengan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta kemarin.

Abdul Hafiz mengatakan, keputusan MK yang mengabulkan gugatan tujuh partai gurem itu berlaku sejak ditetapkan 10 juli. Sementara keputusan KPU sudah ditetapkan 9 Juli 2008.

KPU kata dia mengacu pada UU No. 10 2008 termasuk pada pasal 316 huruf d yang dipersoalkan pemohon. Dengan demikian, sebelum keputusan MK tersebut, maka pasal yang dipersoalkan itu masih berlaku atau sah karena tercantum dalam UU No 10 tahun 2008.

KPU juga berkewajiban melaksanakan kegiatan berdasarkan UU No 10 tahun 2008 yang mengamanatkan paling lambat tanggal 9 Juli 2008 sudah ditetapkan peserta Pemilu 2009.

"Kita tidak mungkin menetapkan peserta Pemilu 2009 tanggal 10 atau 11 Juli 2008, atau lewat dari tanggal 9 Juli. Karena itu diatur UU," jelas Hafiz.


Hafiz juga menegaskan, tidak benar jika KPU dinilai sejumlah kalangan sengaja mempercepat penetapan peserta Pemilu 2009 tanpa menunggu keputusan MK.

Sementara itu, Jimly mengatakan, perkara yang diajukan tujuh partai tersebut dilakukan belakangan dibandingkan keputusan judicial review yang diajukan Dewan Perwakilan Daerah.

Dia menyatakan, tidak ada maksud MK memperlambat terbitnya keputusan tersebut. "Kita sudah berusaha untuk mempercpat proses pemeriksaan supaya tidak menggangu penyelenggaraan persiapan Pemilu yang dilakukan KPU.

Tetapi meski sudah diusahakan secepatnya, termasuk kesempatan pembuktian, dan membuat konklusi tertulis, pihaknya baru kemarin (10/7) membaca keputusan yang sifatnya final, dan mengikat karena kita tidak bisa mempercepat putusan suatu perkara di luar prosedur.

Menurut Jimly, keputusan MK tidak memengarui eksistensi sembilan parpol yang sudah ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu 2009.

Sebelum adanya keputusan MK sesuai ketentuan Pasal 58 UU MK, jelas Jimly, UU yang diuji oleh MK tetap berlaku, sebelum ada keputusan yang menyatakan bahwa UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

"Jadi, semua UU yang diajukan pengujian ke MK harus dianggap sah berlaku sampai ada keputusan MK yang menyatakan tidak sah, tidak berlaku untuk umum atau inkostitusional. Jadi bukannya masih sah sebelum tanggal 9, berarti sesudah tanggal 9 Juli 2008 tidak sah, jangan dianggap begitu. Sehingga keputusan MK kemarin itu tidak perlu meminculkan kesalahpahaman."

Terkait dengan desakan partai gurem agar ada kompromi politik dan hukum agar azas keadilan bisa didapat sehingga KPU membuka peluang bag mereka ikut di Pemilu 2009, Hafiz menyatakan, tanggal 9 Juli adalah batas terakhir penetapan peserta Pemilu 2009.
KPU juga tidak bisa menggeser hari verifikasi parpol tersebut.

"Jadi KPU sudah berketetapan tanggal 9 Juli itu sudah final. Jadi tidak akan ada perubahan. Semua jadwal sudah disusunkan kembali, menyesuaikan pergeseran ini, dan kita akan melaksanakan secara konsisten. Kalau melakukan verifikasi ulang, maka dibutuhkan waktu tiga bulan, sehingga akan bertambah lagi waktunya."

 

Secara terpisah, Ketua DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengatakan, status 9 parpol pasca putusan MK merupakan kewenangan KPU. Jika KPU secara lugas hendak melaksanakan keputusan MK tersebut, maka KPU harus melakukan verifikasi ulang terhadap 9 parpol tersebut. Tetapi jika menghendaki proses terus berjalan, maka KPU bisa saja berdalih bahwa tahap penetapan parpol peserta pemilu sudah lewat.

Namun, Anas mengaku, keputusan tersebut merupakan ujian berat bagi KPU. "KPU sedang diuji untuk membuat keputusan yang benar dan konstitusional, sehingga tidak ada yang cacat hukum," ujar Anas.

Dalam konteks jangka panjang, keputusan MK yang membatalkan Pasal 316 huruf d tersebut, kata Anas, harus menjadi pelajaran berharga dalam politik legislasi. "Perbaikan mendasar dalam politik legislasi wajib dilakukan," ujarnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Deni Indrayana menyatakan sebagai jalan keluar bagi kebuntuan hukum pasca putusan MK itu, Presiden perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Langkah itu harus diambil untuk menjaga keabsahan pemilu.

"Karena ini terkait dengan konstitusionalitas Pilpres dan Pemilu Legislatif 2009, tak ada jalan lain, Presiden harus menetapkan ini sebagai kegentingan yang memaksa dan Perpu dikeluarkan," ujarnya di sela-sela peluncuran buku mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh di Jakarta, Jumat (11/7). [M.Yamin Panca Setia/Very Herdiman/Abdul Razak]

 



Arsip Berita
CopyRight © jimly.com 2007 - 2008