Headercontent

Cari Buku

KONTEN
Buku14
Makalah14
Tanya Jawab450
Kegiatan229
Liputan Media309
Galeri Foto1956


Anda Pengunjung Ke:
89559
September
SunMonTueWedThuFriSat
31123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
2829301234
Mk2-thumb Partai Buruh Bawa Putusan MK ke PTUN

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/nasional/partai-buruh-bawa-putusan-mk-ke-ptun.html


Tuesday, 22 July 2008 
KETUA Partai Buruh Mochtar Pakpahan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kemarin terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penetapan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2009.


Partai Buruh mengajukan gugatan bersama Partai Merdeka dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah. Gugatan itu ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkaitan dengan pembatalan Pasal 316 d Undang-Undang (UU) Nomor 10/2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD oleh MK.

Partai Nasional Benteng Kemerdekaan dan Partai Sarikat Indonesia(PSI) segera menyusul karena masih melengkapi dokumen terlebih dahulu. ”Partai yang lain masih mengumpulkan administrasi untuk menggugat,” ujar Mochtar di PTUN, Jakarta Timur, kemarin.

Menurut Mochtar, dengan adanya pembatalan tersebut seharusnya kesembilan partai yang tak memenuhi electoral thresholdtidak berhak mengikuti Pemilu 2009. Kalaupun mereka tetap mengikuti Pemilu 2009, KPU harus memberikan kesempatan yang sama kepada partai peserta Pemilu 2004 silam.

”Kalaupun pemilu tetap berjalan, berarti akan ada beberapa asas yang dilanggar. Asas-asas tersebut adalah asas kesetaraan, kepastian, dan asas keadilan,” ujarnya. (hendrik indra dwi yulianto)

 



Arsip Berita
CopyRight © jimly.com 2007 - 2008