
KONTEN
| Buku | 14 |
| Makalah | 10 |
| Tanya Jawab | 153 |
| Kegiatan | 143 |
| Liputan Media | 203 |
| Galeri Foto | 1093 |
Anda Pengunjung Ke:
24726
| May | ||||||
|---|---|---|---|---|---|---|
| Sun | Mon | Tue | Wed | Thu | Fri | Sat |
| 27 | 28 | 29 | 30 | 1 | 2 | 3 |
| 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
| 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 |
| 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 |
| 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 |
|
MK Tolak Uji UU Perpajakan http://economy.okezone.com/index.php/ReadStory/2008/05/15/20/109530/mk-tolak-uji-uu-perpajakan
"Permohonan pemohon (BPK) tidak dapat diterima," ujar Pimpinan Majelis Hakim MK Jimly Asshiddiqie, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/5/2008). Keputusan ini merupakan hasil rumusan sembilan hakim konstitusi pada Senin, 12 Mei 2008. Konklusi MK menyatakan, bahwa ada ketidakharmonisan antara UU Perpajakan dengan UU Keuangan Negara yang menyebabkan adanya benturan hukum. Menurut MK, hak wajib pajak dilindungi oleh konstitusi, tapi BPK juga memiliki hak konstitusional untuk memeriksa keuangan negara. Dalam jangka panjang, MK menyarankan adanya legislatif review. Hal ini supaya legislatif dan eksekutif bisa mengharmonisasikan UU Pajak dan UU Keuangan Negara. Sementara untuk jangka pendek, MA menyarankan adanya nota kesepahaman (MoU) antarkeduanya. "Konklusi lainnya, MK melihat tidak ada kerugian kewenangan konstitusional BPK sebagai akibat berlakunya pasal 34 (2a) huruf B dan penjelasan pasal 34 (2a) UU Perpajakan," kata Jimly. MK menilai, BPK sebagai pemeriksa, pengelola, dan penanggung jawab keuangan negara bukan tanpa batas. Jika tanpa batas, maka akan ada potensi penyalahgunaan. "MK berpendapat sesuai pasal 23 ayat 1 UU 1945, kemandirian BPK bukan tanpa batas tapi harus sesuai UU tentang pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara," kata Anggota Majelis Hakim, Maruarar. Selain itu, tidak adanya izin Menkeu untuk memperbolehkan BPK memeriksa penerimaan pajak selama ini, hanya karena telatnya izin itu dikeluarkan oleh Menkeu. (rhs) |
|
Bimbo Todong Ketua MK Berantas Pembajakan http://celebrity.okezone.com/index.php/ReadStory/2008/05/14/33/109321/bimbo-todong-ketua-mk-berantas-pembajakan
"Kami ini sudah capek-capek bikin lagu dan karya, tapi dibajak oleh orang yang tidak bertanggung jawab," keluh Sam di Aula Mahkamah Konstitusi Jakarta usai acara peluncuran empat buku Taufiq Ismail, Rabu (14/5/2008). Sam yang didampingi personel Bimbo lainnya, Jaka dan Acil, meminta kepada Jimly yang ikut hadir di tempat itu untuk membantu menangani masalah pembajakan. "Mungkin Pak Jimly bisa membantu untuk mengatasi masalah pembajakan ini," pinta Sam yang disambut tepuk tangan peserta peluncuran buku. Dalam kesempatan itu Bimbo juga menghadiahi Taufiq Ismail sebuah iPod yang berisikan kumpulan lagu-lagu Bimbo.(ang)
|
|
Uji Materi UU Pemilu, Parpol Dinilai Pragmatis
"Sebab aturan domisili dan non-partai politik sebagai persyaratan menjadi DPD ditiadakan dalam UU tersebut," kata pengamat politik Arbi Sanit yang akan menjadi ahli dalam uji materi UU Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (13/5/2008). Menurut Arbi, dengan diterapkannya kedua pasal tersebut, saat ini sudah ada gejala monopoli parpol, dimana parpol tidak punya prinsip. "Yang ada hanya pragmatis saja. Hanya ingin menunjukkan sentralisme kekuasaan," cetusnya. Oleh karena itu, dia menyayangkan jika MK tidak menghapus pasal 12 dan 67 UU Pemilu. Karena keberadaan dua pasal itu bisa menjerumuskan bangsa Indonesia menjadi bangsa yang gagal. "Parpol butuh kompetitor yakni lewat persorangan agar negara kita tidak menjadi negara yang gagal," pungkasnya. (Rahmat Sahid/Sindo/mbs) |
|
Sujiwo Tejo, Seniman Edan yang Mencoba Melukis http://gudeg.net/news/2008/05/3609/Sujiwo-Tejo-Seniman-Edan-yang-Mencoba-Melukis.html Setelah sekitar 14 tahun mengagumi tokoh wayang Semar, akhirnya seniman "edan" Sujiwo Tejo berkesempatan mengadakan pameran lukisan tunggal pertamanya di Jogja dengan tajuk "Semar Nggambar Semar" yang diselenggarakan di Jogja Gallery pada 10 - 16 Mei 2008.
|
|
SBY-JK Jadi Saksi Pernikahan Hidayat Nurwahid
Presiden Susilo Bambang Yudhyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla pun menjadi saksi pada akad nikah yang dilangsungkan tepat pukul 08.00 WIB itu. Presiden yang mengenakan pakaian batik bertindak sebagai saksi mempelai laki-laki, sedangkan Wapres yang juga mengenakan batik sebagai saksi dari pihak perempuan. Hidayat yang memberikan mas kawin emas senilai 90 gram itu lancar mengucapkan ijab kabul, membuat Ketua PP Muhammadyah, Din Syamsuddin, yang memberikan ceramah kepada kedua mempelai sedikit "usil"."Karena ini adalah yang kedua kalinya untuk kedua mempelai, maka Din pun menambahkan bahwa pernikahan Hidayat itu ibarat pernikahan politis dalam keluarga Partai Keadilan Sejahtera. Helatan pernikahan Hidayat dan Diana Abbas dihadiri oleh sekitar 1000 undangan, termasuk beberapa petinggi lembaga negara seperti Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie dan menteri-menteri Kabinet Indonesia Bersatu. Dalam pesta itu, juga turut diundang 340 anak yatim piatu. Hidayat dan Diana yang mengenakan pakaian adat melayu bernuansa krem terlihat cerah sepanjang acara akad nikah. JIM |

