Headercontent

Cari Buku

KONTEN
Buku14
Makalah84
Tanya Jawab3328
Kegiatan628
Liputan Media334
Galeri Foto2230


Anda Pengunjung Ke:
1974546
February
SunMonTueWedThuFriSat
2930311234
567891011
12131415161718
19202122232425
26272829123
Ja_2-thumbRabu, 01 Pebruari 2012
Jimly: Hukum Acara Sudah Ketinggalan Zaman, Perlu Dimodernisasi

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah ketinggalan zaman. Jimly mengusulkan KUHAP dimodernisasi.

"Saya berharap pejabat memperluas cakrawala berpikirnya. Semua lembaga hukum kita tidak ada yang dipercaya, banyak putusan peradilan yang tidak dilakukan dan itu tidak apa-apa. Semua lembaga hukum kita harus dirombak karena hukum acara kita sudah ketinggalan zaman," kata Jimly dalam diskusi di Komisi Yudisial, Jl Kramat, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2012). 

Jimly membandingkan peristiwa bom Bali dengan serangan teroris di Norwegia. Menurutnya sidang bom Bali baru digelar setelah beberapa tahun kejadian itu berlangsung, sedangkan di Norwegia 5 hari setelah peristiwa itu langsung digelar sidang. 

"Indonesia ini tidak efisien," katanya. 

Jimly memberikan contoh lain, yaitu kasus Nunun Nurbaetie dan Miranda Gultom. Menurut dia, keduanya sudah dipanggil sejak 2010 tapi baru ditetapkan sebagai tersangka dua tahun kemudian.

"Nanti habis waktu petugas untuk memanggil mereka dan lama-lama habis kesabaran rakyat, nanti ketika divonis dapat remisi dan dipotong masa tahanan. Ini menunjukkan bobroknya hukum kita. Perlu ada modernisasi hukum, modernisasi proses dan mordernisasi tata kelola. Harus secara revolusioner, asal ada keberanian dan semua pejabat harus kreatif," katanya.

 

www.detik.com 

Ja_1-thumbRabu, 01 Pebruari 2012
Rasminah Divonis 130 Hari, Jimly: Hukum Alami Krisis Orientasi!

Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, berpendapat kasusRasminah yang mencuri 6 piring hingga divonis 130 hari tidak layak diperkarakan. Ia menilai aparat hukum hanya menegakkan peraturan, bukan keadilan.

"Saya selalu mengatakan bahwa hukum kita mengalami krisis orientasi. Aparat kita menegakkan peraturan, bukan menegakkan keadilan. Saya rasa kasus seperti itu tidak layak diperkarakan," kata Jimly.

Hal ini disampaikan Jimly usai diskusi "Proyeksi awal tahun: Harapan dan tantangan Komisi Yudisial" di KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2012).

"Kalau polisi terpaksa memperkarakan, jaksa kan bisa bertindak. Kalau jaksa masih lolos, hakimnya harus kreatif," lanjut dia.

Ketika ditanya 1 hakim yang menyatakan Rasminah bebas, Jimly berpendapat keputusan tersebut harus tetap dihormati.

"Tetapi hakim harus sebagai pengadil, bukan penghukum. Hakim seharusnya menciptakan keadilan. Saya rasa ini memang gejala umum yang hanya menegakkan peraturan. Apalagi dihukumnya sesuai dengan masa tahanan. Ini akan menjadi preseden buruk di kemudian hari," papar guru besar hukum UI ini.

Menurut dia, lembaga hukum perlu melakukan evaluasi. "Hukum kita legal, tetapi tidak adil," kritik Jimly.

Rasminah adalah pembantu rumah tangga yang sebelumnya dituduh oleh majikannya, Siti Aisyah Margaret Soekarnoputri, mencuri 6 piring pada Juni 2010. Dia dituntut hukuman 5 bulan penjara namun dibebaskan PN Tangerang. Putusan ini dipatahkan di tingkat kasasi MA dengan menghukum Rasminah selama 140 hari penjara.

 

www.detik.com 

Ja_1-thumbRabu, 01 Pebruari 2012
Jimly Asshiddiqie Tak Laku Jualan Komisioner Komnas HAM

Ketua Pansel Komisioner Komnas HAM Jimly Asshiddiqie mengakui pendaftaran anggota Komnas HAM 2012-2017 sepi peminat. Posisi di Komnas HAM kalah bersaing dengan jabatan di lembaga lain seperti KPK dan KPU.

"Yang mendaftar calon anggota komisioner sedikit. Nggak laku jualan saya ini. Komisioner KPU saja sampai 600 orang. Padahal sekrang masih banyak pelanggaran HAM," ujar Jimly.

Jimly mengatakan itu usai diskusi "Proyeksi Awal Tahun: Harapan dan Tantangan Komisi Yudisial" di Gedung Komisi Yudisial, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2012).

Menurut Jimly, dulu masyarakat tidak berani melakukan pelanggaran HAM. Namun kini masyarakat tenang-tenang saat melakukan pelanggaran HAM. 

"Dulu pelanggaran HAM orang nggak berani tapi sekarang biasa saja. Aktornya makin berkembang. Keadaan kita gawat," terang Jimly yang mengenakan kemeja putih, dasi coklat dibalut jas coklat ini.

Jimly menambahkan, calon anggota komisioner Komnas HAM yang lolos seleksi akan diumumkan pukul 17.00 WIB hari ini. Pihaknya akan memilih 30 orang dan diserahkan ke DPR.

"Hingga hari ini hampir sekitar 100 orang mendaftar," kata mantan Ketua MK ini.

Jimly mengutarakan, alasan minimnya pendaftar anggota komisioner Komnas HAM karena komisioner Komnas HAM tidak menarik lagi seperti masa Orba dan sudah banyak lembaga lain seperti KPK dan KPU. Kedua, kewenangan Komnas HAM sudah banyak saingannya jadi dianggap tidak penting.

 

www.detik.com 

Ja_2-thumbRabu, 01 Pebruari 2012
Jimly: KY Harus Diikutkan dalam Pemilihan Ketua MA

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai demokratisasi proses pemilihan Ketua Mahkamah Agung (MA) yang ada di dalam internal MA rawan politisasi. Karena seluruh langkah yang ada dalam pemilihan diserahkan kepada MA sendiri.

"Peran KY ditingkatkan dalam proses pencalonannya, sehingga ada peran dari orang luar," papar Jimly usai diskusi Proyeksi Akhir Tahun: Harapan dan Tantangan Komisi Yudisial (KY), di Gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakarta, Selasa (31/1/2012).

Menurut Jimly, proses pemilihan Ketua MA seluruhnya diatur di dalam UUD 1945 pasal 24 tentang Kekuasaan Kehakiman sehingga seluruhnya diserahkan kepada mekanisme internal MA.

"Karena mekanisme demokratisasi ada di dalam, kelemahanya yang dipilih adalah orang yang paling bersahabat. Ini termasuk hal yang perlu dievaluasi dari kinerja perubahan UUD kita," imbuhnya menanggapi isu yang santer beredar mengenai politik uang satu suara Rp 5 miliar menjelang pemilihan Ketua MA.

Calon Ketua MA adalah hakim agung yang sudah menjadi pejabat struktural di MA. Peluang tersebut diberikan kepada seluruh Ketua Muda MA, kecuali yang sudah mendekati pensiun. Pemilihan pemilihan Ketua MA dilakukan secara tertutup tanpa melibatkan publik pada 8 Februari 2012. Mereka yang memiliki hak suara adalah 54 hakim agung.

Mereka adalah:

1. Wakil Ketua MA bidang Yudisial, Abdul Kadir Mappong
2. Wakil Ketua MA bidang Non-Yudisial, Ahmad Kamil
3. Ketua Muda Tata Usaha Negara (TUN), Paulus Effendi Lotulung
4. Ketua Muda Pidana Umum, Artidjo Alkostar
5. Ketua Muda Agama, Andi Syamsu Alam
6. Ketua Muda Perdata Khusus, Mohammad Saleh
7. Ketua Muda Militer, Imron Anwari
8. Ketua Muda Pembinaan, Widayatno Sastro Hardjono
9. Ketua Muda Pengawasan, Hatta Ali.

 

www.detik.com 

Jslg_1-thumbRabu, 01 Pebruari 2012
Kaum Disabilitas Rindu Pemilu yang Bersahabat

Terbatasnya fasilitas bagi penyandang cacat pada Pemilu dan Pilpres, secara tidak langsung telah menghalangi pemenuhan hak politik. Para penyandang cacat menuntut agar pemenuhan hak-haknya sebagai warga negara lebih diperhatikan pada 2014 kelak. 

"Hingga saat ini kaum disabilitas masih kurang diperhatikan. Kita meminta hak yang sama untuk memilih dan dipilih," kata Ketua Pusat Pemilihan untuk Akses Pemilihan (PPUA Penca), Aryani Soekamwo, dalam Dialog Regional Pemilu bagi Penyandang Disabilitas di Hotel Pullman, Jl MH. Thamrin, Jakarta, Rabu (1/2/2012).

Aryani menjelaskan, pada pemilu 2009 lalu, para panyandang cacat masih merasa kesulitan untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi lima tahunan ini. "TPS sempit dan lokasinya ada yang berada di gedung dengan tangga yang menyulitkan. Tunanetra juga belum seluruhnya dibuatkan alat bantu coblos," papar Aryani.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hafidz Anshari, menyambut baik usulan tersebut. Menurut Hafidz, kaum disabilitas punya hak yang sama dengan yang lainnya.

"Kalau selama ini perempuan diberi 30 persen, akan lebih baik penyandang cacat juga diberi ruang. Cacat bukan berarti tidak bisa berbuat, mereka punya hak yg sama," kata Hafidz.

"Saya mengharapkan ada klusul, tidak hanya diberikan fasilitas memilih tapi juga dipilih," lanjutnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Luar Negeri, Wardana, yang turut hadir dalam acara tersebut mendukung usulan itu. Menurutnya, kaum disabilitas layak mendapatkan perlakuan yang sama dalam pemilu.

"Intinya kita ingin mendorong disabilitas mendapatkan perlakuan yang sama karena partisipasi mereka akan memperkuat komunitas ASEAN pada 2015 mendatang. Mereka berhak menentukan pilihan hidupnya masing-masing selayaknya masyarakat pada umumnya," kata Wardana.

 

www.detik.com 



« Previous 1 2 3 4 5 6 7 8 9 ... 125 126 Next »
CopyRight © jimly.com 2007 - 2008