
KONTEN
| Buku | 14 |
| Makalah | 10 |
| Tanya Jawab | 153 |
| Kegiatan | 143 |
| Liputan Media | 203 |
| Galeri Foto | 1093 |
Anda Pengunjung Ke:
24424
| May | ||||||
|---|---|---|---|---|---|---|
| Sun | Mon | Tue | Wed | Thu | Fri | Sat |
| 27 | 28 | 29 | 30 | 1 | 2 | 3 |
| 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
| 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 |
| 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 |
| 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 |
KKR Aceh Perlu Tunggu Sinyal KKR Pusat
Banda Aceh | Harian Aceh—
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Assiddiqie menjelaskan pembentukan KomisiKebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di Aceh tetap harus menunggu terbentuknya KKR Pusat.“Tunggu saja sinyal dari KKR Pusat,” katanya.
Dia menjelaskan Rancangan revisi UU KKR sudah ada. “Sekarang tinggal mendorong DPR untuk segeramensahkan rancangan tersebut,” katanya, kepada pers, usai bertemu dengan pejabat Pemda dan tokoh
masyarakat Aceh di gedung serba guna kantor Gubernur Aceh, Jumat (3/4).
Menurut Jimly, meskipun Gubernur Aceh telah membentuk tim untuk merancang Qanun KKR di Aceh, namun untukdiberlakukan harus menunggu disahkannya KKR Pusat.UU KKR sebelumnya dibatalkan MK dan kini, menurut dia, telah diperbaiki. “Sekarang RUU sudah jadi, nanti itu bisa dijadikan dasar untuk pembentukan KKR di Aceh,” kata profesor hukum tatanegara ini.
Gubernur Aceh telah membentuk tim yang beranggotakan 40 pakar, akademisi dan praktisi untuk menyusun draft rancangan qanun (Raqan) tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
Bahkan Dua orang di antaranya adalahpakar asal Jerman. Hanya saja, menurut Jimly, hal itu boleh-boleh saja, akan tetapi untuk menerapkannya tetap harus
menunggu terbentuknya KKR Pusat.
Contoh Nasional
Di tempat terpisah, Wakil Ketua Pra Penyunanan Draf Qanun KKR, Hendra Budian, kepada Harian Aceh, di BandaAceh, Jum’at (2/5) menyatakan KKR yang akan dibentuk di Aceh nantinya akan menjadi model bagi KKR
Nasional bahkan di Asia Tenggara.
Dia menyatakan KKR di Aceh bernaung di bawah UU Tentang Pemerintahan Aceh sehingga tidak terkait dengan KKRPusat. KKR di sini menjadi instrument menjawab persoalan masyarakat korban konflik yang telah bertanya-tanya
mengenai kejelasan tentang hak-hak mereka, dikarenakan BRA tidak mampu menjawab hal-hal tersebut.
Rencana KKR ini sudah dirancang sejak Mei 2006. “Kita masukin ke point UU PA, ketika UU PA disahkanmembuat kita senang, karena KKR bisa dijalankan,” ujarnya.
Namun, setelah itu ada keputusan MK berupa UU No. 27/2004 tentang pembatalan KKR oleh MK, membuat semuapihak terkejut. “Ada istilah pada saat itu; yang terjadi adalah kekosongan hukum di Aceh, untuk pembentukan KKR,” kata Hendra.
Menurut Hendra, UU PA bisa menjadi payung hukum bagi terbentuknya KKR di Aceh. Sesuai salah satu pasal 260 dalam BAB XXXIX, tentang KKR yang bermaksud, komisi kebenaran dan rekonsiliasi di Aceh sebagaimana dimaksud
pada pasal 229 berlaku efektif paling lambat 1 (satu) tahun sejak undang-undang disahkan.
Pada 11 Juli 2006 terbentuk UU PA dan seharusnya sejak 11 Juli 2007 telah terbentuk KKR. Kekosongan hukum bukan menjadi alasan dalam proses terhambatnya pembentukan KKR di Aceh,” tambah Hendra.
Periode tertentu terhadap proses pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh, KKR merupakan proses ekstra judiciari, bukan pengambilan. Tapi merupakan pengungkapan kebenaran tentang apa yang terjadi di Aceh selama kurun waktu tahun 1975 hingga 2005, hal inilah yang mau di buktikan oleh KKR nantinya.
Dia mengingatkan KKR, bisa menjadi sebuah dasar bagi pemerintahan Aceh untuk maju mengisi proses pembangunan daerah ini ke depan. “Tidak ada masalah lagi dengan masa lalu, yang membuat terhambatnya proses
pembangunan daerah ini. Ada beberapa yang menekankan dalam proses rekonsiliasi, namun tawaran kita adalah mendorong pengungkapan kebenaran dan ini yang menjadi point penting,” katanya.
Sementara itu, sejumlah anggota DPRA juga menganggap KKR di Aceh memiliki payung hukum UU Pemerintahan Aceh dan MoU Helsinki. Setidaknya itu adalah pendapat Tgk Ilyas Abdullah dan Tgk Irwansyah Azwar, dua anggota Komisi A
DPRA.
“KKR adalah amanah UU Pemerintah Aceh serta MoU Helsinki sebagai dasar berpijaknya perdamaian di Aceh,” kata Tgk Ilyas.
Sedangkan Tgk Irwansyah terhadap ketentuan yang diatur dalam UUPA dan amanah MoU Helsinki itu, sudah seyogianya Pemerintah Aceh mempersiapkan rancangan qanun tentang KKR secara komprehensif agar lebih jelas dan
lebih kuat, sebagai produk hukum di Aceh.(r-8/rta/lan)
Situs Berita Nanggroe Aceh http://harian-aceh.com
Kembali

