
KONTEN
| Buku | 14 |
| Makalah | 10 |
| Tanya Jawab | 153 |
| Kegiatan | 143 |
| Liputan Media | 203 |
| Galeri Foto | 1093 |
Anda Pengunjung Ke:
24402
| May | ||||||
|---|---|---|---|---|---|---|
| Sun | Mon | Tue | Wed | Thu | Fri | Sat |
| 27 | 28 | 29 | 30 | 1 | 2 | 3 |
| 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
| 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 |
| 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 |
| 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 |
Pembatasan Masa Jabatan Kepala Daerah Bukan Diskriminasi
http://www.mediaindonesia.com/berita
Reporter : Hendra Makmur
JAKARTA--MI: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi pasal 58 huruf o UU Pemerintahan Daerah yang mengatur syarat untuk menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Pasal yang membatasi masa jabatan kepala daerah untuk jabatan yang sama dinilai tidak bertentangan dengan pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang mengatur larangan adanya diskriminasi.
Keputusan tersebut dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim konstitusi yang dipimpin Ketua MK Jimly Asshiddiqie, Selasa (6/5). "Pembatasan sebagaimana diatur dalam Pasal 58 UU Pemda, khususnya huruf o, dapat saja dilakukan sepanjang hal tersebut ditetapkan dengan undang-undang berlaku terhadap semua orang tanpa pembedaan, sehingga tidak dapat dipandang sebagai diskriminatif," kata Jimly.
Uji materi tersebut diajukan Bupati Mamasa, Sulawesi Barat Said Saggaf ke MK pada 26 Februari silam. Ia menyoal norma pasal 58 huruf o yang dijadikan acuan oleh Mendagri dan KPU untuk mengeluarkan surat yang dinilai merugikannya.
Said menilai pasal 58 huruf o UU Pemda bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 mengenai kesamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan, Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 tentang memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan serta Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945.
Said Saggaf pernah menjabat sebagai Bupati Bantaeng, Sulsel, pada periode 1993-1998. Setelah Sulbar berpisah dari Sulsel, pada 2003-2008 ia menjabat Bupati Mamasa.
Ia berniat kembali maju untuk masa jabatan kedua kali di Mamasa. Namun, KPU setempat menilainya tidak memenuhi syarat karena sudah pernah dua kali menjadi bupati, meski di daerah yang berbeda.
Keputusan KPU tersebut didasarkan pada pasal 58 huruf o UU Pemda serta PP No 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Syarat menjadi kepala daerah yang diatur dalam Pasal 58 huruf o berbunyi, belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Said menilai ketentuan tersebut belum dapat diterapkan kepadanya, karena ia tidak menjabat bupati dua kali berturut-turut dan masing-masing juga di daerah yang berbeda.
Dalam putusannya, MK menilai pasal 58 huruf o tersebut tidak bertentangan dengan pasal 27 ayat (1) dan 28D ayat (3) UUD 1945. Karena yang satu mengatur syarat menjadi kepala daerah, sementara yang lainnya soal persamaan kedudukan warga negara di depan hukum.
Pembatasan masa jabatan kepala daerah tersebut juga dinilai tidak memenuhi unsur diskriminasi seperti yang diatur pasal 28 I ayat (2) UUD 1945.
"Jikapun pemohon merasa dirugikan akibat adanya Surat KPU dan Surat Mendagri sebagaimana yang didalilkan dalam permohonan, maka forum penyelesaiannya bukan di MK. Melainkan di peradilan dalam lingkungan Mahkamah Agung," kata Jimly.
Kuasa hukum Said, Jamaluddin Rustam seusai sidang menyatakan menghormati putusan MK. "Menurut kami, ketentuan tersebut diskriminasi. Namun, ternyata MK berpendapat lain."
Ketika ditanya apakah ia berniat mengajukan kasus ini ke MA, menurutnya, masih dipikirkan. (Hrm/OL-03)
Kembali

