
KONTEN
| Buku | 14 |
| Makalah | 41 |
| Tanya Jawab | 1903 |
| Kegiatan | 383 |
| Liputan Media | 331 |
| Galeri Foto | 2230 |
Anda Pengunjung Ke:
576254
| March | ||||||
|---|---|---|---|---|---|---|
| Sun | Mon | Tue | Wed | Thu | Fri | Sat |
| 28 | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 |
| 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 |
| 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 |
| 28 | 29 | 30 | 31 | 1 | 2 | 3 |
KEGIATAN
Jimly: Indonesia Tak Punya Roadmap Pemberantasan Korupsi
TEMPO Interaktif, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie berpendapat Indonesia selama ini tak punya roadmap pemberantasan korupsi. Sebabnya, tiap institusi hukum sibuk membuat cetak birunya sendiri-sendiri, namun tak mengintegrasikannya.
"Misalnya dalam peradilan, banyak usaha perbaikan undang-undang, tapi baru sepenggal-sepenggal," ujarnya saat ditemui di Hotel Hyatt, Rabu (20/1).
Perubahan yang parsial itu, kata dia, terjadi karena ada kepentingan, desakan, dan tekanan terhadap lembaga hukum. "(Institusi hukum) hanya merespons tekanan itu," ucapnya.
Ia mencontohkan perbaikan pengelolaan penjara yang baru dilakukan setelah Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum menggerebek kamar mewah narapidana di Rumah Tahanan Pondok Bambu.
Menurut Jimly, penyusunan roadmap pemberantasan korupsi adalah salah satu pekerjaan rumah yang harus dituntaskan Satuan Tugas. Dengan begitu, lembaga-lembaga hukum bisa berjalan selaras menumpas korupsi.
Ia menyebutkan ada dua hal yang perlu dimasukkan dalam roadmap tersebut. Pertama, reformasi kebijakan yudisial, dan kedua, modernisasi tata kelola yudisial.
Perihal dana, yang lazim dijadikan alasan sebagai kendala reformasi, dinilainya tak bisa lagi dijadikan tameng.
"Dana itu banyak sekali, APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) cuma 70 persen yang terealisasi (tiap tahun), berarti ada 30 persen yang sebetulnya tersedia. Ini soal pendekatan, bagaimana bernegosiasi dengan orang yang berwenang," tutur dia.
Kembali
Jimly: Indonesia Tak Punya Roadmap Pemberantasan Korupsi
"Misalnya dalam peradilan, banyak usaha perbaikan undang-undang, tapi baru sepenggal-sepenggal," ujarnya saat ditemui di Hotel Hyatt, Rabu (20/1).
Perubahan yang parsial itu, kata dia, terjadi karena ada kepentingan, desakan, dan tekanan terhadap lembaga hukum. "(Institusi hukum) hanya merespons tekanan itu," ucapnya.
Ia mencontohkan perbaikan pengelolaan penjara yang baru dilakukan setelah Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum menggerebek kamar mewah narapidana di Rumah Tahanan Pondok Bambu.
Menurut Jimly, penyusunan roadmap pemberantasan korupsi adalah salah satu pekerjaan rumah yang harus dituntaskan Satuan Tugas. Dengan begitu, lembaga-lembaga hukum bisa berjalan selaras menumpas korupsi.
Ia menyebutkan ada dua hal yang perlu dimasukkan dalam roadmap tersebut. Pertama, reformasi kebijakan yudisial, dan kedua, modernisasi tata kelola yudisial.
Perihal dana, yang lazim dijadikan alasan sebagai kendala reformasi, dinilainya tak bisa lagi dijadikan tameng.
"Dana itu banyak sekali, APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) cuma 70 persen yang terealisasi (tiap tahun), berarti ada 30 persen yang sebetulnya tersedia. Ini soal pendekatan, bagaimana bernegosiasi dengan orang yang berwenang," tutur dia.
Kembali

