Headercontent

Cari Buku

KONTEN
Buku14
Makalah41
Tanya Jawab1903
Kegiatan383
Liputan Media331
Galeri Foto2230


Anda Pengunjung Ke:
576254
March
SunMonTueWedThuFriSat
28123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031123
KEGIATAN

Pansus Century Jangan Fokus pada Pemakzulan

ImageVIVAnews - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) Jimly Ashiddiqie meminta Panitia Khusus Angket Century tak hanya fokus pada impeachment atau pemakzulan kepala negara. Pasalnya, mekanisme pamakzulan membutuhkan persetujuan 2/3 anggota DPR.

"Kalau dilihat dari peta kekuatan politik tidak mungkin," kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini di Jakarta, Jumat 15 Januari 2010.

Dia mengatakan, MK Indonesia, berbeda dengan MK di negara lain misal Thailand, Korea, Turki, dan Ukraina.

"Di Thailand, MK punya kewenangan untuk memberhentikan," kata Jimly. Sementara Mahkamah Konstutusi Indonesia masih mengikuti pola MK Amerika Serikat. "Bukan pengadilan hukum, tapi kekuatan politik forum," ungkap dia.

Kemudian Jimly mencontohkan di Amerika Serikat selama 250 tahun tidak pernah ada Presiden yang diberhentikan melalui impeachment. "Jangan buang waktu bermimpi impeachment, menguras tenaga," kata dia.

Jimly menilai Pansus harus mencermati kemungkinan lain, yakni masalah tindak pidana. Pertama Tindak Pidana yang menyangkut penyelenggara negara dan kedua menyangkut warga negara biasa. "Itu lebih sederhana, tidak memerlukan persetujuan 2/3 anggota DPR," ujar dia. Namun dalam Pansus harus ada keputusan bahwa ditemukan tindak pidana yang dilakukan.

Dia pun menilai Pansus sebaiknya tidak fokus pada pada pilihan kebijakan. Dia mengatakan orang bisa salah dalam memilih dan membuat keputusan. "Orang bodoh boleh tapi kalau jahat itu yang nggak boleh," kata dia.(www.vivanews.com)





Kembali
CopyRight © jimly.com 2007 - 2008