Headercontent

Cari Buku

KONTEN
Buku14
Makalah44
Tanya Jawab2235
Kegiatan407
Liputan Media334
Galeri Foto2230


Anda Pengunjung Ke:
767058
September
SunMonTueWedThuFriSat
2930311234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293012
KEGIATAN

Jimly Assidiqie: Tumpak Masih Menjabat Di KPK

Jimly2arge-thumb Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Jimly Asshidiqie menyatakan penghentian Tumpak Hatorangan Panggabean masih menjabat di Komisi Pemberantasan Korupsi meski Komisi III DPR menolak Perpu No 4 Tahun 2009.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyatakan, ketika Perpu ditolak, Perpu tersebut harus dicabut dengan menerbitkan Undang-Undang pencabutan perp. "Jadi selama undang-undang itu belum ada, berarti Pak Tumpak masih menjabat di KPK.

Mengenai Hal pencabutan Perpu tersebut, menurut Jimmly, telah diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. “Jadi lebih baik anggota dewan segera membuat rancangan undang-undang untuk mencabut perpu tersebut,” kata Jimmly.

Mengenai Panitia Seleksi untuk pergantian Pimpinan,menurut Jimmly, dapat dibentuk jika Perpu sudah resmi dicabut. “Jadi Pak Tumpak itu baru bisa lepas dari jabatannya, sampai ada pejabat yang baru,” kata Jimmly.





Kembali
CopyRight © jimly.com 2007 - 2008