Headercontent

Cari Buku

KONTEN
Buku14
Makalah84
Tanya Jawab3328
Kegiatan628
Liputan Media334
Galeri Foto2230


Anda Pengunjung Ke:
1974546
February
SunMonTueWedThuFriSat
2930311234
567891011
12131415161718
19202122232425
26272829123
KEGIATAN

Jimly: Harus Diatur Sanksi untuk Parpol

20100614_043156_jimly2-thumb

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Kehormatan (DK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jimly Asshiddiqie mengatakan, Revisi UU KPU mendatang sebaiknya juga memuat sanksi bagi partai politik yang menampung para pejabat publik yang tak taat etika dan moral.

Hal itu dikatakan Jimly untuk merespons pertanyaan sejumlah anggota Komisi II dalam rapat di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/7/2010). "Parpol juga perlu dikendalikan. Saya dukung itu. Kalau di masa depan, partai yang menikmati (para pejabat yang melanggar etika) harus diberi sanksi," kata Jimly tegas.

Sebelumnya, anggota Komisi II Budiman Sudjatmiko mengkritik rekomendasi DK KPU yang hanya memeriksa anggota KPU Andi Nurpati. Andi diperiksa terkait pelanggaran etika dan sumpah jabatan karena pilihannya bergabung dengan Partai Demokrat.

"Teman-teman Partai Demokrat jangan khawatir. Kasus yang sekarang sudah selesai. Tapi, jangan diulangi. Apa gunanya (Andi Nurpati) untuk Demokrat," ujar mantan Ketua MK ini.

Ia menambahkan, menjadi anggota KPU itu merupakan jabatan terhormat. Jimly bahkan menyebut, apa yang dilakukan Andi merupakan perbuatan tercela. "Maka, parpol yang menampung orang-orang seperti itu juga harus diberi sanksi," katanya.

Sementara itu, anggota DK KPU, Komaruddin Hidayat, juga menegaskan, KPU baik tingkat pusat maupun daerah harus dijaga independensinya. Oleh karena itu, partai politik diimbaunya tidak mencoba memberikan "angin" kepada para pejabatnya. "Parpol-parpol itu jangan merusak independensi KPU dengan memberikan angin kepada orang-orang di dalamnya," ujar Komaruddin.

Laporan wartawan KOMPAS.com Inggried Dwi Wedhaswary






Kembali
CopyRight © jimly.com 2007 - 2008