Headercontent

Cari Buku

KONTEN
Buku14
Makalah84
Tanya Jawab3334
Kegiatan628
Liputan Media334
Galeri Foto2230


Anda Pengunjung Ke:
2001516
February
SunMonTueWedThuFriSat
2930311234
567891011
12131415161718
19202122232425
26272829123
KEGIATAN

Jimly: Tak Perlu Pengadilan In Absentia, KPK Tangkap Saja Nunun

Ja_4-thumb

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyatakan, pengadilan in absentia untuk tersangka suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGB BI), Nunun Nurbaeti, tidak diperlukan. KPK harus mampu menangkap dan menyeret Nunun ke persidangan.

"Tidak perlu ada pengadilan in absentia, tinggal ada kemauan atau tidak dari KPK untuk menangkap Nunun," kata Jimly usai Konperensi Pers di Komnas HAM, Jl Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (24/11).

Menurut Jimly, beberapa kali aparat terkait melansir keberadaan istri bekas Wakil Kapolri, Adang Darojatun, itu terendus berada di Singapura dan Thailand. Seharusnya, Nunun dapat dibawa kembali ke Indonesia.

"Tempatnya sudah diketahui, tinggal kesungguhan KPK menangkapnya. Sebenarnya sederhana, tidak ada masalah. Nazaruddin yang lebih sulit saja bisa, apalagi yang dekat," sindir Jimly.

Jimly menambahkan, pengadilan in absentia memiliki celah kekurangan. Bila pola tersebut dilakukan dalam praktik persidangan pemberantasan korupsi, maka akan sulit ditemukan bukti materil dari keternagan Nunun.

"Orangnya ada, saya kira tidak perlu pengadilan inabsentia. Kalau mau sidang tinggal tangkap saja orangnya," tegas Jimly.

 

www.detik.com 







Kembali
CopyRight © jimly.com 2007 - 2008