
KONTEN
| Buku | 14 |
| Makalah | 44 |
| Tanya Jawab | 2234 |
| Kegiatan | 407 |
| Liputan Media | 334 |
| Galeri Foto | 2230 |
Anda Pengunjung Ke:
764641
| September | ||||||
|---|---|---|---|---|---|---|
| Sun | Mon | Tue | Wed | Thu | Fri | Sat |
| 29 | 30 | 31 | 1 | 2 | 3 | 4 |
| 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 |
| 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 |
| 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 |
| 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 1 | 2 |
|
Untuk Selamatkan KPK, Jimly Siap Mendaftar Senin, 14/06/2010 07:36 WIB Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengaku siap untuk mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK. Jimly mantap untuk mendaftar kepada Pansel. |
|
Jimly: Cermin Peradaban Bangsa Terbelakang Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menilai pernyataan Hotman Paris soal tidak ada pengacara yang bersih terlalu berlebihan. Menurut Jimly, pengacara yang suka menyuap bukti kalau bangsa kita masih terbelakang.
Aprizal Rahmatullah - detikNews |
|
Jimly: Koruptor Perlu Dihukum Seberat-beratnya Anggota Watimpres, Jimly Ashidiqqie, mendukung wacana hukuman mati bagi koruptor. Menurut dia, harus ada tindakan hukuman yang berat agar menimbulkan efek jera bagi pelakunya ataupun bagi pihak yang diduga melakukan tindakan itu. "Tinggal diputuskan saja oleh hakimnya kalau memang hakimnya berkeyakinan itu akan menjadi solusi. Yang penting dihukum seberat-beratnya. Itu kan sudah diatur, boleh saja," kata Jimly saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (12/4/2010). Meski demikian, menurut Jimly, hukuman mati bagi koruptor tidak bisa dijadikan prioritas. Pasalnya, adanya Undang-Undang Grasi memperbolehkan terpidana untuk mengajukan grasi sehingga hukumannya menjadi ringan. "Kalau ini (koruptor) dia akan mengajukan grasi lagi grasi lagi, akibatnya terpidana mati itu enggak pernah dieksekusi seperti sekarang terjadi," tuturnya. Ia menambahkan, hukuman terhadap para koruptor perlu ditambah dengan menyita seluruh kekayaannya dan dikembalikan kepada negara. Upaya penyitaan ini dilakukan sesuai dengan harta yang diperoleh dari hasil korupsi. "Kekayaannya diminta negara. Jangan masuk penjara, tetapi kekayaannya enggak berkurang sedikit pun. Ya, dia bikin istana di penjara," tandasnya.
Kompas.com |
|
Sita Harta Kekayaan Koruptor Hukuman berat wajib diterapkan terhadap para koruptor. Pola pemiskinan dengan cara merampas atau menyita harta kekayaan koruptor, pemberian sanksi sosial, dan penerapan hukum yang tegas dinilai efektif untuk menekan korupsi yang semakin merajalela di Indonesia. Demikian rangkuman pandangan yang disampaikan Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar, mantan Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Tumpak Hatorangan Panggabean, anggota Dewan Pertimbangan Presiden Jimly Asshiddiqie, peneliti senior LIPI Ikrar Nusa Bhakti, dan Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Teten Masduki yang dihubungi secara terpisah, Selasa (6/4). Menurut Zainal, korupsi karena keserakahan dilakukan oleh pegawai atau pejabat yang sudah memiliki gaji tinggi. Biasanya dilakukan dengan cara menjual kewenangan yang dimiliki karena jabatan atau posisinya. Menurut Zainal, remunerasi tidak akan cukup untuk menekan korupsi karena keserakahan. Pasalnya, remunerasi diberikan tanpa diikuti peningkatan pengawasan, serta penegakan hukum yang masih setengah hati. Salah satu cara yang paling memungkinkan untuk memberantas korupsi karena keserakahan adalah dengan memiskinkan koruptor. Pemerintah harus mencari pola-pola pemiskinan, seperti merampas dan menyita harta kekayaan atau aset pejabat korup. Aset milik koruptor itu bisa dikelola oleh negara dan hasilnya bisa digunakan untuk menambah pendapatan negara. Selain itu, penegakan hukum juga harus dipertegas. Sebab, selama ini, hukuman yang diberikan kepada para koruptor belum maksimal. Buktinya, hukuman seumur hidup bagi koruptor yang diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi belum pernah diberlakukan. Padahal, hukuman berat itu penting untuk memberikan efek jera. Langkah lain adalah dengan mempersulit pemberian remisi pada koruptor. Bahkan jika memungkinkan, remisi bagi narapidana kasus korupsi dihapus. Upaya lain adalah mengaryakan narapidana korupsi, menjelang akhir masa penahanan. Misalnya dengan mempekerjakan mereka sebagai buruh perkebunan, penyapu jalan, dan semacamnya. Sanksi sosial Maraknya praktik korupsi itu diyakini terjadi lantaran ”kontribusi” dan ”dukungan” dari masyarakat sendiri, yang menganggap praktik korupsi sebagai suatu hal biasa. Kalaupun ada pelaku yang dihukum, hal itu dianggap sekadar kesialan. ”Masyarakat yang masih feodal, kan, melihat pejabat itu hidupnya harus mewah. Mobil dan rumahnya harus bagus dan mahal. Kalau tidak sesuai ekspektasi, masyarakat lalu seolah menyalahkan. Kondisi begitu pada akhirnya mendorong orang untuk korupsi,” ujar Ikrar. Lebih lucu lagi, tambah Ikrar, sanksi sosial justru terbolak-balik. Mereka yang bersih dan menolak korupsi justru dikucilkan. Menurut Teten Masduki, masyarakat tradisional Badui (Banten) justru jauh lebih konsisten dalam menerapkan praktik sanksi sosial bagi anggota masyarakat mereka yang melanggar aturan, yaitu dikeluarkan dari lingkungan masyarakat adat. Upaya pemberantasan korupsi, ujar Tumpak Hatorangan Panggabean, bisa berjalan efektif jika diberlakukan sanksi tegas dan berat. ”Penindakan harus dikedepankan karena saat ini orang tidak takut lagi untuk korupsi,” kata Tumpak. Soal hukuman mati, menurut Jimly Asshiddiqie, sulit dieksekusi. Alasannya, grasi bisa dilakukan berkali-kali. Hasilnya, hukuman mati menjadi sanksi yang hanya bersifat ”seakan-akan” ini hanya lagi-lagi memberikan janji palsu pada masyarakat dan akan makin merusak kepercayaan publik kepada institusi hukum. Alasan kedua, dalam perjalanannya di waktu-waktu mendatang sesuai dengan tren dunia tentang rasa keadilan dan HAM, hukuman mati akan ditiadakan. Untuk menghentikan korupsi, menurut Jimly, tidak bisa dengan penindakan yang represif kalau sistem hukumnya belum mendukung. Oleh karena itu, menurut Jimly, langkah yang harus dilakukan adalah pembenahan manajemen secara keseluruhan. Dalam kasus penanganan kejahatan pajak, Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Kuntoro Mangkusubroto seusai menyampaikan laporan hasil kerja satgas mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan, tidak boleh ada intervensi politik atau bias kepentingan politik. Hal itu dipandang murni sebagai kejahatan yang mengusik rasa keadilan masyarakat. ”Jadi, apabila dalam kasus Gayus nanti ada gangguan atau intervensi yang berbau politik, itu tidak perlu diperhatikan,” ujar Kuntoro. Sementara itu, DPR menyiapkan pemanggilan Kapolri, Dirjen Pajak, dan pejabat terkait sehubungan makelar kasus dan mafia perpajakan. Anggota Komisi III Bidang Hukum DPR Pieter C Zulkifli yang ditemui seusai rapat tertutup pimpinan, Selasa, menjelaskan, panitia khusus tentang pencucian uang akan membahas sejumlah kasus besar dan persoalan sistemik di bidang pajak dan bea cukai termasuk kasus Gayus. Komisi III akan memanggil Kapolri, Jaksa Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial. Adapun Komisi XI akan memanggil Susno Duadji, Brigjen (Pol) Raja Erizman, dan Brigjen (Pol) Edmond Ilyas, Kamis. Di Mabes Polri, Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri yang ditanya tentang laporan PPATK mengenai dana ratusan miliar yang mengalir ke Gayus mengatakan, dirinya belum mendengar hal itu. Kapolri menegaskan, polisi yang tidak mau berubah dalam reformasi organisasi dipersilakan masuk tong sampah.
|
|
Jimly Assidiqie: Tumpak Masih Menjabat Di KPK Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Jimly Asshidiqie menyatakan penghentian Tumpak Hatorangan Panggabean masih menjabat di Komisi Pemberantasan Korupsi meski Komisi III DPR menolak Perpu No 4 Tahun 2009. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyatakan, ketika Perpu ditolak, Perpu tersebut harus dicabut dengan menerbitkan Undang-Undang pencabutan perp. "Jadi selama undang-undang itu belum ada, berarti Pak Tumpak masih menjabat di KPK. Mengenai Hal pencabutan Perpu tersebut, menurut Jimmly, telah diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. “Jadi lebih baik anggota dewan segera membuat rancangan undang-undang untuk mencabut perpu tersebut,” kata Jimmly. |

