Headercontent

Cari Buku

KONTEN
Buku14
Makalah44
Tanya Jawab2234
Kegiatan407
Liputan Media334
Galeri Foto2230


Anda Pengunjung Ke:
764641
September
SunMonTueWedThuFriSat
2930311234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293012
P_pr_1264409407-thumbRabu, 03 Pebruari 2010
ANGGOTA WANTIMPRES

JAKARTA, 25/1 - ANGGOTA WANTIMPRES. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2 kanan) dan Ibu Negara Ani Yudhoyono (kanan) memberikan ucapan selamat kepada anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Emil Salim (2 kiri) seusai acara pengucapan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/1). Presiden SBY melantik sembilan anggota Wantimpres yakni Emil Salim, Ma'ruf Amin, Meutia Hatta, Ginanjar Kartasasmita, Widodo AS, Nur Hassan Wirajuda, Jimly Asshiddiqie, Ryaas Rasyid dan Siti Fadilah Supari. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/Koz/nz/10.

ImageRabu, 03 Pebruari 2010
Wantimpres Berjanji Tetap Kritis Sampaikan Pertimbangan
JAKARTA (Suara Karya): Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) periode 2010-2014 berjanji, akan tetap kritis memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala negara agar kebijakan pemerintah tetap berpihak kepada rakyat.

 

Hal itu dikemukakan anggota Wantimpres Ginandjar Kartasasmita, Siti Fadilah Supari, dan Jimly Asshiddiqie, usai dilantik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), di Istana Negara, Jakarta, kemarin.

 

"Ya, tentu harus tetap kritis. Ini agar kebijakan pemerintah tetap berpihak kepada rakyat, ujar Siti yang juga mantan Menteri Kesehatan. Dia mengaku telah diberi tahu akan menjabat Wantimpres sejak penyusunan Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II. Ia didatangi ke rumah oleh Menteri Sekretaris Negara kala itu, Hatta Radjasa, yang memberi tahu dirinya tidak menjabat menteri kesehatan lagi karena diminta masuk Wantimpres.

 

"Sebagai 'prajurit', saya mengatakan siap bertugas di mana saja kalau masih dipakai," ujarnya.

 

Hal sama dikemukakan Jimly Asshiddiqie. Dia mengatakan, anggota Wantimpres yang baru sudah bertemu dengan Presiden pada Minggu malam 24 Januari 2010. Pada pertemuan itu, Presiden berharap Wantimpres dapat intensif memberi masukan terhadap masalah-masalah mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan. "Kalau memberi masukan yang bisa efektif dan kritis itu hanya masalah cara, masalah seni menyampaikan. Saya yakin Wantimpres bisa," ujar Jimly.

 

Sementara itu, Ginandjar Kartasasmita mengatakan, sampai saat ini Wantimpres belum menerima perincian dan pembagian tugas.

 

"Presiden baru menyampaikan bahwa Dewan Pertimbangan Presiden itu penting dan mengharapkan nasihat serta pandangan, tapi apa-apanya nanti. Gambarannya adalah memberikan masukan untuk masalah-masalah mendasar bidang konstitusi, demokrasi, hubungan pusat daerah, internasional, dan lain-lain. Tapi secara rinci belum diberi tahu," ujarnya.

 

Pelantikan
Seperti diketahui, Presiden SBY melantik anggota Wantimpres 2010-2014, Senin (25/1), pukul 14.00 WIB. Presiden telah menandatangani Surat Keputusan Presiden No 13P Tahun 2010 tentang pengangkatan sembilan anggota Wantimpres baru itu pada 20 Januari 2010.

 

Dasar pembentukan Wantimpres adalah UU No 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Dalam pasal 3 ayat 1 UU tersebut disebutkan bahwa Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.

 

Mereka yang dilantik adalah mantan Menteri Negara Lingkungan Hidup Emil Salim, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma`ruf Amin, mantan Menneg Pemberdayaan Perempuan Meutia Farida Hatta, mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ginandjar Kartasasmita, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, mantan Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda, mantan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah M Ryaas Rasyid, Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, dan Mantan Menko Polhukam Widodo AS. Emil Salim dan Ma`ruf Amin menjabat Wantimpres untuk kedua kali.

 

Sembilan anggota Wantimpres baru itu menggantikan anggota Wantimpres sebelumnya, yaitu Ali Alatas, Adnan Buyung Nasution, Subur Budhi Santoso, TB Silalahi, Rachmawati Soekarnoputri, Sjahrir, dan Abdul Gani Ilahude. (Feber S) (www.suarakarya-online.com)
ImageRabu, 03 Pebruari 2010
Pansus Century Jangan Fokus pada Pemakzulan
VIVAnews - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) Jimly Ashiddiqie meminta Panitia Khusus Angket Century tak hanya fokus pada impeachment atau pemakzulan kepala negara. Pasalnya, mekanisme pamakzulan membutuhkan persetujuan 2/3 anggota DPR.

"Kalau dilihat dari peta kekuatan politik tidak mungkin," kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini di Jakarta, Jumat 15 Januari 2010.

Dia mengatakan, MK Indonesia, berbeda dengan MK di negara lain misal Thailand, Korea, Turki, dan Ukraina.

"Di Thailand, MK punya kewenangan untuk memberhentikan," kata Jimly. Sementara Mahkamah Konstutusi Indonesia masih mengikuti pola MK Amerika Serikat. "Bukan pengadilan hukum, tapi kekuatan politik forum," ungkap dia.

Kemudian Jimly mencontohkan di Amerika Serikat selama 250 tahun tidak pernah ada Presiden yang diberhentikan melalui impeachment. "Jangan buang waktu bermimpi impeachment, menguras tenaga," kata dia.

Jimly menilai Pansus harus mencermati kemungkinan lain, yakni masalah tindak pidana. Pertama Tindak Pidana yang menyangkut penyelenggara negara dan kedua menyangkut warga negara biasa. "Itu lebih sederhana, tidak memerlukan persetujuan 2/3 anggota DPR," ujar dia. Namun dalam Pansus harus ada keputusan bahwa ditemukan tindak pidana yang dilakukan.

Dia pun menilai Pansus sebaiknya tidak fokus pada pada pilihan kebijakan. Dia mengatakan orang bisa salah dalam memilih dan membuat keputusan. "Orang bodoh boleh tapi kalau jahat itu yang nggak boleh," kata dia.(www.vivanews.com)
ImageSenin, 01 Pebruari 2010
Jimly: Indonesia Tak Punya Roadmap Pemberantasan Korupsi
TEMPO Interaktif, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie berpendapat Indonesia selama ini tak punya roadmap pemberantasan korupsi. Sebabnya, tiap institusi hukum sibuk membuat cetak birunya sendiri-sendiri, namun tak mengintegrasikannya.

"Misalnya dalam peradilan, banyak usaha perbaikan undang-undang, tapi baru sepenggal-sepenggal," ujarnya saat ditemui di Hotel Hyatt, Rabu (20/1).

Perubahan yang parsial itu, kata dia, terjadi karena ada kepentingan, desakan, dan tekanan terhadap lembaga hukum. "(Institusi hukum) hanya merespons tekanan itu," ucapnya.

Ia mencontohkan perbaikan pengelolaan penjara yang baru dilakukan setelah Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum menggerebek kamar mewah narapidana di Rumah Tahanan Pondok Bambu.

Menurut Jimly, penyusunan roadmap pemberantasan korupsi adalah salah satu pekerjaan rumah yang harus dituntaskan Satuan Tugas. Dengan begitu, lembaga-lembaga hukum bisa berjalan selaras menumpas korupsi.

Ia menyebutkan ada dua hal yang perlu dimasukkan dalam roadmap tersebut. Pertama, reformasi kebijakan yudisial, dan kedua, modernisasi tata kelola yudisial.

Perihal dana, yang lazim dijadikan alasan sebagai kendala reformasi, dinilainya tak bisa lagi dijadikan tameng.

"Dana itu banyak sekali, APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) cuma 70 persen yang terealisasi (tiap tahun), berarti ada 30 persen yang sebetulnya tersedia. Ini soal pendekatan, bagaimana bernegosiasi dengan orang yang berwenang," tutur dia.
Jimly2-dalam-thumbSenin, 01 Pebruari 2010
Jimly: Pejabat Negara Harus Hindari Persepsi Negatif
Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, menilai tidak ada yang salah atas pertemuan antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan tujuh pimpinan lembaga tinggi negara di Istana Bogor. Namun demikian, hendaknya para pejabat negara menghidari persepsi negatif masyarakat.

"Saya melihatnya (pertemuan) biasa-biasa aja, positif-positif saja. Tapi pejabat negara harus menghindar dari persepsi negatif," kata Jimly saat berbincang dengan detikcom, Jumat (22/1/2010).

Pertemuan SBY dan pimpinan lembaga tinggi di Istana Bogor, Kamis (21/1/2010) kemarin menimbulkan polemik. Pertemuan dinilai tidak sehat mengingat fungsi kontrol DPR terhadap lembaga kepresidenan yang sedang memanas terkait kasus Bank Century. Pertemuan dihadiri oleh Ketua DPR Marzuki Alie, Ketua MPR Taufiq Kiemas, Ketua DPD Irman Gusman, Ketua MA Harifin Tumpa, Ketua KY Busyro Muqoddas, Ketua MK Mahfud MD, dan Ketua BPK Hadi Purnomo.

Khusus untuk lembaga peradilan, lanjut Jimly, para hakim terikat oleh kode etik universal yang mengharuskan hakim 'bersikap independen' dan 'kelihatan independen'. Sehingga segala sikap yang bisa menimbulkan sangkaan tidak independen, termasuk lewat pertemuan dengan lembaga lain, sebaiknya dihindari.

"Hal-hal sangkaan yang tidak independen harus dicegah. Ini soal etika pengadilan," kata Jimly tanpa merujuk MA dan MK. "Saya bicara universal," tandas guru besar Hukum Tata Negara UI ini.
(lrn/nrl) (www.detiknews.com; Jumat, 22/01/2010 15:55 WIB)


CopyRight © jimly.com 2007 - 2008