
KONTEN
| Buku | 14 |
| Makalah | 44 |
| Tanya Jawab | 2234 |
| Kegiatan | 407 |
| Liputan Media | 334 |
| Galeri Foto | 2230 |
Anda Pengunjung Ke:
764641
| September | ||||||
|---|---|---|---|---|---|---|
| Sun | Mon | Tue | Wed | Thu | Fri | Sat |
| 29 | 30 | 31 | 1 | 2 | 3 | 4 |
| 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 |
| 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 |
| 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 |
| 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 1 | 2 |
|
Sidang Pleno Pengujian UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Kamis, 17 Januari 2008 18:00 Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengujian UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (UU Kejaksaan), Kamis (17/01), di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Sidang ini diagendakan untuk mendengarkan Keterangan Pemerintah, DPR, dan Pihak Terkait Langsung yaitu Kepolisian RI (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun dalam sidang ini pihak Pemerintah yang diwakili oleh Netty Firdaus dari Kejagung belum menggunakan kesempatannya untuk menyampaikan keterangan. Sementara itu, Kuasa Hukum DPR, Akil Mochtar, mengatakan bahwa perbuatan Kejagung menyidik Mayjen TNI (Purn) Subarda Midjaja, tidak melanggar hukum. Selain menjadi penuntut, Kejaksaan memang memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan untuk pidana-pidana tertentu. “Apalagi dalam kasus ini Polri dan Kejagung menyelidiki subjek dengan objek yang berbeda,” papar Akil Mochtar. Pendapat Akil Mochtar ini bertolak belakang dengan keterangan Pihak Terkait Polri, Kombes Pol RM Panggabean yang cenderung membela suami Pemohon. Dia menyatakan bahwa demi kepastian hukum, sebaiknya wewenang penyidikan hanya diberikan pada Polri. Keterangan ini kemudian ditindaklanjuti Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan yang mempertanyakan kepastian hukum dari tindakan Kejagung melakukan penyidikan tanpa komunikasi terlebih dahulu dengan pihak Polri yang sebelumnya telah melakukan penyidikan hingga mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Pendidikan (SP3). Mengenai hal ini Akil Mochtar menjawab bahwa selain asas legalitas yang berlaku untuk menjamin kepastian hukum, peradilan di Indonesia pun menganut asas praduga tak bersalah yang prinsipnya seseorang hanya bisa dikatakan bersalah lewat putusan pengadilan. “Di dalam KUHAP, SP3 bukanlah kepastian hukum. Jika SP3 dipandang sebagai kepastian hukum, maka kemudian asas praduga tak bersalah tidak dapat ditegakkan,” jawab Akil Mochtar. Ahmad Bay Lubis selaku Kuasa Hukum Pemohon menerangkan perkara ini diajukan karena suami Pemohon merasa telah menjadi korban dari sistem yang salah yakni kewenangan rangkap yang dimiliki oleh Kejaksaan. “Dengan demikian, upaya hukum yang ditempuh pihak suami Pemohon ini bukan hanya bermaksud menyelesaikan persoalan dirinya, tetapi lebih dimaksudkan untuk memperbaiki sistem peradilan Indonesia di masa mendatang,” jelas Ahmad. Sebelum sidang berakhir, Ketua Majelis Hakim, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. meminta para pihak untuk menyerahkan daftar calon ahli dan bukti-bukti tambahan untuk dihadirkan pada persidangan berikutnya. [Adhani&Kencana] |
|
Peluncuran Buku "Menyusun Konstitusi Transisi" - Valina Singka Subekti Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., Rabu (16/01/2008), bertempat di Aula Gedung Mahkamah Konstitusi RI, menghadiri undangan peluncuran buku "Menyusun Konstitusi Transisi" - Valina Singka Subekti. |
|
Sidang Pleno SKLN Kabupaten Aceh Tenggara Rabu , 16 Januari 2008 21:19 Mahkamah Konstitusi (MK) menyelenggarakan sidang perkara No. 26/SKLN-V/2007 tentang Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) yang diajukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara sebagai Pemohon I dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara selaku Pemohon II dengan KIP Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) sebagai Pihak Termohon I, Gubernur NAD sebagai Pihak Termohon II, dan Presiden RI cq. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai Termohon III, Rabu (16/1), di ruang sidang pleno MK dengan agenda mendengarkan tanggapan para Termohon, mendengarkan keterangan Pihak Terkait Langsung dan Ahli dari Pemohon dan Termohon. Pada sidang tersebut hadir ahli dari Termohon I yakni, Abdullah Saleh, dan saksi dari Termohon I, Rahmat Fadhil, SP. Sedangkan ahli yang didatangkan oleh Termohon II adalah Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D. dan Moh. Daud Yoesoef, S.H., M.H serta saksi dari Termohon II, Harun Al-Rasyid dan Andi Railan. Sementara dari pihak Pemohon hanya mendatangkan seorang Ahli yakni, Prof. Dr. Ana Erliana., S.H., M.A. Memulai persidangan, Kuasa Pemohon, Andi M. Asrun menjelaskan bahwa maksud diajukannya permohonan ini karena KIP Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam telah mengambil alih secara ilegal wewenang KIP Kabupaten Aceh Tenggara untuk merekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada yang berdampak pada pembatalan keputusan yang diajukan KIP Kabupaten Aceh Tenggara kepada DPRK Aceh Tenggara. ”Oleh sebab itu kami mohon kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk membatalkan keputusan KIP Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan surat yang diajukan oleh Gubernur kepada Mendagri, dan menyatakan pengambilalihan tersebut sebagai tindakan yang ilegal serta menyatakan yang berhak menyelesaikan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati adalah KIP Aceh Tenggara,” ucap Asrun. Menanggapi pernyataan tersebut, Prof. Dr. Ana Erliana., S.H., M.A selaku Ahli Pemohon mengatakan bahwa secara tersurat berdasarkan UUD 1945 Lembaga Negara adalah sebagaimana tersebut di dalamnya yaitu memiliki kewenangan atribusi atau pembagian kekuasan negara berdasarkan UUD 1945 dan tidak memiliki kepanjangan tangan. Tapi sebagai UUD, menurut Ana, tentu saja perlu dicermati karena hanya mengatur hal-hal yang mendasar. “Setelah amendemen, UUD 1945 terbuka untuk dilakukan pengembangan hukum lewat interpretasi tersirat, misalnya mana yang dicermati, nama-nama Lembaga Negara atau kewenangan-kewenangan yang terbatas,” jelas Ana. Sedangkan menurut Ahli Termohon II, Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D. perkara yang diajukan oleh Pemohon meskipun disusun dalam bentuk permohonan SKLN, pada intinya perkara yang diajukan sebenarnya adalah sengketa hasil Pilkada di Kabupaten Aceh Tenggara yang seharusnya diselesaikan di Mahkamah Agung (MA) dan bukan di Mahkamah Konstitusi. Atas pernyataan dari ahli Termohon II tersebut, Kuasa Pemohon, Doni Sianipar mengatakan bahwa pihaknya dalam perkara ini tidak mengajukan perkara mengenai hasil perhitungan suara tetapi lebih kepada hak konstitusional Pemohon yang diambil alih secara ilegal oleh KIP Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam. ”Sesungguhnya keadilan yang kami harapkan, kami tidak peduli dengan siapa yang terpilih,” ucap Rasyidin Pagan selaku Pemohon Prinsipal. Perdebatan di dalam persidangan selama 3,5 jam ini belum menemui kata akhir. Masing-masing pihak masih bersikukuh terhadap kewenangan yang dimilikinya. Untuk memenuhi fairness di dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., memutuskan untuk mengadakan satu kali lagi persidangan untuk mendengar keterangan saksi dari Pemohon dan Termohon. ”Sebelum dijadwalkan sidang putusan, supaya adil, pada sidang selanjutnya kami minta Pemohon dan Termohon mendatangkan lagi saksi-saksinya untuk kita crossing pendapatnya,” kata Jimly. [Adhani&dhini]
|
|
MENKUMHAM: ANGGARAN PENDIDIKAN PERLU DIREPOSISI DARI UU SISDIKNAS Selasa, 15 Januari 2008 17:15
“Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan dibentuk UU Sisdiknas yang seharusnya materinya tidak mengandung pengaturan anggaran pendidikan, karena tentang anggaran ini secara definitif dan limitatif diamanatkan dalam pasal 31 ayat (4) UUD 1945,” jelas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Andi Mattalata yang memberi keterangan mewakili Pemerintah. Lebih lanjut menurut Andi Mattalata, pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas lahir dalam keadaan saat itu tidak ada undang-undang yang mengatur definisi dan alokasi anggaran pendidikan. Dengan demikian, tambah Andi, sekaranglah saatnya Pemerintah dan DPR mereposisi UU tersebut sehingga tidak lagi terjadi kerancuan. Sementara Anwar Arifin selaku kuasa hukum DPR menyatakan bahwa harapan pemohon untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan dosen dengan memasukkan gaji pendidik dalam anggaran pendidikan, tidak akan tercapai. “Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas ini justru sebenarnya sangat menguntungkan pemohon. Anggaran pendidikan memang tidak memasukkan gaji pendidik. Namun pendapatan-pendapatan lain seperti tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan lainnya turut dimasukkan. Karena itu saya jamin, dengan pasal ini kesejahteraan pendidik di Indonesia akan lebih dari standar KHM (Kebutuhan Hidup Minimum)”, papar Anwar Arifin. Namun sayangnya, menanggapi pertanyaan Hakim Konstitusi Soedarsono mengenai apakah jika gaji guru dan dosen dimasukkan, anggaran pendidikan dalam APBN tahun 2008 telah memenuhi syarat yang diamanatkan oleh Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, Anwar Arifin menyatakan belum. Menurut Anwar Arifin, pada APBN 2008, dengan gaji guru dimasukkan di dalamnya maka anggaran pendidikan baru mencapai persentase antara 18,6-19,3%. Meskipun demikian, menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI yang membidangi masalah Pendidikan, Pemuda, Olaharaga, Pariwisata, Kesenian dan Kebudayaan ini, pemerintah akan terus berusaha meningkatkan anggaran pendidikan secara berkala setiap tahunnya sehingga jumlah minimum yang dipersyaratkan oleh Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dapat terpenuhi. Sebelum menutup sidang, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengingatkan pemerintah dalam hal ini untuk kembali pada ketentuan yang tercantum dalam konstitusi, yakni anggaran pendidikan sedikitnya sebesar 20 persen dari APBN dan APBD. Ketua MK ini juga menegaskan bahwa ketentuan yang berkekuatan mengikat ini bisa tumpul jika tidak dilaksanakan secara konsisten. “Sikap mengusahakan pemenuhan syarat 20 persen secara berkala ini kurang sesuai. 20 persen ini hanya syarat minimum. Jadi kalau lebih, juga tidak masalah”, terang Jimly. Perkara pengujian UU Sisdiknas ini dimohonkan oleh Dra. Hj. Rahmatiah Abbas, seorang guru asal Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, dan Prof. DR. Badryah Rifai, S.H. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, dengan kuasa hukum Hj. Elza Syarief,S.H.,M.H. dkk. Para Pemohon menganggap Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas sangat bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 31 ayat (4), karena telah mengecualikan komponen gaji guru dan dosen dari anggaran pembelanjaan negara. [Adhani&Kencana]
|
|
PEMBATASAN KASASI DI MA TIDAK MELANGGAR KONSTITUSI Senin , 14 Januari 2008 21:05 Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Pasal 45A ayat (2) huruf c UU MA yang mengatur mengenai pembatasan kasasi “Terhadap perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan” tidak bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 24 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. “Oleh karena itu, dalil-dalil yang dikemukakan oleh Pemohon tidaklah beralasan sehingga permohonan Pemohon harus dinyatakan ditolak,” ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Jimly Asshiddiqie, saat membacakan putusan perkara no. 23/PUU-V/2007 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA) pada sidang pleno MK, Senin (14/1) siang. MK berpendapat bahwa pembatasan terhadap perkara yang layak untuk dimohonkan kasasi merupakan praktik yang lazim di negara-negara hukum yang demokratis, baik yang menganut tradisi common law maupun civil law, baik yang menganut sistem juri maupun sistem non-juri. MK juga berpendapat pembatasan demikian tidak tepat dianggap sebagai diskriminasi sepanjang terhadap putusan pengadilan tingkat pertama itu telah diberikan kesempatan untuk mengujinya pada tingkat yang lebih tinggi in casu pengadilan tingkat banding yang berperan baik sebagai judex facti maupun judex juris. Pemohon Hendriansyah yang merupakan direktur CV. Sungai Bendera Jaya yang bergerak dibidang pengelolaan sarang burung walet asal Kab. Kutai Timur, menganggap Pasal 45A Ayat (2) huruf c UU MA yang mengatur pembatasan perkara yang dapat dikasasi ke MA bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1), Pasal 24 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) serta Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945. Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 45A ayat (2) huruf c UU MA bertentangan dengan UUD 1945 karena telah mencabut, membatasi, dan menghilangkan hak Pemohon untuk mengajukan kasasi terhadap dua putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 60/B/2007/PT.TUN.JKT., tanggal 28 Juni 2007 dan Nomor 59/B/2007/PT. TUN.JKT., tanggal 28 Juni 2007. Ketentuan pasal a quo oleh Pemohon juga dianggap diskriminatif, karena hanya membatasi kasasi perkara TUN yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah, sedangkan terhadap perkara TUN yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat pusat tidak dibatasi kasasinya. Terhadap dalil Pemohon tersebut, apabila dikaitkan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, MK berpendapat permohonan Pemohon tidak ada sangkut-pautnya dengan hak atas perlakuan yang sama dalam pemerintahan. Oleh karena itu, sepanjang menyangkut hak atas perlakuan yang sama dalam pemerintahan, dalil Pemohon tidaklah beralasan. Sementara itu, menyangkut persoalan apakah ketentuan Pasal 45A ayat (2) huruf c UU MA telah menimbulkan perlakuan yang tidak sama di hadapan hukum terhadap Pemohon, menurut MK, dalil demikian baru dapat diterima apabila terdapat pihak lain yang mempunyai kualifikasi yang sama dengan Pemohon tetapi memperoleh perlakuan yang berbeda sebagai akibat diberlakukannya Pasal 45A ayat (2) huruf c UU MA, hal mana telah ternyata tidak terbukti. Kalaupun terdapat peristiwa yang serupa dengan yang dialami Pemohon namun peristiwa dimaksud terjadi sebelum dilakukannya perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, hal demikian bukanlah merupakan bukti perlakuan tidak sama di hadapan hukum melainkan sebagai konsekuensi dari adanya perubahan undang-undang. Sedangkan menyangkut pertanyaan apakah Pasal 45A ayat (2) huruf c UU MA telah melahirkan perlakuan yang bersifat diskriminatif, berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, apa yang dialami oleh Pemohon, MK berpandangan hal tersebut tidaklah termasuk dalam pengertian diskriminasi. Benar bahwa Pemohon telah mengalami perlakuan yang berbeda namun perlakuan yang berbeda itu bukanlah lahir karena adanya norma undang-undang yang bersifat diskriminatif melainkan karena adanya perubahan perundang-undangan. Lebih lanjut MK berpendapat, dilihat dari sudut pandang harmonisasi horizontal antar-peraturan perundang-undangan, dalam hal ini antara UU MA dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman (Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004), pembatasan demikian pun dapat diterima. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, dalam Pasal 22-nya dinyatakan, “Terhadap putusan pengadilan dalam tingkat banding dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain”. Selain itu, jikapun dalam putusan hakim yang terhadapnya tidak dapat dimohonkan kasasi itu terdapat kesalahan, kekhilafan, dan kekeliruan yang dapat menyebabkan kerugian hak konstitusional Pemohon, maka Pemohon masih dimungkinkan untuk mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali ke Mahkamah Agung yang berwenang memperbaiki kekeliruan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ketentuan demikian diatur dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan, “Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan dalam undang-undang”. [ardli&Adhani] |

