Headercontent

Cari Buku

KONTEN
Buku14
Makalah44
Tanya Jawab2235
Kegiatan407
Liputan Media334
Galeri Foto2230


Anda Pengunjung Ke:
767058
September
SunMonTueWedThuFriSat
2930311234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293012
Images-thumbSelasa, 22 September 2009
Jimly Asshidiqie Sayangkan Penerbitan Perpu Plt KPK
Metrotvnews.com, Jakarta: Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga pakar hukum tata negara Jimly Asshidiqie menyayangkan rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut diutarakan Jimly di Jakarta, Selasa (22/9).

Menurut Jimly, yang dibutuhkan KPK saat ini adalah pengangkatan pimpinan baru, seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang KPK dengan mekanisme yang lebih cepat. Jimly menambahkan, Perpu dikeluarkan jika terjadi kondisi genting saat presiden membutuhkan payung hukum untuk melanggar ketentuan undang-undang. "Sekarang mana yang akan dilanggar," kata Jimly.

Penerbitan Perpu Plt Pimpinan KPK sebenarnya masih memicu perdebatan. Namun, Perpu tersebut telah siap terbit. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatanganinya, Senin 21 September kemarin. Hal ini dibenarkan oleh Direktur Perundang-undangan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Suharyono. Proses penandatanganan dilakukan setelah Rapat Politik dan Keamanan.

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md menjelaskan, penerbitan Perpu itu hanya bersifat sementara. Pengganti pimpinan KPK hanya bersifat sementara sampai status kedua pimpinan KPK, yakni Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto yang kini menjadi tersangka, jelas: apakah menjadi terdakwa atau justru dihentikan perkaranya.

Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan menilai, penerbitan Perpu Plt pimpinan KPK tidak ada urgensinya. Komidi III DPR juga tidak diajak bicara. Kegentingan yang mendasari penerbitan Perpu itu tidak ada saat ini. Ia menilai, penerbitan Perpu itu sebagai bentuk intervensi presiden terhadap KPK. Padahal, KPK lembaga yang independen.(DOR)
Jimly-dalam-thumbSelasa, 15 September 2009
Jimly: Lambat Laun KPK Bisa Bubar
Jakarta - Jika pimpinan dan direktur KPK mundur, maka proses penyidikan dan penyelidikan di KPK akan terhambat. Lambat laun, lembaga antikorupsi tersebut akan bubar.

"Kalau DPR membiarkan mereka tanpa pimpinan, maka akan bubar dengan  sendirinya," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie saat dihubungi lewat telepon, Selasa (15/9/2009).

Ahli hukum tata negara ini mengatakan, idealnya ada pergantian pimpinan dalam waktu dekat jika para pimpinan mundur. Tujuannya agar proses penyidikan dan penuntutan di KPK bisa cepat berjalan.

Namun, masa pergantian jabatan anggota DPR dan proses birokrasi di  pemerintah akan semakin memperlambat proses penggantian tersebut. "Kalau terlalu lama maka otomatis bubar," imbuhnya.

Menurut Jimly, ancaman untuk mundur merupakan langkah politis yang kurang bijak. Sebab, hal tersebut malah akan membuat pihak-pihak yang ingin melihat KPK bubar semakin bersemangat.

"Itu juga akan semakin mencoreng citra pemerintah yang selama ini berkomitmen untuk memberantas korupsi," tegasnya.

Meski ada penetapan tersangka atau pemanggilan oleh kepolisian, kata Jimly, tidak perlu disikapi berlebihan. KPK diminta memenuhi saja panggilan polisi dan mengikuti proses hukum yang ada.

"Supaya polisi juga kalau dipanggil siap memenuhi. Kalau pun jadi tersangka, kan masih ada proses pembuktian di pengadilan," tutupnya.
142274-thumbJum'at, 14 Agustus 2009
Jimly Asshiddiqie Raih Bintang Mahaputra

"Alhamdulillah, saya bersyukur negara memberikan penghormatan Bintang Mahaputra Adipradana. Saya baru mendapatkan surat pemberian penghargaan ini pada Jumat (14/8)," katanya Jimly di Jakarta, Jumat (13/8).

Jimly menjelaskan, penghargaan yang akan diserahkan SBY pada Sabtu 15 Agustus besok itu adalah apresiasi atas pengabdian Jimly sebagai Ketua MK.

"Saya mendapatkan Bintang Mahaputra Adipradana bersama lima mantan hakim konstitusi yang mendapatkan Mahaputra Utama. Sedangkan tiga hakim konstitusi lainnya saat ini masih bertugas," katanya.

Menurut dia, penghargaan untuk mantan hakim MK tersebut membuktikan keberadaan MK yang secara tidak langsung telah terpatri di hati rakyat. Apalagi, MK berperan sebagai penjaga hak konstitusi rakyat.

"Keberadaan MK secara ketatanegaraan menjadi lengkap," katanya.

Jimly menjabat sebagai Ketua MK selama dua periode, yaitu pada 2003-2006 dan 2006-2008. Berkat kepemimpinannya, keberadaan MK menjadi dikenal oleh publik. Jimly yang lahir di Palembang pada 17 April 1956 memperoleh gelar sarjana hukum dari Universitas Indonesia pada 1982.

Pada 1988, Jimly diangkat sebagai Guru Besar Penuh Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UI serta Ketua dan Penanggungjawab Program Pasca Sarjana Bidang Ilmu Hukum Tata Negara FH UI. Selain pernah menjabat Ketua MK 2003-2008, Jimly juga menjadi anggota Tim Ahli DPR 1988-1993, dan Sekretaris Dewan Penegakan Keamanan dan Sistem Hukum (DPKSH) 1999.

Jimly juga pernah menjadi Ketua Bidang Hukum Tim Nasional Reformasi Nasional Menuju Masyarakat Madani pada 1998-1999, Penanggungjawab Panel Ahli Reformasi Konstitusi Sekretariat Negara RI 1998-1999, serta anggota Tim Nasional Indonesia Menghadapi Tantangan Globalisasi 1996-1998. Dia juga tercatat sebagai anggota Tim Ahli Panitia Ad Hoc I (PAH I), Badan Pekerja MPR dalam rangka Perubahan UUD 1945 pada tahun 2001. [*/fiq]

Images-thumbJum'at, 24 Juli 2009
Jimly: Hiper-Regulasi melahirkan Alienasi Hukum

Pendidikan dan Latihan Calon Hakim 2009  khususnya kelas Cakim Pengadilan Tata Usaha Negara kedatangan pembicara Istimewa. Kemarin sore, 23/7 mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH, MH memberikan ceramahnya di hadapan 25 peserta Cakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Megamendung, Bogor.

 

Mengawali ceramahnya, Prof. Jimly menyatakan bahwa kesediaannya untuk datang pada forum Diklat Cakim TUN sebagai bentuk harapan dan optimisme beliau kepada generasi muda PTUN yang nantinya memiliki peran penting dalam proses pembaharuan Peradilan, khususnya di ranah Pengadilan Tata Usaha Negara.Pada kesempatan tersebut, Prof. Jimly menyampaikan topic utama; Globalisasi, Hiper-regulasi dan Masa Depan Peradilan Tata Usaha Negara.

 

Menurut Guru Besar Hukum Tata Negara UI ini, salah satu gejala yang muncul dalam masyarakat modern saat ini banyaknya kehidupan mereka diatur oleh berbagai macam aturan yang bersifat tekhnis. Kehidupan saat ini terlalu banyak diatur, sehingga produk UU dengan berbagai macam bentuknya itu semakin banyak. Di Eropa misalnya, meskipun ada aturan yang ajeg seperti  UU Pemilu, tapi dalam hal yang bersifat tekhnis, selalu dan tetap dibuat aturan tekhnisnya, seperti soal dilarang menembak burung.

 

Jimly menambahkan, di awal di awal abad 20, banyak yang bicara dan menggagas konsep deregulasi, yakni usaha mengurangi peraturan dan pada awal tahun 1980-an produksi UU memang cenderung dikurangi. Namun, menurut pria kelahiran Palembang ini, pada prakteknya meskipun regulasi berkurang, tapi jumlah regulatornya justru banyak dan terus bertambah. Selain Negara yang memproduksi aturan, Pasar dan kekuatan Civil Society juga seakan berlomba menciptakan aturan masing-masing. banyak. Dalam konteks Otonomi Daerah, Prof. Jimly menambahkan bahwa menjamurnya  Perda yang makin banyak dan saling bertentangan dengan aturan yang lain semakin mempertegas bahwa jumlah regulasi tidak semakin sedikit. Kompleks dan bertambahnya aturan.

 

Menurut mantan Asisten Wakil Presiden RI 1998-1999 ini, karena saat ini di samping ada Rule of Law juga muncul yang disebut Rule of Ethics. Bahkan Rule of  Ethics saat ini bertransformasi menjadi Hukum Positif, dan  sudah terlembagakan, misalnya dengan lahirnya Komisi Yudisial, Komisi Kepolisian, Komisi Kejaksaa dll  Dalam rangka melembagakan Rule of Ethics ,  PBB menginstruksikan untuk membuat infrasturuktur etik, code of ethics , tidak hanya di jabatan kenegaraan tapi juga lembaga perusahaan dan profesi. Akibatnya makin banyak norma yang mengatur kita. Gejala seperti inilah yang disebut oleh Richard Susskind  sebagai “hyper-regulated society” .

 

Dunia Hukum dan Gejala Hiperregulasi

 

Mengutip Richard Susskind dalam bukunya The Future Of Law; Facing the Challenges of Information Technology, Prof. Jimly menjelaskan bahwa salah satu dampak  yang diakibatkan oleh hyper regulasi adalah terjadinya alienasi hukum; artinya, hukum makin teralienasi dan terasing dari masyarakatnya sendiri. Hiperegulasi menciptakan masyarakat seolah berada  di luar kenyataan hidup. Alineasi itu muncul ketika semakin banyak aturan, namun peraturan tersebut tidak efektif, artinya  aturan tersebut tidak bisa ditegakkan. Yang paling nyata adalah ketika birokrasi atau pemerintah merasa paling berhasil ketika telah melahirkan aturan yang banyak eskipun tidak bisa diterakan.  

 

Dalam konteks sebagai penegak hukum, maka Hakim harus mampu mengantisipasi terjadinya alineasi hukum dengan sungguh menegakkan keadilan lewat aturan yang ada. Hal ini mengingat 90% kinerja atau aktifitas hakim  adalah menegakkan hukum; bukan membuat aturan; kita menemukan keadilan, dengan menegakkan aturan bukan membuat aturan. Dalam hal ini, menurut pakar hukum lulusan Fakultas Pasca Sarjana Universitas Indonesia Jakarta (1986-1990), dan Van Vollenhoven Institute ini mengingatkan  bahwa agenda membangun dan  menguatkan Rule Of Law itu tidak sekedar  membuat aturan baru .

 

Membuat aturan hanyalah sebuah awal usaha untuk menemukan keadilan; tapi yang paling penting adalah penegakan aturan tersebut untuk menegakkan keadilan. Dan itulah tugas pokok Hakim.Bagaimana mengatasi Hiper regulasi ini? Menurut Guru Besar yang mengajar di berbagai Fakultas Hukum ini, bahwa satu-satunya jalan dengan memanfaatkan Information and Communication Technology (ICT); sebagai salah satu penemuan strategis dalam sejarah perkembangan sejarah manusia, IT satu-satunya penemuan   yang menimbulkan efek manfaat yang berlipat terhadap peradaban manusia. Dalam konteks inilah Hukum tidak boleh ketinggalan dalam penggunaan ICT khususnya dalam mengantisipasi gejala Hiperregulasi ini. Sebab semua insan hukum; Legal profesioanal, Legal Tekhnis dll akan terancam tertinggal dan tidak terpakai oleh kuatnya efek ICT. Semua pihak begitu mudah mendapatkan informasi dan data tentang hukum dari fasilitas ICT.

 

Dalam merespon hiperegulasi tersebut, lembaga Hukum harus mampu menggunakan ICT dalam mengelola informasi hukum dan mendokumetasikan data hukum yang tersebar banyak  Peraturan-peraturan dari UU sampai Perda dan  putusan pengadilan harus mampu terdokumentasi secara baik.Prof. Jimly menutup ceramahnya dengan mengingatkan bahwa seorang hakimdalam berpartisipasi  membangun pengadilan modern,  dia  tidak perlu menunggu  dan harus memiliki jabatan tertentu. Dengan semangat dan kemauan merespon perkembangan terkhnologi, setiap saat seorang hakim dapat menjadi inspirasi terwujudnya modernisasi pengadilan. (Irvan)

 

Sumber: http://cakimptun4.wordpress.com/2009/07/24/prof-dr-jimly-asshiddiqie-sh-mh-mantan-ketua-mahkamah-konstitusi-ri-%E2%80%9C-hiper-regulasi-melahirkan-alienasi-hukum%E2%80%9D/ 

104750-thumbJum'at, 26 Juni 2009
Jalur Non-Litigasi Pun Perlu Bantuan Hukum Probono

HukumOnline - Pemangku kepentingan harus terus mendorong agar RUU Bantuan Hukum terealisir secepat mungkin. Bantuan hukum struktural tetap dibutuhkan.

Mantan Deputi Menko Polkam Bidang Hukum Chairuman Harahap berharap RUU Bantuan Hukum yang tengah disusun tidak melulu mengatur bantuan hukum probono di jalur litigasi. Jalur non litigasi, sebenarnya bantuan hukum probono pun penting karena selalu ada pencari keadilan yang kurang mampu.

 

Bahkan di pasar modal --yang diasumsikan orang berlimpah uang -- pun pemberian bantuan hukum probono tetap dimungkinkan. Giunseng Manullang, anggota konsultan hukum pasar modal, pernah mencontohkan pemberian informasi dan resiko legal kepada masyarakat berinvestasi lewat pasar modal dan pasar bank.

 

Semangat itu pula yang diusung Chairuman. “Tidak lagi hanya dengan pemberian bantuan hukum di area litigasi, tetapi juga sudah harus dilakukan di medan nonlitigasi,” ujar Chairuman di sela-sela Diskusi Publik RUU Bantuan Hukum, yang diselenggarakan Jurist Makara Universitas Indonesia, 23 Juni lalu.

 

Menurut mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara itu, bantuan hukum di area litigasi sudah cukup jelas pengaturannya. KUHAP, misalnya, sudah mengatur bantuan hukum di tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan. Tetapi di jalur nonlitigasi, kata Chairuman, selama ini lebih banyak mengandalkan inisiatif lembaga-lembaga swadaya masyarakat. Karena itu, kehadiran lembaga sejenis yang memberikan bantuan hukum kepada pencari keadilan perlu diakomodir dalam RUU Bantuan Hukum.

 

Chairuman, yang kini aktif di tim hukum pasangan capres-cawapres JK-Wiranto, juga memandang perlu mengatur lebih lanjut pemberian bantuan hukum dalam bidang perdata, administrasi negara, dan hak asasi manusia.

 

RUU Bantuan Hukum digagas antara lain didasari kenyataan belum lengkapnya aturan Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2008. PP ini menjadi dasar mekanisme pemberian bantuan hukum probono kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Tetapi, PP ini dipandang telah mereduksi peran dan tanggung jawab negara dan Pemerintah karena hanya membebani organisasi advokat dan Lembaga Bantuan Hukum. “Memajukan bantuan hukum adalah tanggung jawab negara, dan terutama pemerintah,” kata Chairuman.

 

Anggota Wantimpres, Adnan Buyung Nasution, memandang RUU Bantuan Hukum penting karena bantuan hukum merupakan hak asasi manusia. Ia meminta pemangku kepentingan terus mendorong dan mendesak agar RUU Bantuan Hukum disahkan. Buyung merujuk praktik di sejumlah negara, seperti Brasil, dimana bantuan hukum dimaksukkan ke dalam rumusan konstitusi. “Dalam amandemen UUD ke depan saya harapkan hak atas bantuan hukum masuk,” ujar Buyung.

 

Ketiadaan jaminan eksplisit dalam konstitusi atas bantuan hukum membuat penyelenggara pemerintahan semena-mena terhadap rakyat. Banyak warga yang kurang mampu akhirnya tergusur dari tanah dan lingkungan mereka.

 

Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie melihat lebih jauh implikasi PP 83 Tahun 2008. Jika yang dibebani tanggung jawab hanya advokat, maka pencari keadilan semakin tidak berdaya. Advokat adalah profesi yang dilarang proaktif, apalagi mengiklankan diri. Untuk mengimbangi sifat pasif tersebut, perlu ada bantuan hukum struktural. “Perlu ada bantuan hukum struktural, perlu ada legal empowerment,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

 

Jimly berharap RUU Bantuan Hukum bisa mengakomodir lembaga-lembaga yang mengusung penguatan akses masyarakat terhadap hukum. ”Disamping advokat tugasnya litigasi, ada lembaga bantuan hukum non litigasi yang proaktif yang bisa membina empowerment the people,” kata Jimly.

 

Sejalan dengan Chairuman, Jimly pun meminta LBH dan lembaga sejenis tak hanya mengusung kasus-kasus litigasi. Pemberian bantuan hukum jalur non litigasi pun penting.

 

Selama ini, pemberian bantuan hukum probono belum menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Kalaupun ada sosialisasi, sifatnya masih terbatas pada komunitas tertentu. Anggota Komisi III DPR Nursyahbani Katjasungkana berharap seluruh elemen masyarakat memahami esensi bantuan hukum probono, baik yang diatur dalam KUHAP dan UU Advokat, maupun PP No. 83 dan peraturan perundang-undangan lain.

 

Senada, Ketua Departemen Hukum dan HAM PDI Perjuangan Firman Jaya Daeli berharap bantuan hukum sampai ke desa-desa. Cuma, Firman mengingatkan, bantuan hukum tidaklah gratis. Konstitusi sudah mengamanatkan tanggung jawab ke pundak pemerintah. ““Negara berkewajiban memberikan bantuan hukum,” ujarnya.

 

Sehubungan dengan itu, dalam pengantarnya Jurist Makara mengusung kemungkinan pembentukan Komisi Pendanaan bantuan hukum probono. Komisi ini menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam memberikan bantuan hukum secara adil kepada warga negara.

 

(Rfq/Mys)

 



CopyRight © jimly.com 2007 - 2008