Headercontent

Cari Buku

KONTEN
Buku14
Makalah41
Tanya Jawab1903
Kegiatan383
Liputan Media331
Galeri Foto2230


Anda Pengunjung Ke:
576254
March
SunMonTueWedThuFriSat
28123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031123
Kamis, 08 Januari 2009
Dewan Kehormatan KPU Periksa Lima Anggota KPU Provinsi

http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=20861&cl=Berita

Dewan Kehormatan KPU Periksa Lima Anggota KPU Provinsi
[8/1/09]
Walaupun bukan seperti pengadilan pada umumnya, sidang Dewan Kehormatan KPU ini juga harus memenuhi prinsip-prinsip fairness.


Pada 22 Desember lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membentuk Dewan Kehormatan (DK) yang diketuai oleh Jimly Asshiddiqie, dengan anggota Ahmad Syarifuddin Natabaya –Jimly dan Natabaya adalah mantan hakim konstitusi- dan tiga orang Komisioner KPU yaitu Syamsul Bahri, Endang Sulastri, dan I Gusti Putu Artha. Tidak lama setelah dibentuk, DK merekomendasikan pemberhentian empat Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yaitu Syafitri Irwan, ketua merangkap anggota, Mismiwati, Helmi Ibrahim, dan Ahmad Bakri.

 

Rabu (7/1), DK KPU kembali menggelar sidang atas tiga kasus hasil penyelidikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kasus pertama, terkait Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat bernama Desi Asmaret. Kedua, anggota KPU provinsi Papua bernama Sadrak Nawipa dan Irianto Yacobus, serta kasus dugaan pelanggaran Daftar Calon Sementara (DCS) palsu yang dikeluarkan oleh anggota KPU Menado Dolvie Angkow dan Donal Monintja.

 

Dalam kasus Sumatera Barat, Bawaslu menduga Desi telah menjadi Wakil Sekretaris DPC PBR periode 2002-2008. Terkait kasus ini, Anggota Bawaslu Wirdianingsih mengatakan ada beberapa bukti  seperti kartu tanda anggota dan surat keputusan DPP PBR No. 05/KPTS/DPPPBR/V/2003 tertanggal 25 Mei 2003, yang menyatakan Desi Asmaret sebagai fungsionaris PBR.

 

Menurutnya, keterlibatan Desi telah melanggar Pasal 11 huruf (i) UU No 22 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu, tentang larangan Anggota KPU merangkap jabatan menjadi pengurus partai. Pelanggaran yang sama juga dialamatkan kepada dua orang anggota KPU Provinsi Papua, Sadrak Nawipa dan Irianto Yacobus.

 

Pasal 11 huruf (i) UU No 22 Tahun 2007
 
i. tidak pernah menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dalam surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
 

 

Anggota Bawaslu lainnya Wahidah Suaib mengatakan, Sadrak diduga telah menjadi Wakil Ketua I Partai Golkar Kabupaten Paniai periode 2003-2008. Sementara, Irianto Yacobus menjadi pengurus DPD PNBK Provinsi Papua periode 2006-2001. “Hal ini sesuai dengan laporan dari masyarakat pecinta demokrasi yang bersih, jujur dan adil di tanah Papua,” katanya.

 

Menjawab dugaan pelanggaran kode etik yang disampaikan Bawaslu, Desi dan Sadrak sama-sama menyangkal tuduhan. “Nama saya dicatut oleh PBR, Surat Keputusan yang dimaksud itu tidak pernah saya miliki, pencatutan itu dilakukan oleh bendahara DPW PBR Sudarti Rasul, pada saat saya minta klarifikasi, mereka menyampaikan permintaan maaf kepada saya,” ujar Desi.

 

Bukan hanya melanggar UU No 22 Tahun 2007 saja, Bawaslu juga menyatakan Desi, Sadrak dan Irianto telah melanggar Peraturan KPU No. 31 Tahun 2008 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum. Hal ini tertuang dalam Pasal 11 huruf (e), yakni tidak melibatkan diri dalam konflik kepentingan.

 

Hari yang sama, DK KPU juga menggelar persidangan terhadap dua anggota KPU Kota Menado Dolvie Angkow dan Donal Monintja. Dalam kasus ini, Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini mengatakan berbeda permasalahan dengan dua kasus sebelumnya, Desi cs. Menurutnya, kedua anggota KPU Menado ini telah diduga mengeluarkan DCS palsu.

 

Dolvie dan Donal diduga telah menerbitkan DCS dengan mengabaikan putusan PTUN Kota Menado. “Artinya kedua orang ini telah membuat DCS Kota Menado tanpa melewati pleno anggota KPU Menado, mereka juga telah mengakomodir Caleg Ferro Taroreh yang tidak memenuhi syarat administrasi,” ujar Sardini.

 

Prinsip fairness

Pada sidang DK KPU yang dipimpin langsung oleh Jimly, ketiga terlapor masih diberikan waktu untuk mempersiapkan pembelaan mereka pada persidangan berikutnya. Saat persidangan Desi berjalan, Jimly sempat bertanya kepada Desi, apakah anggota KPU Provinsi Sumbar ini telah mendapatkan bundel dakwaan dari bawaslu selaku pelapor? Desi menjawab “Belum”. Sontak Jimly memerintahkan kepada Bawaslu untuk memberikan bundel dakwaan tersebut.

 

“Hal ini perlu supaya dia bisa membela dirinya juga, walaupun ini tidak seperti pengadilan beneran, cuma prinsip-prinsip fairness harus kita jaga, makanya saya minta tadi dikasih juga, kalau cuma lisan kan dia belum siap,” ujarnya.

 

Ketiga sidang dinyatakan ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan, agar pada kesempatan berikutnya setiap terdakwa dapat menyiapkan pembelaan khusus untuk Desi dan Sadrak. “Jadi pada sidang berikutnya terdakwa harus sudah menyiapkan pembelaan mereka secara tertulis, dan akan dibakabrkan oleh Sekretariat jenderal KPU kapan lagi persidangan berikutnya” kata Jimly.

 

Namun, untuk kasus anggota KPU Kota Menado, Jimly mengatakan akan merundingkan dulu dengan anggota DK lainnya. “mudah-mudahan minggu depan sudah dapat kita tentukan hasil putusannya,” pungkasnya.

(Fat)

Rabu, 31 Desember 2008
Ketua dan Tiga Anggota KPU Sumatera Selatan Dipecat

http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2008/12/31/brk,20081231-153183,id.html


TEMPO Interaktif, Jakarta:Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum merekomendasi pemecatan terhadap ketua dan tiga anggota Komisi Pemilihan Provinsi Sumatera Selatan. Mereka dianggap  menghambat tahapan Pemilu dan  di antaranya condong dengan partai tertentu.

"Pelanggaran itu telah dapat dibuktikan kebenarannya," kata Sekretaris Dewan Kehormatan, Endang Sulastri, Selasa (30/12). Mereka adalah,
Ketua KPU Sumatera Selatan Safitri Irwan, dan tiga anggota: Mismiwati, Helmi Ibrahim, dan Ahmad Bakri.

Satu anggota KPU Sumatera Selatan, Alfian Toni, diberhentikan sementara hingga dilantik anggota KPU yang baru. Keempatnya, kata Endang, melanggar kode etik dan aktif di partai sejak lima tahun lalu.

Helmi dan Mismiwati diktehaui sibuk di Partai Matahari Bangsa. Akibat ada konflik internal KPU, 14 kabupaten/kota di Sumatera Selatan belum ditetapkan pengurusnya.

Ketua Dewan Kehormatan KPU, Jimly Asshidiqie, mengatakan keputusan ini bersifat final. "Tidak bisa digugat lagi," katanya. Hal ini sudah diatur dalam Undang Undang Penyelengara Pemilu. Dewan, kata dia, menugaskan KPU pusat menindaklajutinya keputusan tersebut. "Paling lambat tiga hari setelah keputusan dibacakan," katanya.

Menurut Jimly, anggota KPU Sumatera Selatan yang mengganti nantinya angsung diambil dari calon KPU dinomor selanjutnya.

Ketua Komisi Pemilihan Sumtera Selatan Safitri Irwan siap menerima pemecatan ini. "Sejak awal apapun keputusan Dewan Kehormatan kami akan terima," katanya. Becitu pula dengan Alfian Toni, idem dito. "Kami segera berkoordinasi setelah pelantikan anggota baru."

EKO ARI WIBOWO

 

Rabu, 24 Desember 2008
Mekanisme Uji Kelayakan Diputuskan Hari Ini


KOMISI Pemilihan Umum (KPU) berjanji akan menyupervisi uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) pemilihan anggota KPUD di 14 kabupaten/kota di Sumatera Selatan (Sumsel).


Rencananya, hari ini KPU akan membuat mekanisme teknis tentang uji kelayakan dan kepatutan tersebut. “Kami memang belum putuskan mekanismenya seperti apa karena hari ini kami banyak agenda.Saya sendiri dengan Bu Andi (Andi Nurpati) seharian menghadiri sidang di MK (kemarin MK memutuskan tentang mekanisme suara terbanyak). Jadi, mungkin besok (hari ini) baru kami bahas mekanisme teknisnya,” tutur anggota KPU Syamsulbahri kepada SINDO kemarin.

Dia menegaskan, KPU akan semaksimal mungkin melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPUD di Sumatera Selatan. “Soalnya kami kansudah memutuskan untuk menyupervisi,” ujarnya. KPU tentu akan lebih mudah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan karena proses awal penjaringan calon anggota KPUD telah dilaksanakan sebelumnya.

Sementara itu,Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan, KPU sudah memutuskan pihak luar yang akan menjadi anggota Dewan Kehormatan.“ Kami memutuskan bahwa Pak Jimly Asshiddiqie dan Pak Natabaya menjadi anggota Dewan Kehormatan,” katanya. Dipilihnya dua orang tersebut karena mereka merupakan tokoh dan juga paham hukum.“Kami cari yang mengerti tentang hukum karena mereka berdua kan mantan hakim konstitusi,”ucapnya.

Untuk diketahui, Jimly merupakan mantan hakim konstitusi MK dan mantan ketua MK. Sementara, Natabaya juga mantan hakim konstitusi MK. Jimly dan Natabaya ini melengkapi anggota Dewan Kehormatan yang sebelumnya diputuskan KPU. Mereka adalah I Gusti Putu Artha, Syamsulbahri, dan Endang Sulastri.

Berdasarkan UU No 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu,jika ada kasus yang diduga bentuk pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu, patut dibuat dewan kehormatan yang bersifat ad hoc. Dewan Kehormatan ini nantinya akan memproses KPUD Sumsel, apakah ada pelanggaran kode etik dalam proses pemilihan anggota KPUD di Sumsel atau tidak.

Undang-undang itu juga menyebutkan, rekomendasi Dewan Kehormatan kepada KPU bersifat mengikat sehingga KPU wajib melaksanakan rekomendasi Dewan Kehormatan, termasuk jika Dewan Kehormatan mengusulkan pemecatan kepada anggota KPUD Sumsel.

Sekadar diketahui, KPU memutuskan menyupervisi proses uji kelayakan dan kepatutan KPUD di beberapa kabupaten di Sumsel lantaran KPUD Sumsel belum juga bisa memutuskan calon anggota KPUD terpilih.Padahal, masa jabatan anggota KPUD terdahulu telah selesai. (kholil)
 

Rabu, 24 Desember 2008
KPK awasi bantuan dana asing ke daerah

http://web.bisnis.com/edisi-cetak/edisi-harian/umum/1id94314.html


JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengawasi bantuan dana asing untuk pengerjaan proyek-proyek di daerah terkait dengan upaya penertiban rekening liar yang berindikasi korupsi.

Ketua KPK Antasari Azhar mengatakan pihaknya akan mengawasi bantuan asing untuk daerah menyusul dugaan pengerjaan satu proyek yang dibiayai dua sumber pendanaan. Bantuan tersebut, sambungnya, banyak yang diperuntukkan bagi pemerintah daerah dan departemen.

"Ada dana investasi yang tak sesuai dengan peruntukannya. Kami melihat ada indikasi proyek di daerah dibiayai oleh dua sumber dana," ujar Antasari dalam diskusi Satu Tahun KPK Jilid II di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, hal itu akan dilakukan pada Januari 2009. Selain pengawasan dana asing, Antasari mengungkapkan KPK juga akan menempatkan dua-tiga orang pada tiap departemen untuk mendalami kasus rekening liar.

Pada pekan lalu, Tim Penertiban Rekening Departemen Keuangan telah menyerahkan 260 rekening liar senilai Rp314,22 miliar dan US$11,024 juta ke KPK.

Penyerahan itu dilakukan karena tim sudah memberikan peringatan yang disampaikan ke departemen dan lembaga negara tetapi tidak pernah direspons. Selain itu, ada kemungkinan penyalahgunaan atau kerugian negara. Tim tersebut menemukan dari 260 rekening tersebut, 102 rekening terdapat di MA.

Antasari mengungkapkan tim khusus mengenai rekening liar akan dibentuk pada Januari 2009.

Terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), KPK akan kembali mengundang Bank Indonesia, Departemen Keuangan, dan Menteri Negara BUMN untuk membahas mengenai obligasi rekapitalisasi bank-bank milik pemerintah.

"Apakah obligasi itu sah-sah saja. Karena jumlahnya lebih besar dibandingkan dengan BLBI pada bank milik swasta. Ini masih menjadi beban di APBN hingga sekarang," kata Antasari.

Persepsi berbeda

Pada kesempatan terpisah, dua cendekiawan menilai banyaknya peraturan yang tidak tertib dan tumpang tindih menyebabkan timbulnya persepsi yang berbeda-beda tentang korupsi.

"Definisi korupsi bisa berbeda-beda bagi setiap orang. Karena itu aturannya harus diperbaiki," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshidiqqie.

Jimly bersama budayawan Frans Magnis Suseno berbicara di dalam seminar bertema Membangun Kesadaran Kritis Masyarakat Terhadap Korupsi yang diadakan Forum Penakar di Jakarta, kemarin.

Jimly juga menganggap penting perbaikan sistem administrasi terutama administrasi keuangan.

"Setelah itu sistem hukum pun harus bekerja dengan baik. Rule making-nya harus partisipatif dan demokratis." kata Jimly.

Berkaitan dengan pemberantasan penyakit sosial tersebut, Romo Magnis menekankan pentingnya peran keteladanan dari para pemimpin seperti aparat hukum, anggota parlemen, dan eksekutif.

"Sayangnya, yang terjadi justru nafsu berpolitik anggota-anggota DPR untuk berbuat yang terbaik bagi bangsa itu seringkali dikalahkan nafsu mencari uang untuk diri sendiri," kata Magnis.

Romo Magnis memuji langkah yang ditempuh pemerintah, khususnya KPK, dalam upaya memberantas korupsi. Menurut dia, langkah penegakan hukum tanpa memandang bulu harus dilakukan jika hendak memberantas korupsi.

Dalam pandangan Romo Magnis, langkah-langkah KPK adalah yang terbaik dibandingkan dengan inisiatif sejenis tahun-tahun sebelumnya.

Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko mengungkapkan penindakan yang dilakukan komisi antikorupsi itu masih seputar kasus konvensional.

"Kasus yang ditangani masih kasus seperti pengadaan barang dan jasa. Tidak ada terobosan yang dilakukan KPK," katanya.

Menurut Danang, hal tersebut karena anggaran penindakan komisi masih terlalu minim dan lebih mengedepankan upaya pencegahan. Dia menuturkan lembaga itu terkesan seperti lembaga dakwah dibandingkan dengan lembaga eksekutor. (Sutan Eries Adlin) (anugerah. perkasa@bisnis. co.id)

Oleh Anugerah Perkasa
Bisnis Indonesia

 

Jum'at, 28 Nopember 2008
Jimly Pilih Kampus Daripada Berpolitik

http://www.tribun-timur.com/viewrss.php?id=110617

Laporan: Persda Network/Hendra Kusuma
 
Jakarta, Tribun - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Ash Shiddiqie ogah berpolitik praktis atau terlibat di Partai Politik (Parpol) menjelang Pemilu 2009 sehingga memilih balik ke Kampus.
 
Jimly yang kemarin berpamitan di gedung MK Jakarta, Kamis (27/11) mengaku akan menjadi staf pengajar di Universitas Indonesia serta beberapa peguruan tinggi di Indonesia seperti Universitas Sriwijaya (Unsri) Sumsel.

"Mulai hari ini saya resmi mengundurkan diri dan sejak tanggal 1
Desember nanti saya bukan lagi Hakim Konstitus di MK," kata Jimly.

Menurut Jimly meski tidak lagi menjadi Hakim MK, tetapi dia tetap akan berkiprah di bidang hukum dan membantu MK melakukan sosialisasi dalam hal peraturan dan perundang-undangan. Namun saat ditanya terkait dengan pengunduran dirinya ini apakahan akan terjun ke politik dan menerima pinangan beberapa partai politik untuk maju dalam Pilpres mendatang,

Jimly mengaku akan balik ke Kampus UI."Saya tidak akan ke politik, tetapi akan kembali mengajar di Kampus UI dan beberapa perguruan tinggi (PT) di Indonesia termasuk seperti Unsri Sumsel saya tetap aktif disana," katanya.

Katanya, saat ini ada 52 jaringan perguruan tinggi yang meminta mengajar dan memberikan kuliah. "Jadi saya akan melayani dan mengajar seperti permintaan dari 52 jaringan itu," kata Jimly. Untuk diketahu Jimly resmi mengundurkan diri dari MK pada 30 November untuk kembali ke Kampus.(*)

 

« Previous 1 2 3 4 5 6 7 8 9 ... 66 67 Next »
CopyRight © jimly.com 2007 - 2008