Headercontent

Cari Buku

KONTEN
Buku14
Makalah10
Tanya Jawab153
Kegiatan143
Liputan Media203
Galeri Foto1093


Anda Pengunjung Ke:
24411
May
SunMonTueWedThuFriSat
27282930123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
Jum'at, 16 Mei 2008
MK Tolak Gugatan BPK Soal UU Perpajakan

http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=199794


JAKARTA (Suara Karya): Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang diajukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Meski BPK dinilai memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang dapat mengajukan uji materiil suatu undang-undang terhadap UUD 1945, tetapi karena tak dapat ditentukan adanya kerugian kewenangan konstitusional, maka syarat kedudukan hukum atau legal standing tetap saja dinyatakan tidak terpenuhi.

"Dalam perkara pengujian UU KUP ini, yang bukan sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara, tidak dapat ditentukan adanya kerugian kewenangan konstitusional BPK akibat berlakunya Pasal 34 ayat (2) a huruf b dan penjelasan Pasal 34 ayat 2a UU Perpajakan," kata Ketua Majelis Hakim Jimly Asshiddiqie dalam pembacaan putusan uji materiil UU KUP di Gedung MK, Jakarta, Kamis.

Majelis hakim MK dalam pertimbangannya menyatakan, pihak yang dibenarkan memberikan keterangan dalam rangka pemeriksaan keuangan negara adalah menteri keuangan (menkeu). Dengan demikian, pejabat negara atau tenaga ahli yang berada di bawah menkeu hanya dimungkinkan memberi keterangan jika telah mendapat izin atau penetapan menkeu. Jika hal itu yang dilaksanakan, maka bisa dipastikan tidak akan ada hambatan apa pun bagi BPK dalam melakukan pemeriksaan keuangan negara.

Terhambatnya BPK dalam melaksanakan kewenangannya, kata majelis hakim, bukan akibat inkonstitusionalnya norma undang-undang tetapi disebabkan penerapan dari norma undang-undang yang tidak tepat waktu. "Masalahnya terletak pada teknis implementasi. Hambatan yang bersifat teknis itu seharusnya dapat diselesaikan melalui memorandum of understanding," kata majelis hakim.

Terhadap keberadaan audit internal pemerintah, seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan inspektorat jenderal, majelis hakim berpendapat BPK seharusnya terbantu oleh adanya instansi pemerintah tersebut.

Menanggapi putusan MK tersebut, Ketua BPK Anwar Nasution menyayangkannya. "Tidak ada kemajuan," katanya singkat. Sedangkan Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan tidak ada yang menang dalam perkara uji materiil itu. "Tidak usah dikonfrontasikan masalah ini, tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah dalam kesempatan ini," ujarnya.

Maruarar Siahaan, salah seorang anggota majelis hakim MK mempunyai dissenting opinion atas hasil uji materiil tersebut. Dia menganggap kedudukan hukum pemohon atau BPK telah dipenuhi, dan penjelasan Pasal 34 dianggap tidak perlu ada karena justru memperluas definisi Pasal 34 ayat (2)a UU Nomor 28 Tahun 2007.

Lebih lanjut majelis hakim MK menyatakan, dalam uji materiil tersebut telah terjadi benturan dua kepentingan hukum yang sama-sama dilindungi konstitusi. Pertama, kepentingan hukum berupa hak konstitusional wajib pajak (WP) atas harta bendanya sebagaimana dimaksud Pasal 28 g ayat (1) UUD 1945. Dalam hal ini jaminan kerahasiaan yang dilindungi undang-undang atas segala informasi yang telah diberikan kepada negara (fiskus) berkenaan dengan kewajibannya untuk membayar pajak menurut prinsip self assessment.

Kedua, kepentingan hukum berupa kewenangan konstitusional BPK untuk melakukan pemeriksaan keuangan negara secara bebas dan mandiri sebagaimana diatur dalam Pasal 23 e ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian, BPK diharuskan memeriksa semua dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana diisyaratkan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b UU BPK.

Untuk menjembatani dua kepentingan hukum yang berbenturan itu, menurut majelis hakim, harus ada penyerasian antara UU Perpajakan dan UU BPK dan undang-undang lain yang berkait dengan keuangan negara. (Wilmar P)

Kamis, 15 Mei 2008
Bimbo Nyanyikan Cemara, Taufiq Ismail Ingat Istri

http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail&id=10469


Acara Peluncuran Buku "Mengakar ke Bumi Menggapai ke Langit"


JAKARTA - Penyair dan budayawan Taufiq Ismail punya cara tersendiri untuk menandai 55 tahun kiprahnya di dunia sastra Indonesia. Kemarin, pria 73 tahun itu meluncurkan buku berjudul Mengakar ke Bumi Menggapai ke Langit. Buku yang terdiri atas empat jilid dengan 2.996 halaman tersebut merupakan dokumentasi semua karya Taufiq.

Ada kumpulan puisi 1953-2008, himpunan tulisan 1953-2008, himpunan laporan perjalanan, drama, dan cerita pendek 1960-2008, dan yang terakhir himpunan lirik lagu yang ditulis 1972-2008.

"Lirik yang saya tulis, puisi yang didendangkan oleh Bimbo, Chrisye, dan Hadad Alwi dihimpun dalam buku ini," ujar Taufiq di acara kemarin. Semua lirik lagu yang dia tulis ada di jilid keempat.

Pada acara yang dimulai sekitar pukul 13.00 di Aula Mahkamah Konstitusi itu, Taufiq memberikan bukunya ke sejumlah tokoh dan generasi muda yang hadir.

Tamu yang hadir, antara lain, Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan, mantan Ketua DPR Akbar Tandjung, mantan Mensesneg Moerdiono, tokoh pers Rosihan Anwar, Wakil Ketua MPR A.M. Fatwa, pengusaha Sofyan Wanandi, mantan Kepala BIN Hendro Priyono, dan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie.

Para personel grup musik Bimbo (Sam, Acil, dan Jaka) juga ikut memeriahkan acara tersebut. Mereka memainkan lima lagu yang liriknya ditulis Taufiq. Salah satunya berjudul Cemara.

"Itu (Cemara, Red) lagu kenangan puisi cinta saya ke Atik (Sri Hartati Moestain, sang istri)," ujar Taufiq sambil melirik ke arah istrinya yang juga hadir di acara itu.

Sam, Acil, dan Jaka Bimbo punya kado khusus untuk Taufiq yang kemarin langsung diserahkan. Yakni sebuah i-pod berisi lebih dari 80 lagu Bimbo yang syairnya ditulis Taufiq.

Ketua panitia acara itu, Fadli Zon, mengatakan, saat ulang tahun ke-70 beberapa waktu lalu, Taufiq tak mau dirayakan. "Beliau justru mau merayakan 55 tahun kiprahnya dengan meluncurkan buku," ujarnya.

Menurut Fadli Zon, keuntungan penjualan buku yang diluncurkan dalam suasana gayeng itu akan disalurkan untuk pembangunan Rumah Puisi yang bertujuan mengembangkan sastra. Rumah Puisi itu dibangun di kaki Gunung Singgalang dan kaki Gunung Merapi, Nagari Aia Angek, Kabupaten Tanahdatar, Sumatera Barat.

"Modal awal pembangunan (Rumah Puisi) berupa uang 25.000 dolar AS dari perolehan hadiah sastra Habibie Award 2007. Setelah dipotong pajak, menjadi Rp 200 juta," kata Ratih Sanggarwati yang tampil sebagai pembawa acara di peluncuran buku tersebut.

Dalam pidato kebudayaannya, Anies Baswedan mengungkapkan, Taufiq bukan hanya penyair, tapi juga inspirator yang kepeduliannya melampaui batas tertitorial dan waktu. Kritik-kritik tajam juga sering dilayangkan pria kelahiran Bukittinggi dan besar di Pekalongan itu lewat puisinya. Termasuk, kekecewaan Taufiq terhadap PBB yang dianggap setengah hati bertindak ketika Bosnia diekspansi oleh Serbia.

Untuk kasus itu, secara khusus, Taufiq membuat puisi berjudul Surat Amplop Putih untuk PBB. "Bersama ini kukirimkan ludahku padamu. Di pinggir amplop berwarna putih bersih. Yang kutulis dengan hati yang sangat sedih," ujar Anies membacakan penggalan terakhir puisi itu.

Acara peluncuran buku Taufiq ditutup dengan doa yang dibacakan Emha Ainun Nadjib. (ein/kum)

 

Kamis, 15 Mei 2008
Jimly: Reformasi Masih Jauh dari Ideal

http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=334087&kat_id=43


JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Assiddiqie, menilai, arah era reformasi yang digaungkan 10 tahun silam belum ideal memenuhi keinginan seluruh masyarakat dan menciptakan kesejahteraan bangsa. Kendati demikian, dia juga berpendapat reformasi telah berjalan dan berhasil membuka kran-kran demokrasi seperti kebebasan dan kesempatan memperoleh ruang berkreasi yang memadai.

''Kebebasan merupakan aroma reformasi yang paling bisa dirasakan masyarakat Indonesia, Ini adalah salah satu keberhasilan era baru yang diperjuangkan segenap komponen masyarakat pada Mei 1998 silam,'' kata Jimly dalam acara peluncuran buku Taufiq Ismail di Gedung MK, di Jakarta, Rabu (14/5).

Menurut dia, bila ada penilaian dari sejumlah kalangan yang berpendapat keadaan Indonesia semakin memburuk, maka pendapat seperti itu absah. Mengepa? Karena memang fakta keadaan itulah yang kini terjadi di masyarakat.

Namun Jimly meminta agar setiap warga negara tidak memelihara sikap pesimistis dalam menghadapi era baru yang dipenuhi situasi transisional seperti sekarang. "Kita tidak boleh pesimistis, takut menatap masa depan. Justru sekarang harus optimistis dan terus bekerja,'' imbuh Jimly.

Dalam acara yang digelar guna memperingati 55 tahun kiprah Taufiq Ismail dalam bidang sastra dan kebudayaan Indonesia, Jimly menuturkan, tujuan diadakannya acara seperti itu adalah untuk semakin mendekatkan lembaga yang kini dipimpinnya kepada masyarakat luas.

Melalui dunia sastra, lanjut Jimly, MK berharap bahasan-bahasa hukum yang terbilang asing di sebagian besar masyarakat, bisa diantarkan dan diperkenalkan melalui karya-karya sastra maupun tradisi budaya lokal. ''Selama ini, bahasa-bahasa konstitusi yang kita adopsi dari negara luar sangat tidak familiar sehingga masyarakat pun tidak memahami konstitusi mereka sendiri,'' imbuhnya.

Sementara itu, Rektor Universitas Paramadina, Anies Baswedan, dalam orasi kebudayaannya, mengatakan, Taufiq Ismail adalah sastrawan yang mampu menjadi motivator dan inspirator hebat yang mampu melampaui batas teritorial serta waktu. ''Taufiq Ismali adalah figur istimewa, jangakauan puisinya melewati jangkauan satelit di zamannya,'' tegas Anies.

Menurut Anies, Taufiq Ismail melalui puisi-puisinya telah secara tajam memotret situasi-situasi bangsa yang berguna untuk membangunkan dan mengingatkan bangsa Indonesia agar melihat nasib bangsa dengan perpesktif masa depan.n [ade].

Rabu, 14 Mei 2008
House-DPD trial resumes over poll law

http://old.thejakartapost.com/detailnational.asp?fileid=20080514.H03&irec=2

Desy Nurhayati, The Jakarta Post, Jakarta

The Constitutional Court on Tuesday resumed hearing a dispute between the House of Representatives and the Regional Representatives Council (DPD) over the new election law that allows political party members to run for the council.

The DPD is requesting the court revoke or amend articles 12 and 67 of the law, which allow not only party members but also non-local residents to contest the DPD election in any province.

Such stipulations violate the Constitution, which says only individuals and local residents can run as DPD candidates in a specific province, according to the council.

The previous election law said DPD members had to reside for at least three years in the province they represented. It also banned political party members from contesting DPD elections.

Council deputy speaker Laode Ida said during Tuesday's hearing that having political party members in the DPD would destroy the council's impartiality.

Lawmaker Lukman Hakim Saifuddin, who is representing the House in the case, denied the DPD's claim that the House intentionally scrapped the two requirements in the previous election law to favor the interests of political parties.

"Obliging candidates to reside in the region they represent and forbidding party members from running in DPD elections will only limit the rights of voters over the figures they can elect," he said.

During the deliberation of the law, he said, most factions in the House agreed there was no need to require DPD candidates to reside in the province they represented.

"The factions agreed that the issue was not about the domicile requirement, but that every region could be represented by any resident," added Lukman, who is chairman of the House's United Development Party faction.

"We cannot assure that candidates residing in the region they represent understand the local problems and will be able to bring solutions to improve the regions," he said.

He denied the election law was written to accommodate the interests of political parties.

Constitutional Court President Jimly Asshiddiqqie, who presided over the session, said the court was not yet able to rule on the case and would hear testimony from the government in the next session.

 

Rabu, 14 Mei 2008
Kekhususan Jakarta Jangan Langgar UUD 45


JAKARTA, RABU - Kekhususan yang dimiliki Provinsi DKI Jakarta diharapkan tidak menyimpang atau melanggar ketentuan UUD 1945.

Penunjukan walikota wilayah administrasi Provinsi DKI Jakarta langsung oleh Gubernur DKI Jakarta selama ini dinilai tidak demokratis dan telah merugikan hak konstitusi warga untuk memilih dan dipilih."Kekhususan (DKI Jakarta) harus memiliki nilai lebih dan bukan mengebiri," ujar H Biem Benjamin usai sidang kedua permohonan pengujian UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (14/5).

Biem menjelaskan UUD 1945 menjelaskan bahwa gubernur, walikota, dan bupati dipilih secara demokratis. Kekhususan yang dimiliki DKI Jakarta dianggapnya tidak beda dengan keistimewaan yang dimiliki beberapa provinsi seperti Aceh, Papua, dan Yogyakarta. Itu pun termaktub dalam UUD 45.

Pada daerah-daerah tersebut pemilihan gubernur, walikota atau bupatinya dipilih langsung oleh rakyat dan juga ada DPRD-nya. Wilayah DKI Jakarta seharusnya melakukan hal yang sama jika tidak ingin dikatakan telah melanggar konstitusi. Biem menambahkan apa yang diperjuangkannya saat ini diharapkan akan memulihkan hak konstitusi warga Jakarta. Warga Jakarta harus diberi kesempatan untuk bisa memilih secara langsung para walikota.

Sementara itu, sidang kedua yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Maruarar Siahaan sebelumnya cuma berlangsung 15 menit, yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Sidang tersebut cuma mengagendakan pemeriksaan perbaikan permohonan.

Perbaikan permohonan oleh pemohon tersebut terkait permintaan majelis hakim soal isi petitum keempat yang diajukan pemohon pada sidang pertama. Saat itu, pemohon meminta MK untuk memerintahkan instansi terkait agar melaksanakan putusan MK pada Pemilu 2009 dan Pilkada DKI Jakarta berikutnya.Menanggapi permohonan itu, Hakim Konstitusi Laica Marzuki dan Mahfud MD mengatakan petitum keempat tersebut tidak perlu dimohonkan atau dicoret. Mahfud beralasan MK hanya menjalankan fungsi pengujian, bukan mengatur. (SMS)

 

« Previous 1 2 3 4 5 6 7 8 9 ... 40 41 Next »
CopyRight © jimly.com 2007 - 2008