
KONTEN
| Buku | 14 |
| Makalah | 44 |
| Tanya Jawab | 2234 |
| Kegiatan | 407 |
| Liputan Media | 334 |
| Galeri Foto | 2230 |
Anda Pengunjung Ke:
764641
| September | ||||||
|---|---|---|---|---|---|---|
| Sun | Mon | Tue | Wed | Thu | Fri | Sat |
| 29 | 30 | 31 | 1 | 2 | 3 | 4 |
| 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 |
| 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 |
| 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 |
| 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 1 | 2 |
|
Rabu, 24 September 2008 Tak Ada Dikotomi Islam dan Nasionalis http://www.republika.co.id/launcher/view/mid/22/kat/14/news_id/4685
JAKARTA -- Tak ada lagi dikotomi antara partai politik (parpol) aliran nasionalis dan Islam dalam kehidupan politik Indonesia dewasa ini. Koalisi yang dibangun antarparpol kini lebih cair. Partai berideologi Islam tanpa ragu merangkul partai-partai nasionalis seperti terlihat dalam beberapa ajang pilkada. ''Tidak ada lagi pertentangan antara Islam dan nasionalis,'' kata Wapres Jusuf Kalla yang juga ketua umum DPP Partai Golkar dalam acara buka puasa bersama dan bincang santai "Bicara Politik dan Islam" yang digelar Republika di Jakarta, Selasa (23/9). Selain Jusuf Kalla, hadir dalam diskusi ini, antara lain, Ketua Dewan Pertimbangan Pusat PDIP, Taufik Kiemas; mantan presiden PKS, Hidayat Nur Wahid; Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar; Ketua Umum DPP Partai Hanura, Jenderal TNI (Purn) Wiranto; capres PBB, Yusril Ihza Mahendra; Ketua DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum; mantan ketua MK, Jimly Asshiddiqie; Irman Gusman, dan Adi Sasono. Nuansa pragmatis, kata Kalla, justru terasa lebih kental. Dia mencontohkan koalisi yang dibangun PKS di sejumlah pilkada. Sebagai partai berasas Islam, PKS dapat berkoalisi dengan PDIP di Pilkada Sumsel. Di Sulsel, PKS berkoalisi dengan Partai Golkar. Bahkan, partai yang sama-sama religius, tapi dengan latar belakang agama berbeda, bisa bersatu di pilkada. ''Contohnya di Papua, PKS berkoalisi dengan PDS,'' sebut Kalla. Karenanya, kata Kalla, tidak ada rumusan baku menjalin koalisi. Sebab, tujuan koalisi antarpartai tak hanya sekadar kesamaan program, visi, dan misi, tapi juga untuk mengisi kekurangan kemampuan maupun perolehan suara, sehingga peluang mencapai kemenangan semakin besar. Sementara, bila ditilik dari sejarah, jelas Ketua Dewan Pertimbangan Pusat PDIP, Taufik Kiemas, partai-partai nasionalis pun tak bisa dipisahkan dari umat Islam. Kalau sekarang PDIP punya Baitul Muslimin, Taufik menyatakan dahulu PNI juga memiliki Jamiatul Muslimin. ''Seorang Pancasilais dijamin tidak akan menjadi sekuler,'' katanya. Partainya, lanjut Taufik, sejak awal selalu menawarkan koalisi. Sekalipun PDIP mampu mengusung capres atau cawapres tanpa koalisi, PDIP tidak akan bisa membangun bangsa sendirian. Berhubung tak ada lagi sekat-sekat pemisah antarparpol, yang diperlukan saat ini hanyalah keberanian untuk memutuskan siapa teman koalisinya. ''Tinggal kita bicaranya (koalisi) sekarang atau setelah pemilu legislatif.'' Tokoh PKS yang juga Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, menambahkan, sesuai UU, semua parpol memperoleh perlakuan sama. Tak ada pembedaan berdasarkan ideologi partai, baik untuk parpol Islam maupun nasionalis. ''Sekarang bukan waktunya lagi mempertentangkan partai berdasarkan asas Pancasila atau Islam,'' katanya. Platform parpol, sebenarnya banyak yang bersinggungan. Hanya ada penekanan tertentu, misalnya, di bidang ekonomi, umat, dan lainnya. ''Tidak lagi dikotomi antara yang membahayakan dan tidak membahayakan NKRI,'' kata Hidayat. Semakin cairnya hubungan antara Islam dan nasionalis ini, dinilai Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar, merupakan bentuk kedewasaan berpolitik. Setelah melalui perjalanan sejarah yang sangat panjang sejak zaman para Wali, ajaran Islam kini telah beradaptasi dengan kekayaan budaya lokal. ''Sekaranglah masa pematangan hubungan Islam dan nasionalis,'' kata Muhaimin yang juga wakil ketua DPR. Perubahan konstelasi kehidupan berpolitik ini menciptakan koalisi parpol yang jauh lebih mudah antara nasionalis dan Islam. Untuk itu, dia mengakui koalisi saat ini lebih pada kepentingan pragmatis. ''Koalisi hendaknya dibangun dengan mempertimbangkan agenda politik yang berbasis ideologi.'' Pendiri Partai Hanura, Wiranto, mengingatkan, koalisi lebih tepat bicara tentang kesamaan program, bukan bagi-bagi kekuasaan. ''Bagaimana program, visi, misi dalam membangun pemerintahan yang sama.'' Seperti halnya Muhaimin dan Wiranto, capres yang dijagokan PBB, Yusril Ihza Mahendra, mengingatkan supaya konsep berkoalisi diperjelas sedari awal. Jangan sampai terulang, katanya, koalisi yang terbentuk lebih dulu, justru ditinggal presiden atau wapres yang diusungnya. [djo/dwo] |
|
Senin, 22 September 2008 Ketika DPR Paranoid Pengadilan Tipikor http://mediaindonesia.com/index.php?ar_id=MzIwMDA= ANGGOTA DPR khawatir terhadap keberadaan pengadilan khusus tipikor. Pengakuan itu dilontarkan oleh anggota Komisi III DPR Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, baru-baru ini. |
|
Senin, 22 September 2008 Revisi UU Migas Bikin Investor Resah http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail_c&id=349298 JAKARTA - Kuatnya desakan kalangan DPR untuk mengamandemen UU No 22/2001 tentang Migas mulai membuat investor resah. Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) R. Priyono menyatakan, rencana amandemen itu berpotensi mengubah beberapa aturan investasi. Padahal, kepastian usaha menjadi syarat utama untuk membuat investor betah. "Karena itu, ini perlu disikapi secara bijak," ujarnya dalam seminar UU dan Kebijakan Perminyakan Nasional di Jakarta Sabtu. Menurut dia, semua pihak pasti sepakat mengoptimalkan potensi sumber daya alam, termasuk migas, demi kemakmuran rakyat. Namun, tujuan itu harus dicapai dengan cara tepat, sehingga tidak kontraproduktif dan justru mengganggu iklim investasi. "Intinya, sistem harus bisa mengoptimalkan penerimaan negara, tapi juga menjaga iklim investasi tetap kondusif," katanya. Seperti diwartakan, saat ini beberapa anggota DPR mendorong proses amandemen UU Migas. Koordinator Tim Pengusul Amandemen UU Migas Anna Muawanah mengatakan, tujuan amandemen adalah pemanfaatan sebesar-besarnya kekayaan alam migas bagi kemakmuran rakyat. "Kami ingin mendudukkan dan menyinkronkan kembali kekayaan alam migas yang tidak terbarukan sesuai amanat UUD 1945," ujarnya. Menurut Anna, keberadaan UU No 22/2001 telah memasung semangat UUD 1945. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah melakukan judicial review atas empat pasal dalam UU Migas tersebut. Anna menambahkan, amandemen UU Migas sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas) dan menjadi prioritas parlemen. Dalam seminar itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro juga menyinggung pentingnya kepastian usaha. Menurut dia, berdasar kajian Tim ESDM, pengesahan UU Migas pada 2001 sebenarnya membuat minat investasi di sektor migas meningkat. Namun, lanjut dia, proses judicial review oleh MK terhadap UU Migas yang baru saja disahkan membuat investor kembali menunggu. Mereka menanti perkembangan judicial review untuk melihat kepastian usaha. "Saat UU Migas di-challenge MK dari 2001 hingga 2004, investor wait and see. Akibatnya, pada periode tersebut beberapa investasi sempat tertunda," ujarnya. Pelaku usaha di sektor migas pun mengakui, iklim usaha di Indonesia kurang mendukung upaya peningkatan produksi. Dalam beberapa kesempatan, Presdir PT Chevron Pacific Indonesia Suwito Anggoro mengeluh banyaknya agenda nonteknis yang menyita waktu. Misalnya, panggilan dari DPR, kejaksaan, BPK, dan lain-lain. "Padahal, seharusnya kami bisa berkonsentrasi bagaimana menggenjot produksi," katanya. Posisi Chevron di Indonesia memang signifikan karena produsen minyak terbesar. Dari total produksi minyak nasional 980.000 barel per hari (bph), sekitar 405.000 bph diproduksi Chevron. Deputi Operasi BP Migas Eddy Purwanto menambahkan, turunnya minat investasi memang terlihat sejak awal tahun ini. Hal itu tampak dari proses tender wilayah kerja (WK) migas. Dari 21 WK migas yang ditenderkan, hanya sembilan yang diminati. Sisanya tak laku. Menurut dia, sumber daya migas di Indonesia masih cukup menarik. Namun, ada beberapa penyebab yang ditengarai menjadi penghambat. (owi/yun/oki)
|
|
Selasa, 16 September 2008 Pro-Kontra UU Pornografi Kembali Memanas http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=209366 DENPASA (Suara Karya): Pro-kontra Undang-Undang (UU) Pornografi kembali memanas. Beberapa organisasi masyarakat kembali menggelar pertemuan khusus membahas langkah lanjutan bagi penolakan diberlakukannya UU tersebut. Antara lain, pertemuan yang dipimpin Koordinator Komponen Rakyat Bali (KRB), IG Ngurah Hartha di ruang Danes Art Veranda Denpasar, Sabtu, tampak dihadiri unsur budayawan, seniman, ahli hukum dan sosial, politisi, tokoh anak dan perempuan serta pentolan LSM lainnya. Pertemuan yang diawali dengan acara diskusi tersebut, pada akhirnya menelurkan sebuah deklarasi KRB yang pada pokoknya menolak tegas UU Pornografi diberlakukan di negeri ini. Deklarasi yang dibacakan Ngurah Hartha antara lain menyatakan bahwa KRB sejak tahun 2006 hingga kini masih tegas dengan pendirian semula, yakni menolak UU yang diskriminatif tersebut. Selain diskriminatif, UU Pornografi yang kini dijadwalkan akan kembali mendapat pembahasan di legislatif, sangat tidak berpihak pada sejumlah karya seni budaya yang tumbuh dan berkembang di daerah-daerah, kata Ngurah Hartha. Mengingat itu, KRB akan terus melakukan upaya keras menolak UU tersebut, baik berupa perlunya dibentuk tim kecil maupun melalui jalur hukum, yakni diajukannya judicial review atas Rancangan UU yang kini masih di tangan dewan. "Kita akan ajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi dalam waktu yang tidak lama lagi," katanya. Sementara pembentukan tim kecil, tutur Ngurah Hartha, dimaksudkan untuk mengambil langkah-langkah diplomasi ke tingkat pusat, termasuk dengan menemui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Selain itu, KRB juga akan kembali mengelar sejumlah aksi unjuk rasa sebagai bagian dari rangkaian kegiatan penolakan atas UU tersebut. "Kita pernah menggelar aksi unjuk rasa yang begitu gencar pada tahun 2006, dan kini akan kembali kita lakukan di sejumlah daerah di Pulau Dewata," katanya. Meski demikian, ujar Ngurah Hartha, semua itu akan digelar dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum serta dalam kerangka negara kesatuan RI. Sementara itu, pakar hukum Dewa Gde Palguna mengatakan, keinginan mengesahkan Rancangan Undang Undang Pornografi yang hingga kini dalam proses pembahasan di DPR, sangat mengada-ada. "Dengan dibahasnya kembali rancangan UU tersebut, kan menjadi timbul pertanyaan, apakah undang-undang yang ada seperti KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), tidak cukup," kata Palguna di Denpasar, Sabtu (13/9). KUHP
"Kalau KUHP yang ada saja sudah cukup mengatur itu, sekarang untuk apa diterbitkan UU Pornografi," kata Palguna menandaskan. Melihat itu, tutur Palguna yang juga mantan anggota MPR ini, pembahasan kembali RUU yang sempat mengundang polemik pada tahun 2006 dirasakan sangat mengada-ada, dan terkesan dipaksakan. Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Udayana ini menyebutkan, kalau saja rancangan UU tersebut kemudian diundangkan, akan menjadi aneh dan ganjil. Masalahnya akan tumpang tindih dengan KUHP. Dia mengatakan, sebuah rancangan UU baru akan menjadi UU jika antara yudikatif dan legislatif sepakat mengundangkan itu. "Jadi harus melalui persetujuan bersama. Kalau tidak, rancangan UU akan batal dengan sendirinya," kata Palguna. Selain itu, UU yang senantiasa diterbitkan juga harus mumpuni semua aspirasi dan kepentingan yang ada di masyarakat. (Rully/Ant/Kartoyo DS) |
|
Senin, 08 September 2008 RUU PENGADILAN TIPIKOR, Pembahasan di DPR Harus Terbuka http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=208714 Senin, 8 September 2008 JAKARTA (Suara Karya): Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta untuk membahas Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor) secara terbuka. DPR juga diharapkan tidak menghambat pembahasan substansi RUU tersebut. Permintaan itu dikemukakan Ketua Divisi Peradilan Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Ratnaningsih di Jakarta, Minggu (7/9). Ratna mengatakan, DPR jangan bermain-main dengan substansi RUU Pengadilan Tipikor, sehingga tidak menghambat pemberantasan korupsi. "Kami melihat ada beberapa indikasi bahwa DPR dan pemerintah berupaya untuk menghambat pemberantasan korupsi. Misalnya menyangkut lambannya pembahasan RUU tersebut oleh pemerintah dan DPR," ujarnya. Indikasi yang tampak ke publik, Ratna menambahkan, menunjukkan sikap politik DPR yang tidak ingin ada Pengadilan Tipikor yang independen. Sehingga, hal ini bisa mengakibatkan pemberantasan korupsi menjadi lumpuh dengan cara mengamputasi kewenangan. "Anggota Pansus yang tidak mendukung sepenuhnya pemberantasan korupsi, dikhawatirkan mempereteli kekuatan pengadilan. Kita tidak bisa mengabaikan pertarungan KPK dan DPR sebagai wakil partai," ujarnya. Pernyataan hampir senada dikemukakan pengamat politik Arbi Sanit. Ia mengatakan, akibat gencarnya KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPR, memunculkan kekhawatiran akan terjadinya konflik tajam antara DPR dan KPK maupun Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Oleh karena itu, ia menambahkan, kecurigaan tentang banyaknya kepentingan politik dari anggota dewan, dikhawatirkan akan dapat melemahkan kewenangan kedua lembaga tersebut. "Jika muncul kecurigaan seperti itu, memang beralasan. Selama ini, DPR sudah terbukti mengisi undang-undang dengan kepentingan mereka sendiri. Supaya tidak terjadi pemasungan Tipikor dan KPK, rakyat bersama media massa dan kelompok lainnya harus aktif mengawal pembahasan RUU Pengadilan Tipikor secara ketat," ujarnya. Pada kesempatan terpisah, anggota Pansus RUU Pengadilan Tipikor Nasir Jamil menyatakan, secara konstitutional Pengadilan Tipikor ada di bawah MA. Namun yang perlu didorong, adalah rekruitmen hakim yang profesional, mandiri, dan bersih. "Mungkin perlu untuk diberi jaminan atas independensi hakim. Misalnya tidak bisa diberi sanksi dalam menjalankan tugas. Sehingga, rekruitmen hakim Pengadilan Tipikor harus dilakukan secara terbuka. Baik dalam memilih hakim karier atau nonkarier," ujarnya. Meski demikian, ujar dia, karena Pengadilan Tipikor ada di bawah MA, nantinya dapat menggunakan perangkat pengadilan yang ada di MA. Ia juga menyatakan ketidaksetujuannya terhadap komposisi hakim yang mayoritas hakim nonkarier. Ia mengaku cenderung memilih hakim karier yang lebih banyak karena yakin masih banyak hakim karier yang memiliki integritas. Sementara itu Ketua Badan Pengurus LBH Masyarakat Taufik Basari mengatakan, DPR harus mengesahkan UU Pengadilan Tipikor akhir tahun 2008 ini. Jika tidak rampung, maka besar kemungkinan penyelesaian RUU itu menjadi terkatung-katung. Sebab, katanya, semua anggota DPR sibuk dengan urusan sendiri terkait Pemilu 2009. Sementara batas waktu yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelesaikan UU Pengadilan Tipikor sampai Juni 2009. (Sugandi/Wilmar P) |

