
KONTEN
| Buku | 14 |
| Makalah | 44 |
| Tanya Jawab | 2234 |
| Kegiatan | 407 |
| Liputan Media | 334 |
| Galeri Foto | 2230 |
Anda Pengunjung Ke:
764641
| September | ||||||
|---|---|---|---|---|---|---|
| Sun | Mon | Tue | Wed | Thu | Fri | Sat |
| 29 | 30 | 31 | 1 | 2 | 3 | 4 |
| 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 |
| 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 |
| 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 |
| 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 1 | 2 |
|
Jum'at, 29 Agustus 2008 Soal Suntik Mati Amrozi cs, Kejagung Tunggu MK http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2008/08/28/1/140695/soal-suntik-mati-amrozi-cs-kejagung-tunggu-mk JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih akan melihat ketentuan dalam undang-undang, terkait permintaan Tim Pengacara Muslim memberlakukan suntik mati bagi terpidana mati bom Bali I. "Dalam undang-undang menyatakan, ekesekusi dilaksanakan dengan ditembak. Dan sekarang mereka (TPM) mengajukan itu," ujar Jaksa Agung Hendarman Supandi sebelum mengikuti rapat paripurna kabinet di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (28/8/2008). Karenanya, sambung Hendarman, Kejagung akan sangat tergantung pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Kalau MK memutuskan itu, maka UU harus diubah dulu," tegasnya. Namun, Hendarman menyatakan, kalau pun usulan TPM itu dikabulkan MK, tidak akan mengubah keputusan eksekusi terhadap Amrozi cs. "PK tidak meemperngaruhi. Bahkan putusan MK tidak mempengaruhi pelaksanaan eksekusi sebelumnya. Dan putusan itu akan berlaku ke depan," jelasnya (ded) |
|
Rabu, 27 Agustus 2008 Banyak Calon Anggota DPD Gunakan KTP Bukan Domisili
Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan ”syarat domisili di provinsi” untuk calon anggota DPD. Hal itu diungkapkan anggota DPD Husein Rahayaan dari Maluku dan Tonny Tesar dari Papua dalam dengar pendapat Kelompok DPD di MPR dengan KPU, Selasa (26/8). Rapat dipimpin Bambang Suroso dan dihadiri Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dan anggota KPU lainnya. Husein mengatakan, di Provinsi Maluku ada 27 calon anggota DPD dan sebagian besar di antaranya menggunakan KTP DKI. ”Saya sudah menanyakan ke KPU provinsi dan mereka menjelaskan bahwa belum ada tindak lanjut putusan MK dari KPU. Kami berharap KPU menggugurkan calon yang memakai KTP DKI Jakarta karena untuk syarat domisili itu perjuangan kami sulit sekali,” kata Husein. Tonny Tesar menyampaikan hal senada. Menurut Tonny, calon anggota DPD yang memakai KTP DKI Jakarta juga banyak ditemukan di Papua. Menanggapi itu, Hafiz menjelaskan, KPU mengirimkan surat ke semua KPU provinsi mengenai persyaratan domisili bagi calon anggota DPD setelah KPU berkonsultasi dengan MK. ”Kami memutuskan agar semua calon anggota DPD harus melampirkan KTP setempat,” katanya. Dalam rapat dengar pendapat juga dibicarakan mengenai pengajuan calon legislatif DPR, pemberian suara dengan tanda, anggaran pemilu, dan tahapan pemilu yang sedang berjalan. (SIE)
|
|
Selasa, 26 Agustus 2008 Ketua MK Janjikan Independensi Hakim MK http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/08/26/0032445/ketua.mk.janjikan.independensi.hakim.mk
Hal itu dikemukakan Mahfud kepada wartawan dalam acara ramah tamah di Sleman, DI Yogyakarta, Minggu (24/8). ”Para hakim konstitusi akan diberikan kebebasan sepenuhnya untuk bekerja berdasarkan konstitusi dan bebas dari tekanan pihak mana pun,” ujar Mahfud yang menggantikan Jimly Asshiddiqie. Tekanan yang dimaksud Mahfud adalah yang biasa datang dari lembaga swadaya masyarakat, pemerintah, dan instansi-instansi lain di luar Mahkamah Konstitusi (MK), yang berupaya memengaruhi keputusan MK. Mahfud mengatakan, meski memegang posisi sebagai atasan, ia tak akan mendominasi keputusan yang dibuat institusi tersebut. Ia akan lebih banyak menyerahkan hal itu kepada proses diskusi para hakim anggota. ”Saya percaya, jika para hakim diberikan kebebasan dalam bekerja, putusan-putusannya akan dapat sesuai dengan konstitusi,” ujarnya. Ahli hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Denny Indrayana, mengatakan, independensi hakim konstitusi memang harus dijaga sebagai keniscayaan suatu lembaga peradilan. ”Mahkamah Konstitusi juga mesti meneguhkan prinsip imparsialitas di bawah kepemimpinan yang baru ini,” katanya. Imparsialitas, menurut Denny, adalah sikap ketidakberpihakan yang harus dimiliki setiap hakim konstitusi dalam melaksanakan tugasnya. Hal ini mengingat posisi strategis MK dalam struktur ketatanegaraan Indonesia sehingga sering menjadi ajang tarik-menarik kepentingan politik. ”Satu-satunya keberpihakan para hakim hanyalah kepada konstitusi semata,” katanya. Denny melihat prinsip imparsialitas ini menjadi sangat penting menjelang pelaksanaan Pemilu 2009. MK yang memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa pemilu akan lebih intens menjadi ajang tarik-menarik kepentingan para partai politik. ”Para hakim harus menjauhkan diri dari preferensi-preferensi politik yang dapat memengaruhi produk-produk putusan mereka,” kata Denny. Jika hal ini tidak dilakukan, Denny khawatir MK justru akan menjadi lembaga pemicu konflik dalam masyarakat dan secara tidak langsung akan menurunkan legitimasi dan citra baik institusi MK yang telah terbangun lima tahun terakhir ini. (ENG)
|
|
Senin, 25 Agustus 2008 Mahfud: Hakim MK Tidak Boleh Didikte http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=207578 JAKARTA (Suara Karya): Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD tidak akan mentolelir adanya rangkap jabatan oleh hakim konstitusi. Selaku Ketua MK sekaligus hakim konstitusi, Mahfud dengan hakim konstitusi lainnya juga akan selalu menjaga independensi mereka. "Saya akan cek apakah ada di antara teman-teman yang rangkap jabatan. Kalau ada tentu akan disuruh meninggalkan jabatan sebelumnya itu," ujarnya, kemarin. Namun, secara pribadi, Mahfud mengatakan ia telah mundur dari jabatan-jabatan begitu menjadi hakim konstitusi. Karena itu, dalam berbagai kesempatan, ia mengatakan telah mundur dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dua minggu sebelum ditetapkan sebagai hakim konstitusi. "Setiap hakim konstitusi harus tetap menjaga independensi. Itu hal yang paling penting, karena hakim konstitusi tidak bisa didikte oleh pihak manapun yang memiliki kepentingan. MK lembaga kebanggaan, dan kami menyadari tanggungjawab sangat berat," tegasnya. Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat untuk MK (AMUK) sebelumnya meminta Mahfud MD memperhatikan kemungkinan rangkap jabatan yang dilakukan oleh para hakim konstitusi. Ketua Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Firmansyah Arifin yang bertindak sebagai juru bicara AMUK, meminta Mahfud MA melaksanakan Pasal 17 UU No 24 Tahun 2003 tentang MK, yang melarang para hakim konstitusi melakukan rangkap jabatan. "Ada lima jabatan yang tak boleh dirangkap oleh hakim konstitusi," kata Firman mengingatkan. Kelima jabatan itu adalah pejabat negara lainnya, anggota partai politik, pengusaha, advokat, atau pegawai negeri. Firman meminta agar para hakim konstitusi menggelar deklarasi telah bebas dari rangkap jabatan. "Ini bagian dari transparansi. Jangan sampai ada prasangka mereka sudah melepaskan jabatan sebelumnya atau tidak," ujarnya. Taufik Basari dari LBH Jakarta juga menilai begitu penting independensi setiap hakim konstitusi. "Hingga saat ini, publik tidak pernah tahu, apakah para hakim MK telah melepaskan jabatan sebelumnya dan memenuhi ketentuan Pasal 17 UU MK, sehingga prinsip independensi dan imparsialitas telah dapat terpenuhi," katanya.(Wilmar P) |
|
Jum'at, 15 Agustus 2008 Ferry: KPU Jangan Hiraukan Putusan MK http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2008/08/14/1/136812/ferry-kpu-jangan-hiraukan-putusan-mk Kamis, 14 Agustus 2008 - 15:42 wib Arief Pratama - Okezone BANDUNG - Ketua Pansus RUU Pemilu Ferry Mursydan Baldan, meyarankan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak perlu menghiraukan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah memenangkan beberapa parpol. Pasalnya, Ferry berpendapat jika KPU menanggapi keputusan tersebut akan mengganggu kinerja dan menghambat sejumlah program yang akan dilaksanakan. "Kinerja KPU sudah diatur dalam undang-undang dan keputusannya final. Keputusan KPU tidak bisa diganggu gugat. Jadi saya minta KPU abaikan saja keputusan MK dan PTUN," ujar Ferry kepada wartawan di Kampus Universitas Padjajaran, Bandung, Kamis (14/8/2008). Sebelumnya, PTUN DKI Jakarta memutuskan sebanyak empat parpol yakni, Partai Buruh, Partai Sarikat Islam (PSI), Partai Merdeka, dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PNUI) layak menjadi peserta Pemilu 2009. Keputusan tersebut sesuai dengan surat keputusan Nomor 104G/2008/PTUN.Jkt. "Kalau pemilu saja belum digelar tetapi parpol sudah menuntut apa jadinya? Hal ini akan terus terjadi setiap Indonesia akan menyelenggarakan pemilu," tandas Anggota Komisi II DPR tersebut. Dia meminta kepada pribadi dan pengurus parpol yang dinyatakan KPU tidak lolos kriteria, hendaknya dapat menerima. "Ini juga berlaku di ajang pilkada. Semua pihak harus menerima keputusan KPU, karena keputusannya mutlak," pungkasnya. (teb) |

