
KONTEN
| Buku | 14 |
| Makalah | 44 |
| Tanya Jawab | 2235 |
| Kegiatan | 407 |
| Liputan Media | 334 |
| Galeri Foto | 2230 |
Anda Pengunjung Ke:
767058
| September | ||||||
|---|---|---|---|---|---|---|
| Sun | Mon | Tue | Wed | Thu | Fri | Sat |
| 29 | 30 | 31 | 1 | 2 | 3 | 4 |
| 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 |
| 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 |
| 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 |
| 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 1 | 2 |
|
Selasa, 05 Agustus 2008 Court okays incumbent for rerun http://www.thejakartapost.com/news/2008/08/05/court-okays-incumbent-rerun.html
In its ruling, the court said Article 58Q of Law No. 12/2008 had created legal uncertainty by reducing the five-year term of a governor as stipulated in Article 110 of Law No. 32/2004 on regional autonomy, as well as resulting in unequal treatment of state officials. "The article has violated Article 28D of the Constitution, so it is no longer in force," Constitutional Court chief justice Jimly Asshiddiqie said at the hearing. Sjachroedin filed for the annulment of the article with the court after he was forced to resign by the regional elections commission (KPUD), the Lampung legislative council and the government when he registered as a gubernatorial candidate in May 28, although his term was officially set to end in June 2009. President Susilo Bambang Yudhoyono issued a decree on Sjachroedin's dismissal and appointed deputy governor Syamsurya Ryacudu to replace the incumbent until the end of his tenure. Sjachroedin's lawyer Yusanto said the government should abide by the court's ruling, and expressed hope his client would be allowed to resume his post immediately. "The government's decision must be revised following the annulment of the article, and my client should be reinstated until 2009," he said. However, the court rejected Sjachroedin's complaints on Article 233 (2) of the law, which could potentially affect the regional election process and terms of governors, regents and mayors. With dozens of regional elections set to take place this year, the impact of the court's decision is seen as immediate and profound, with serving governors, regents and mayors now not required to resign when seeking reelection. "The ruling will have a deep impact on the regional elections of governors, mayors and regents throughout the country," Patra M. Zen, chairman of the Foundation of the Indonesian Legal Aid Institute (YLBHI), told The Jakarta Post. The decision, however, is not retroactively applicable for officials who resigned before the ruling, he said. Although he said the court ruling was understandable, Patra expressed concerns about the danger of incumbent officials using local administration resources, funds and facilities for campaign purposes. He warned incumbents could also claim successful programs as their own, or use social programs financed by regional budgets to boost their own popularity. "This will not be fair to other contestants, who use their own money and resources to woo voters," Patra said.
|
|
Senin, 04 Agustus 2008 Keputusan MK Soal Incumbent, KPU Tunggu Mendagri http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2008/08/04/1/133834/keputusan-mk-soal-incumbent-kpu-tunggu-mendagri JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunggu sikap pemerintah khususnya menteri dalam negeri terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan ketentuan calon incumbent harus mengundurkan diri. "Kita menunggu sikap mendagri karena pelaksana itu adalah mendagri. Pemerintah harus menindaklanjuti apakah membuat surat edaran menyesuaikan dengan putusan MK. Jadi tinggal menunggu putusan pemerintah, karena yang memberhentikan (incumbent) adalah pemerintah," kata anggota KPU, Andi Nurpati kepada wartawan di Jakarta, Senin(4/8/2008). Namun, kata Nurpati, KPU akan segera berkoordinasi dengan menteri hukum dan HAM, Mahkamah Konstitusi, dan menteri dalam negeri. Adapun poin penting yang akan dibahas, kata dia, adalah menyangkut kepala daerah yang sudah diberhentikan sebelum putusan MK keluar. "Apakah (jabatan) mereka dipulihkan atau apakah (putusan MK) berlaku untuk pencalonan berikutnya," terang Nurpati. Dia melanjutkan, setelah berkoordinasi dengan pemerintah, KPU akan segera membuat surat edaran ke KPU Provinsi dan kabupaten/kota. Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan dalam pasal 58 huruf q UU No 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU no.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Pasal tersebut mengharuskan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masih menjabat (incumbent) mengundurkan diri sejak pendaftaran. Pengunduran diri dibuktikan dengan menyerahkan pernyataan pengunduran diri disertai dengan surat persetujuan Mendagri atas nama presiden. Sedangkan, keputusan presiden tentang pemberhentian yang bersangkutan sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah disampaikan kepada KPU provinsi selambat-lambatnya pada saat ditetapkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur. Hal yang sama juga berlaku untuk calon bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota. Mereka harus menyerahkan surat pengunduran diri yang ditandatangani oleh Mendagri selambat-lambatnya pada saat ditetapkan sebagai calon bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota. (uky) |
|
Senin, 04 Agustus 2008 Ketua KPK Ceramah Korupsi di MK http://www.kompas.com/read/xml/2008/08/04/18221432/ketua.kpk.ceramah.korupsi.di.mk
Dalam ceramahnya, Antasari mengatakan, sistem yang ada di Indonesia membuka peluang terjadinya praktik korupsi di tanah air. Lemahnya sistem, disebabkan permasalahan pada penyusunan terhadap berbagai aturan perundang-undangan. "Sistem yang ada di Indonesia, membuka peluang untuk korupsi. Kalau kita lihat, pendapatan yang tidak mencukupi juga perlu mendapat perhatian. Saya ke Malaysia, Brunei, lihat flat-flat begitu, saya tanya itu tempat tinggal siapa? Ternyata pegawai negara, alangkah indahnya kalau di Indonesia seperti itu. Untuk golongan 3 dan 4 mungkin bisa mengalah, subsidi silang untuk golongan 1 dan 2," kata Antasari. Antasari juga mengingatkan, bagi lembaga negara yang telah mendeklarasikan dan menandatangani fakta integritas anti korupsi, agar menaati apa yang telah mereka deklarasikan, termasuk MK. "Kalau nanti suatu saat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), hukuman akan kita perberat," ujarnya. Mengenai zona anti korupsi, Antasari menyatakan perlu ditetapkan di setiap lembaga-lembaga negara dan pemerintahan. Hal ini menurutnya dapat menjadi pilot project untuk percepatan pemberantasan korupsi. Berbagai perangkat untuk melengkapi penerapan zona anti korupsi, di antaranya Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan perbaikan sistem berkelanjutan pada zona anti korupsi. (ING)
|
|
Senin, 04 Agustus 2008 Penggagas ICMI Bang Imad, Wafat http://newspaper.pikiran-rakyat.co.id/prprint.php?mib=beritadetail&id=25958 JAKARTA, (PR).- Menurut rencana, jenazah almarhum yang semasa hidupnya pernah mendapatkan Piagam Tanda Kehormatan Presiden Republik Indonesia (RI) berupa Bintang Mahaputra Utama, akan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (3/8) pagi sekitar pukul 7.00 WIB, dalam upacara yang akan dipimpin Mensesneg Hatta Rajasa. Bintang Mahaputra Utama diberikan pada 13 Agustus 1999 oleh Presiden B.J. Habibie, yaitu sebagai pakar dan guru besar beberapa universitas di bidangnya. Almarhum yang penulis buku "Kuliah Tauhid" itu, juga dikenal sebagai sesepuh Departemen Teknik Elektro ITB. Suasana di rumah duka di Jln. Bulak Raya No. 33 Klender Jakarta Timur --sejak kabar meninggalnya almarhum pada pagi hingga tadi malam-- banyak dikunjungi rekan, pejabat, kerabat, dan tetangga, untuk menyampaikan belasungkawa. Di antara lain para pelayat, tampak Mensesneg Hatta Rajasa. Di sekitar rumah, sejumlah karangan bunga memenuhi halaman dan teras, antara lain dari mantan Presiden B.J. Habibie dan istri, Wapres M. Jusuf Kalla, Menkominfo M. Nuh, Ketua MK Jimly Asshiddiqie, Ketua Umum DPP PAN Soetrisno Bachir, dan dari Ikatan Alumni (IA) ITB. Adik bungsu almarhum, Abdullah Abdulrahim yang ditemui "PR" di rumah duka, Sabtu (2/8) petang menuturkan, sekitar setahun terakhir ini almarhum memang menderita sakit stroke. Selama ini, almarhum berobat jalan. Dikatakan dia, keluarga menyampaikan permohonan maaf apabila ada kesalahan yang dilakukan almarhum. Semoga amal ibadah almarhum diterima di sisi Allah SWT. Terkait dengan rencana pemakaman jenazah almarhum di TMP Kalibata Jakarta Selatan, Abdullah mengungkapkan, keluarga menerima atas kehormatan ini. Ketika masih hidup, almarhum pun tidak menyampaikan hal khusus, tetapi berpesan dimakamkan tidak jauh dari kediamannya. Semula, jenazah akan dimakamkan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Pondok Kelapa Jakarta Timur, Sabtu (2/8) bada Asar. Akan tetapi, rencana itu urung, sebelum akhirnya pemakaman direncanakan di TMP Kalibata. Almarhum meninggalkan empat anak, terdiri dari tiga perempuan dan seorang laki-laki. Almarhum Muhammad Imaduddin Abdulrahim dilahirkan pada 3 Zulhijah 1349 H atau 21 April 1931 M di kota kecil Tanjungpura Kab. Langkat, Sumatra Utara, yang dikenal sebagai kota dengan tradisi keulamaan dan keislaman yang kuat. Imaduddin adalah anak ke-5 dari 13 bersaudara. Ayahnya adalah H. Abdulrahim, sedangkan ibunya bernama Syaifiatul Akmal. Imaduddin dilahirkan dalam tradisi keluarga yang patuh dan taat kepada ajaran Islam. Keluarga ini juga dikenal terpandang dan terdidik, khususnya secara keagamaan. Selama hidupnya, Bang Imad dikenal aktif berkiprah untuk kepentingan umat Islam. Dia tercatat sebagai pendiri Masjid Salman ITB, penggagas berdirinya Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan Bank Muamalat. Hingga dua tahun lalu, Bang Imad juga tercatat aktif di Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII). Sebelumnya, Doktor Filsafat Teknik Industri dan Engineering Valuation dari Iowa State University, Ames, Iowa Amerika Serikat (AS) ini, juga pernah aktif di organisasi Islam, seperti Hizbullah, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), dan Pemuda Islam Indonesia. (A-94)***
|
|
Jum'at, 01 Agustus 2008 'Jumlah perkara pemilu 2009 akan lebih banyak' http://web.bisnis.com/umum/sosial/1id71546.html
JAKARTA (Bisnis.com): Jumlah perkara pemilihan umum 2009 diperkirakan lebih banyak dibandingkan dengan pada pemilu 2004. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan peningkatan jumlah perkara pada pemilu tahun depan disebabkan oleh banyaknya partai politik peserta pemilihan umum. "Selain itu sudah lebih banyak orang tahu tentang Mahkamah Konstitusi," tutur Jimly dalam sambutannya saat pembukaan Rapat Koordinasi MK dengan Perguruan Tinggi, Fakultas Hukum, dan Pusat Kajian Konstitusi se-Indonesia, tadi pagi. Perkara pemilu 2009, menurut dia, bukan hanya terbatas pada perselisihan hasil perhitungan suara melainkan juga mengenai keterpilihan calon. Jimly mengatakan penyelenggaraan pemilu 2004 dinilai banyak pihak merupakan pemilu yang sukses. Selain penyelenggaraan pemilu, penyelesaian perkara juga dinilai berhasil, tambahnya. Pascapemilu 2004, lanjut Jimly, sebanyak 500 perkara masuk ke MK. Setelah melakukan pengkajian MK hanya memproses sebanyak 300 kasus. Seluruh perkara tersebut selesai dalam waktu 30 hari. Dia menuturkan selain Indonesia, negara lain yang juga dinilai berhasil menyelesaikan perkara pemilu adalah Ukraina.(er)
|

