
KONTEN
| Buku | 14 |
| Makalah | 10 |
| Tanya Jawab | 153 |
| Kegiatan | 143 |
| Liputan Media | 203 |
| Galeri Foto | 1093 |
Anda Pengunjung Ke:
24422
| May | ||||||
|---|---|---|---|---|---|---|
| Sun | Mon | Tue | Wed | Thu | Fri | Sat |
| 27 | 28 | 29 | 30 | 1 | 2 | 3 |
| 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
| 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 |
| 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 |
| 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 |
Halaman ini menyajikan berbagai tulisan Prof. Jimly dalam bentuk buku-buku,
makalah serta kumpulan tanya jawab
|
Selengkapnya
|
Tomi Subiakto ( Jum'at, 16 Mei 2008 / 10:01:11)
Assalamualaikum.Wr.Wb.Kepada yang terhormat Bapak Jimly Asshiddiqie, dengan ini saya, Tomi Subiakto, Mahasiswa FH Universitas Jember ingin mengajukan beberapa pertanyaan kepada Bapak berkaitan dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dikaitkan perkembangan kondisi ketatanegaraan dewasa ini. Adapun mengenai pertanyaan tersebut sebagaimana tersebut dalam bagian tulisan surat saya dibawah ini.Dengan disahkannya RUU perubahan UU 32/2004 tentu disatu sisi membawa angin segar bagi perkembangan demokrasi yang ada di Indonesia, yaitu dengan diakomodasinya calon independen dalam proses pilkada. Namun sisi lain tentu akan menjadi sebuah pekerjaan rumah bagi beberapa pihak dalam rangka pelaksanaan RUU tersebut diatas yang kelak dikemudian hari akan menjadi hukum positif yang berbaju formil Undang-Undang, salah satu pihak yang akan banyak dibuat repot adalah MK dimana menurut hasil perubahan UU 32/2004, sengketa hasil Pilkada dibawa dan diselesaikan di MK. Dari uraian-uraian diatas maka timbul beberapa pertanyaan dalam benak saya, yang antara lain:1. Mengingat Pilkada bukan Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI Tahun 1945, apakah relevan membawa sengketa Pilkada ke MK?, jika hal ini dianggap relevan apa dasar konstitusionalnya?2. Jika memang Pilkada disetujui untuk dibawa dan diselesaikan di MK yang notabenenya memiliki putusan yang bersifat final, bagaimanakah caranya untuk menghindari adanya sebuah mistake dalam memutus sengketa pilkada?, disamping itu dengan hanya beranggotakan 9 orang hakim konstitusi apakah penambahan wewenang ini dapat dilaksanakan secara optimal(mengingat di Indonesia sendiri ada duaratusan bahkan lebih propinsi,kabupaten, dan kota)?3. Putusan MK dalam UUD NRI Tahun 1945 memang disebutkan bersifat final namun tidak disebutkan mengikat, kelak dikemudian hari jika muncul pemikiran untuk mengajukan semacam peninjauan kembali terhadap putusan MK apa dapat dibenarkan?, dan kalau ini dibenarkan siapa yang berwenang untuk melakukan peninjauan kembali tersebut(apa dasar konstitusionalnya)? Sebagai lembaga negara yang diberikan kewenangan untuk menjaga Undang-Undang Dasar (the guardian of constitution), apakah salah jika MK berinisiatif untuk menguji UU 22/2007 yang salah satu substansinya memasukkan pilkada kedalam rezim pemilihan umum ?, jika pemikiran ini dapat dibenarkan apa dasar konstitusionalnya?demikian pula jika pola pikir ini dianggap keliru apa pula dasar konstitusionalnya? Demikian pertanyaan saya ini, semoga Bapak berkenan untuk memberikan jawabannya dan saya mohon maaf yang sebesar-besarnya apabila ada kata-kata saya yang kurang berkenan dihati Bapak. Billahittaufiq Wal Hidayah.Wassalamualaikum.Wr.Wb. Jember, 16 Mei 2008 Hormat Saya, ttd TOMI SUBIAKTO
(1) Pilkada secara legal-formal tdk disebut dlm UUD sbg pemilu, tapi di seluruh dunia, tidak ada negara yg tdk menyebut pemilihan kepala daerah langsung sama dg pemilu. Karena itu, melalui penafsiran bisa saja pengertian pemilu diperluas sehingga mencakup pula pengertian pilkada menurut Pasal 18 UUD45. Hal demikian juga sdh diputuskan oleh MK dlm perkara beberapa tahun lalu bhw secara konstitusional apakah pilkada mau dianggap sbg pemilu ataupun mau diartikan sbg mekanisme tersendiri di luar pemilu, sama-sama dapat dibenarkan secara konstitusional, tergantung UU mau menentukannya bagaimana. Ternyata sekarang UU menentukan bhw pilkada adalah juga pemilu, sehingga penyelenggaranya adalah KPU menurut UUD 1945 dan tentu lembaga penyelesai perselisihan hasilnya juga harus MK supaya tdk timbul dualisme yg tdk berkepastian yg justru tdk dikehendaki oleh UUD 1945.(2) Perselisihan Pemilu adalah prkara cepat (speedy trial) yg membutuhkan kepastian dlm soal waktu sehingga menjamin kesinambungan kepemimpinan publik secara tepat & tdk menimbulkan kekosongan. Karena itu semua pihak harus mempersiapkan diri dg baik melalui proses pembuktian formal. Siapa yg kalah pasti dikalahkan dg putusan final. Semua putusan yg bersifat final baik oleh MK ataupun oleh MA dan pengadilan di bawahnya wajib dikonstruksikan SUDAH BENAR & tidak boleh dibantah lagi. Begitulah cara umat manusia hidup bernegara. Justices can do no wrong. Karena itu, nabi Muhammad bersabda, kalau seorang hakim berijtihad benar, maka ia akan mendapat ganjaran pahala 2 x lipat, tetapi jika ijtihadnya ternyata keliru, maka ia mendapat ganjaran pahala 1 kali.
Jubair ( Jum'at, 16 Mei 2008 / 00:55:39)
Prof mau nanya apakah Mahkamah Pelayaran termasuk dalam sistem peradilan dan ketatanegaraan?Terimakasih sebelumnya...!!!
Lho tidak, Mahkamah Pelayaran masuk lingkungan peradilan umum di bawah MA.
Baca Tanya Jawab
Assalamualaikum.Wr.Wb.Kepada yang terhormat Bapak Jimly Asshiddiqie, dengan ini saya, Tomi Subiakto, Mahasiswa FH Universitas Jember ingin mengajukan beberapa pertanyaan kepada Bapak berkaitan dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dikaitkan perkembangan kondisi ketatanegaraan dewasa ini. Adapun mengenai pertanyaan tersebut sebagaimana tersebut dalam bagian tulisan surat saya dibawah ini.Dengan disahkannya RUU perubahan UU 32/2004 tentu disatu sisi membawa angin segar bagi perkembangan demokrasi yang ada di Indonesia, yaitu dengan diakomodasinya calon independen dalam proses pilkada. Namun sisi lain tentu akan menjadi sebuah pekerjaan rumah bagi beberapa pihak dalam rangka pelaksanaan RUU tersebut diatas yang kelak dikemudian hari akan menjadi hukum positif yang berbaju formil Undang-Undang, salah satu pihak yang akan banyak dibuat repot adalah MK dimana menurut hasil perubahan UU 32/2004, sengketa hasil Pilkada dibawa dan diselesaikan di MK. Dari uraian-uraian diatas maka timbul beberapa pertanyaan dalam benak saya, yang antara lain:1. Mengingat Pilkada bukan Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI Tahun 1945, apakah relevan membawa sengketa Pilkada ke MK?, jika hal ini dianggap relevan apa dasar konstitusionalnya?2. Jika memang Pilkada disetujui untuk dibawa dan diselesaikan di MK yang notabenenya memiliki putusan yang bersifat final, bagaimanakah caranya untuk menghindari adanya sebuah mistake dalam memutus sengketa pilkada?, disamping itu dengan hanya beranggotakan 9 orang hakim konstitusi apakah penambahan wewenang ini dapat dilaksanakan secara optimal(mengingat di Indonesia sendiri ada duaratusan bahkan lebih propinsi,kabupaten, dan kota)?3. Putusan MK dalam UUD NRI Tahun 1945 memang disebutkan bersifat final namun tidak disebutkan mengikat, kelak dikemudian hari jika muncul pemikiran untuk mengajukan semacam peninjauan kembali terhadap putusan MK apa dapat dibenarkan?, dan kalau ini dibenarkan siapa yang berwenang untuk melakukan peninjauan kembali tersebut(apa dasar konstitusionalnya)? Sebagai lembaga negara yang diberikan kewenangan untuk menjaga Undang-Undang Dasar (the guardian of constitution), apakah salah jika MK berinisiatif untuk menguji UU 22/2007 yang salah satu substansinya memasukkan pilkada kedalam rezim pemilihan umum ?, jika pemikiran ini dapat dibenarkan apa dasar konstitusionalnya?demikian pula jika pola pikir ini dianggap keliru apa pula dasar konstitusionalnya? Demikian pertanyaan saya ini, semoga Bapak berkenan untuk memberikan jawabannya dan saya mohon maaf yang sebesar-besarnya apabila ada kata-kata saya yang kurang berkenan dihati Bapak. Billahittaufiq Wal Hidayah.Wassalamualaikum.Wr.Wb. Jember, 16 Mei 2008 Hormat Saya, ttd TOMI SUBIAKTO
(1) Pilkada secara legal-formal tdk disebut dlm UUD sbg pemilu, tapi di seluruh dunia, tidak ada negara yg tdk menyebut pemilihan kepala daerah langsung sama dg pemilu. Karena itu, melalui penafsiran bisa saja pengertian pemilu diperluas sehingga mencakup pula pengertian pilkada menurut Pasal 18 UUD45. Hal demikian juga sdh diputuskan oleh MK dlm perkara beberapa tahun lalu bhw secara konstitusional apakah pilkada mau dianggap sbg pemilu ataupun mau diartikan sbg mekanisme tersendiri di luar pemilu, sama-sama dapat dibenarkan secara konstitusional, tergantung UU mau menentukannya bagaimana. Ternyata sekarang UU menentukan bhw pilkada adalah juga pemilu, sehingga penyelenggaranya adalah KPU menurut UUD 1945 dan tentu lembaga penyelesai perselisihan hasilnya juga harus MK supaya tdk timbul dualisme yg tdk berkepastian yg justru tdk dikehendaki oleh UUD 1945.(2) Perselisihan Pemilu adalah prkara cepat (speedy trial) yg membutuhkan kepastian dlm soal waktu sehingga menjamin kesinambungan kepemimpinan publik secara tepat & tdk menimbulkan kekosongan. Karena itu semua pihak harus mempersiapkan diri dg baik melalui proses pembuktian formal. Siapa yg kalah pasti dikalahkan dg putusan final. Semua putusan yg bersifat final baik oleh MK ataupun oleh MA dan pengadilan di bawahnya wajib dikonstruksikan SUDAH BENAR & tidak boleh dibantah lagi. Begitulah cara umat manusia hidup bernegara. Justices can do no wrong. Karena itu, nabi Muhammad bersabda, kalau seorang hakim berijtihad benar, maka ia akan mendapat ganjaran pahala 2 x lipat, tetapi jika ijtihadnya ternyata keliru, maka ia mendapat ganjaran pahala 1 kali.
Jubair ( Jum'at, 16 Mei 2008 / 00:55:39)
Prof mau nanya apakah Mahkamah Pelayaran termasuk dalam sistem peradilan dan ketatanegaraan?Terimakasih sebelumnya...!!!
Lho tidak, Mahkamah Pelayaran masuk lingkungan peradilan umum di bawah MA.
Baca Tanya Jawab

