Headercontent

Cari Buku

KONTEN
Buku14
Makalah44
Tanya Jawab2224
Kegiatan407
Liputan Media334
Galeri Foto2230


Anda Pengunjung Ke:
761530
September
SunMonTueWedThuFriSat
2930311234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293012
Halaman ini menyajikan berbagai tulisan Prof. Jimly dalam bentuk buku-buku, makalah serta kumpulan tanya jawab

  • Pengantar Ilmu Hukum Tata negara jilid 1
    Download
  • Perihal Undang-Undang
    Download
  • Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi
    Download
  • Hukum Acara Pengujian Undang-undang
    Download
  • Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara

  • Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia
    Download
  • Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara

  • Kemerdekaan Berserikat, Pembubaran Partai Politik, dan Mahkamah Konstitusi

  • Teori Hans Kelsen Tentang Hukum
    Download
  • Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi
    Download
  • Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi

  • Gagasan Amandemen UUD 1945 Dan Pemilihan Presiden Secara Langsung
    Download
  • Implikasi Perubahan UUD 1945 terhadap Pembangunan Hukum Nasional
    Download
  • Pengantar Hukum Tata Negara Jilid II
    Download
  • The True Story of Marbury
    Marbury versus Madison, 1803
    Download
  • Simbol Negara dalam Demokrasi
    Diskusi di Lemhanas, April 2010
    Download
  • Nahdatul Ulama 2010
    Makalah dalam Buku NU dalam rangka Muktamar di Makasar, 2010
    Download
  • Sistem Ketatanegaraan
    Sistem Ketatanegaraan Indonesia berdasarkan UUD 1945
    Download
  • Civil Educatgion
    MK dan Civic Education
    Download
Selengkapnya
hufron  ( Kamis, 02 September 2010 / 22:44:01)
Ass.smg prof, diberi kshtn n kekuatan lahir batin.mhn penjelasan,apa yg dimaksud dengan tdk dpt melakukan kewajibannya sbg salah satu dasar penggantian presidn spt tercantum pd psl 8 UUD 1945?siapa yg berwenang melakukan penilaian bhw presiden tdk dpt melakukan kewajibannya?bgmn pula prosedur/mekanisme penggantiannya?wslm.terima kasih banyak atas jwbn prof.

<isamya sakit permanen yg tdk bisa disembuhkan lagi


Wirdan Firdaus  ( Kamis, 02 September 2010 / 17:34:26)
Assalamualaikum prof, apakah ada pengaturan asas ne bis in idem khusus untuk impeachment baik di UU MK maupun di Peraturan MK no. 21 Tahun 2009???Terima kasih....

Tidak diatur secara khusus tapi karena hal itu merupakan asas umum yg bersifat universal dan mutlak tentu berlaku dlm semua jenis perkara, termasuk impeachment.


Baca Tanya Jawab
CopyRight © jimly.com 2007 - 2008