
KONTEN
| Buku | 14 |
| Makalah | 10 |
| Tanya Jawab | 153 |
| Kegiatan | 143 |
| Liputan Media | 203 |
| Galeri Foto | 1093 |
Anda Pengunjung Ke:
24728
| May | ||||||
|---|---|---|---|---|---|---|
| Sun | Mon | Tue | Wed | Thu | Fri | Sat |
| 27 | 28 | 29 | 30 | 1 | 2 | 3 |
| 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
| 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 |
| 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 |
| 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 |
Untuk mengajukan pertanyaan silahkan isi form pertanyaan disini. Namum, sebelum anda mengirimkan pertanyaan, sebaiknya terlebih dahulu melihat-lihat arsip pertanyaan
yang sudah ada untuk melihat kemungkinan pertanyaan yang sama pernah diajukan oleh orang lain.
Tomi Subiakto (subiaktounej@yahoo.com)
(Jum'at, 16 Mei 2008 / 10:01:11)
Pertanyaan :
Assalamualaikum.Wr.Wb. Kepada yang terhormat Bapak Jimly Asshiddiqie, dengan ini saya, Tomi Subiakto, Mahasiswa FH Universitas Jember ingin mengajukan beberapa pertanyaan kepada Bapak berkaitan dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dikaitkan perkembangan kondisi ketatanegaraan dewasa ini. Adapun mengenai pertanyaan tersebut sebagaimana tersebut dalam bagian tulisan surat saya dibawah ini. Dengan disahkannya RUU perubahan UU 32/2004 tentu disatu sisi membawa angin segar bagi perkembangan demokrasi yang ada di Indonesia, yaitu dengan diakomodasinya calon independen dalam proses pilkada. Namun sisi lain tentu akan menjadi sebuah pekerjaan rumah bagi beberapa pihak dalam rangka pelaksanaan RUU tersebut diatas yang kelak dikemudian hari akan menjadi hukum positif yang berbaju formil Undang-Undang, salah satu pihak yang akan banyak dibuat "repot" adalah MK dimana menurut hasil perubahan UU 32/2004, sengketa hasil Pilkada dibawa dan diselesaikan di MK. Dari uraian-uraian diatas maka timbul beberapa pertanyaan dalam benak saya, yang antara lain: 1. Mengingat Pilkada bukan Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI Tahun 1945, apakah relevan membawa sengketa Pilkada ke MK?, jika hal ini dianggap relevan apa dasar konstitusionalnya? 2. Jika memang Pilkada disetujui untuk dibawa dan diselesaikan di MK yang notabenenya memiliki putusan yang bersifat final, bagaimanakah caranya untuk menghindari adanya sebuah mistake dalam memutus sengketa pilkada?, disamping itu dengan hanya beranggotakan 9 orang hakim konstitusi apakah penambahan wewenang ini dapat dilaksanakan secara optimal(mengingat di Indonesia sendiri ada duaratusan bahkan lebih propinsi,kabupaten, dan kota)? 3. Putusan MK dalam UUD NRI Tahun 1945 memang disebutkan bersifat final namun tidak disebutkan mengikat, kelak dikemudian hari jika muncul pemikiran untuk mengajukan semacam "peninjauan kembali" terhadap putusan MK apa dapat dibenarkan?, dan kalau ini dibenarkan siapa yang berwenang untuk melakukan peninjauan kembali tersebut(apa dasar konstitusionalnya)? Sebagai lembaga negara yang diberikan kewenangan untuk menjaga Undang-Undang Dasar (the guardian of constitution), apakah salah jika MK berinisiatif untuk menguji UU 22/2007 yang salah satu substansinya memasukkan pilkada kedalam rezim pemilihan umum ?, jika pemikiran ini dapat dibenarkan apa dasar konstitusionalnya?demikian pula jika pola pikir ini dianggap keliru apa pula dasar konstitusionalnya? Demikian pertanyaan saya ini, semoga Bapak berkenan untuk memberikan jawabannya dan saya mohon maaf yang sebesar-besarnya apabila ada kata-kata saya yang kurang berkenan dihati Bapak. Billahittaufiq Wal Hidayah. Wassalamualaikum.Wr.Wb. Jember, 16 Mei 2008 Hormat Saya, ttd TOMI SUBIAKTO
(Jum'at, 16 Mei 2008 / 10:01:11)
Pertanyaan :
Assalamualaikum.Wr.Wb. Kepada yang terhormat Bapak Jimly Asshiddiqie, dengan ini saya, Tomi Subiakto, Mahasiswa FH Universitas Jember ingin mengajukan beberapa pertanyaan kepada Bapak berkaitan dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dikaitkan perkembangan kondisi ketatanegaraan dewasa ini. Adapun mengenai pertanyaan tersebut sebagaimana tersebut dalam bagian tulisan surat saya dibawah ini. Dengan disahkannya RUU perubahan UU 32/2004 tentu disatu sisi membawa angin segar bagi perkembangan demokrasi yang ada di Indonesia, yaitu dengan diakomodasinya calon independen dalam proses pilkada. Namun sisi lain tentu akan menjadi sebuah pekerjaan rumah bagi beberapa pihak dalam rangka pelaksanaan RUU tersebut diatas yang kelak dikemudian hari akan menjadi hukum positif yang berbaju formil Undang-Undang, salah satu pihak yang akan banyak dibuat "repot" adalah MK dimana menurut hasil perubahan UU 32/2004, sengketa hasil Pilkada dibawa dan diselesaikan di MK. Dari uraian-uraian diatas maka timbul beberapa pertanyaan dalam benak saya, yang antara lain: 1. Mengingat Pilkada bukan Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI Tahun 1945, apakah relevan membawa sengketa Pilkada ke MK?, jika hal ini dianggap relevan apa dasar konstitusionalnya? 2. Jika memang Pilkada disetujui untuk dibawa dan diselesaikan di MK yang notabenenya memiliki putusan yang bersifat final, bagaimanakah caranya untuk menghindari adanya sebuah mistake dalam memutus sengketa pilkada?, disamping itu dengan hanya beranggotakan 9 orang hakim konstitusi apakah penambahan wewenang ini dapat dilaksanakan secara optimal(mengingat di Indonesia sendiri ada duaratusan bahkan lebih propinsi,kabupaten, dan kota)? 3. Putusan MK dalam UUD NRI Tahun 1945 memang disebutkan bersifat final namun tidak disebutkan mengikat, kelak dikemudian hari jika muncul pemikiran untuk mengajukan semacam "peninjauan kembali" terhadap putusan MK apa dapat dibenarkan?, dan kalau ini dibenarkan siapa yang berwenang untuk melakukan peninjauan kembali tersebut(apa dasar konstitusionalnya)? Sebagai lembaga negara yang diberikan kewenangan untuk menjaga Undang-Undang Dasar (the guardian of constitution), apakah salah jika MK berinisiatif untuk menguji UU 22/2007 yang salah satu substansinya memasukkan pilkada kedalam rezim pemilihan umum ?, jika pemikiran ini dapat dibenarkan apa dasar konstitusionalnya?demikian pula jika pola pikir ini dianggap keliru apa pula dasar konstitusionalnya? Demikian pertanyaan saya ini, semoga Bapak berkenan untuk memberikan jawabannya dan saya mohon maaf yang sebesar-besarnya apabila ada kata-kata saya yang kurang berkenan dihati Bapak. Billahittaufiq Wal Hidayah. Wassalamualaikum.Wr.Wb. Jember, 16 Mei 2008 Hormat Saya, ttd TOMI SUBIAKTO
Jawaban :
(1) Pilkada secara legal-formal tdk disebut dlm UUD sbg pemilu, tapi di seluruh dunia, tidak ada negara yg tdk menyebut pemilihan kepala daerah langsung sama dg pemilu. Karena itu, melalui penafsiran bisa saja pengertian pemilu diperluas sehingga mencakup pula pengertian pilkada menurut Pasal 18 UUD45. Hal demikian juga sdh diputuskan oleh MK dlm perkara beberapa tahun lalu bhw secara konstitusional apakah pilkada mau dianggap sbg pemilu ataupun mau diartikan sbg mekanisme tersendiri di luar pemilu, sama-sama dapat dibenarkan secara konstitusional, tergantung UU mau menentukannya bagaimana. Ternyata sekarang UU menentukan bhw pilkada adalah juga pemilu, sehingga penyelenggaranya adalah KPU menurut UUD 1945 dan tentu lembaga penyelesai perselisihan hasilnya juga harus MK supaya tdk timbul dualisme yg tdk berkepastian yg justru tdk dikehendaki oleh UUD 1945. (2) Perselisihan Pemilu adalah prkara cepat (speedy trial) yg membutuhkan kepastian dlm soal waktu sehingga menjamin kesinambungan kepemimpinan publik secara tepat & tdk menimbulkan kekosongan. Karena itu semua pihak harus mempersiapkan diri dg baik melalui proses pembuktian formal. Siapa yg kalah pasti dikalahkan dg putusan final. Semua putusan yg bersifat final baik oleh MK ataupun oleh MA dan pengadilan di bawahnya wajib dikonstruksikan SUDAH BENAR & tidak boleh dibantah lagi. Begitulah cara umat manusia hidup bernegara. Justices can do no wrong. Karena itu, nabi Muhammad bersabda, kalau seorang hakim berijtihad benar, maka ia akan mendapat ganjaran pahala 2 x lipat, tetapi jika ijtihadnya ternyata keliru, maka ia mendapat ganjaran pahala 1 kali. (3) putusan pengadilan semuanya mengikat, apalagi kalau dikatakan final, pasti juga mengikat. Putusan MK bersifat final & mengikat sejak diucapkan dlm sidang pleno yg terbuka utk umum.
(1) Pilkada secara legal-formal tdk disebut dlm UUD sbg pemilu, tapi di seluruh dunia, tidak ada negara yg tdk menyebut pemilihan kepala daerah langsung sama dg pemilu. Karena itu, melalui penafsiran bisa saja pengertian pemilu diperluas sehingga mencakup pula pengertian pilkada menurut Pasal 18 UUD45. Hal demikian juga sdh diputuskan oleh MK dlm perkara beberapa tahun lalu bhw secara konstitusional apakah pilkada mau dianggap sbg pemilu ataupun mau diartikan sbg mekanisme tersendiri di luar pemilu, sama-sama dapat dibenarkan secara konstitusional, tergantung UU mau menentukannya bagaimana. Ternyata sekarang UU menentukan bhw pilkada adalah juga pemilu, sehingga penyelenggaranya adalah KPU menurut UUD 1945 dan tentu lembaga penyelesai perselisihan hasilnya juga harus MK supaya tdk timbul dualisme yg tdk berkepastian yg justru tdk dikehendaki oleh UUD 1945. (2) Perselisihan Pemilu adalah prkara cepat (speedy trial) yg membutuhkan kepastian dlm soal waktu sehingga menjamin kesinambungan kepemimpinan publik secara tepat & tdk menimbulkan kekosongan. Karena itu semua pihak harus mempersiapkan diri dg baik melalui proses pembuktian formal. Siapa yg kalah pasti dikalahkan dg putusan final. Semua putusan yg bersifat final baik oleh MK ataupun oleh MA dan pengadilan di bawahnya wajib dikonstruksikan SUDAH BENAR & tidak boleh dibantah lagi. Begitulah cara umat manusia hidup bernegara. Justices can do no wrong. Karena itu, nabi Muhammad bersabda, kalau seorang hakim berijtihad benar, maka ia akan mendapat ganjaran pahala 2 x lipat, tetapi jika ijtihadnya ternyata keliru, maka ia mendapat ganjaran pahala 1 kali. (3) putusan pengadilan semuanya mengikat, apalagi kalau dikatakan final, pasti juga mengikat. Putusan MK bersifat final & mengikat sejak diucapkan dlm sidang pleno yg terbuka utk umum.
Jubair (rauzhandhamir@gmail.com)
(Jum'at, 16 Mei 2008 / 00:55:39)
Pertanyaan :
Prof mau nanya apakah Mahkamah Pelayaran termasuk dalam sistem peradilan dan ketatanegaraan? Terimakasih sebelumnya...!!!
(Jum'at, 16 Mei 2008 / 00:55:39)
Pertanyaan :
Prof mau nanya apakah Mahkamah Pelayaran termasuk dalam sistem peradilan dan ketatanegaraan? Terimakasih sebelumnya...!!!
Jawaban :
Lho tidak, Mahkamah Pelayaran masuk lingkungan peradilan umum di bawah MA.
Lho tidak, Mahkamah Pelayaran masuk lingkungan peradilan umum di bawah MA.
andri y (andrie_joesoefh@yahoo.com)
(Jum'at, 16 Mei 2008 / 00:30:43)
Pertanyaan :
Pasal 37 ayat (5) menyatakan secara tegas "khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Repuublik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan. mohon koreksi kalau salah, K.C.Wheare mengatakan Konstitusi merupakan kesepakatan politik yang substansinya mempunyai relevansi/sesuai dengan kondisi EkoSosPolBud. Pertanyaan saya: 1.Apa yang melatarbelakangai lahirnya Pasal tersebut? 2. Apakah ketentuan Pasal tsb mutlak dan tidak dapat diganggu gugat? 3. Kehidupan manusia dinamis dan terus berkembang seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan, antaikata dikemudian hari kondisi EkoSosPolBud Indonesia menuntu Indonesia untuk menjadi Federal apakah hal tersebut bisa terjadi?padahal UUD '45 "melarang keras " merubah bentuk negara ini. Mohon Penjelasannya. syukron katsir ai lemak nian ye Prof. jadi wong piter banyak job.
(Jum'at, 16 Mei 2008 / 00:30:43)
Pertanyaan :
Pasal 37 ayat (5) menyatakan secara tegas "khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Repuublik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan. mohon koreksi kalau salah, K.C.Wheare mengatakan Konstitusi merupakan kesepakatan politik yang substansinya mempunyai relevansi/sesuai dengan kondisi EkoSosPolBud. Pertanyaan saya: 1.Apa yang melatarbelakangai lahirnya Pasal tersebut? 2. Apakah ketentuan Pasal tsb mutlak dan tidak dapat diganggu gugat? 3. Kehidupan manusia dinamis dan terus berkembang seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan, antaikata dikemudian hari kondisi EkoSosPolBud Indonesia menuntu Indonesia untuk menjadi Federal apakah hal tersebut bisa terjadi?padahal UUD '45 "melarang keras " merubah bentuk negara ini. Mohon Penjelasannya. syukron katsir ai lemak nian ye Prof. jadi wong piter banyak job.
Jawaban :
(1) bentuk NKRI tdk bisa diubah menurut Pasal 37 ayat (5) UUD 45. Tapi ketentuan tsb juga tetap bisa diubah berdasarkan ketentuan Pasal 37 itu. Artinya tetap tdk mutlak. Hanya saja, bagi orang yg ingin mengubah NKRI harus kerja 2x. Pertama, ubah dulu Pasal 37 ayat (5), baru setelah itu berjuang utk mengubah Pasal 1 ayat (1) UUD 1945. Perumusan demikian menggambarkan bhw bentuk NKRI menyangkut aspek yg sangat prinsipil dlm kehidupan kita bernegara, sehingga tdk bisa diubah dg cara yg trlalu mudah. Bahkan prinsip NKRI itu, bersama dg semboyan Bhinekatunggalika, Pancasila & UUD 1945 sejak lama dipandang sebagai 4 pilar kebangsaan kita yg tdk boleh diubah-ubah seenaknya oleh para politisi.
(1) bentuk NKRI tdk bisa diubah menurut Pasal 37 ayat (5) UUD 45. Tapi ketentuan tsb juga tetap bisa diubah berdasarkan ketentuan Pasal 37 itu. Artinya tetap tdk mutlak. Hanya saja, bagi orang yg ingin mengubah NKRI harus kerja 2x. Pertama, ubah dulu Pasal 37 ayat (5), baru setelah itu berjuang utk mengubah Pasal 1 ayat (1) UUD 1945. Perumusan demikian menggambarkan bhw bentuk NKRI menyangkut aspek yg sangat prinsipil dlm kehidupan kita bernegara, sehingga tdk bisa diubah dg cara yg trlalu mudah. Bahkan prinsip NKRI itu, bersama dg semboyan Bhinekatunggalika, Pancasila & UUD 1945 sejak lama dipandang sebagai 4 pilar kebangsaan kita yg tdk boleh diubah-ubah seenaknya oleh para politisi.
|
Selengkapnya
|


Selengkapnya