Headercontent

Cari Buku

KONTEN
Buku14
Makalah44
Tanya Jawab2235
Kegiatan407
Liputan Media334
Galeri Foto2230


Anda Pengunjung Ke:
767058
September
SunMonTueWedThuFriSat
2930311234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293012
Untuk mengajukan pertanyaan silahkan isi form pertanyaan disini. Namum, sebelum anda mengirimkan pertanyaan, sebaiknya terlebih dahulu melihat-lihat arsip pertanyaan yang sudah ada untuk melihat kemungkinan pertanyaan yang sama pernah diajukan oleh orang lain.


Ari Wuisang (ariwuisang@yahoo.com)
(Sabtu, 04 September 2010 / 16:13:05)
Pertanyaan :
Prof., mau tanya, kalau suatu undang-undang ratifikasi perjanjian internasional dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat oleh MK, lalu bagaimana dengan nasib traktatnya sendiri ? Apakah DPR dan pemerintah dianggap tidak jadi meratifikasi ? Terima kasih
Jawaban :
Memang bisa begitu kalau keseluruhan UU ratifikasi itu beserta lampirannya dinyatakan bertentangan dg UU, atau misalnya karena pengujian formil dimana ratifikasi itu secara keseuruhan dinyatakan bertentangan dg UUD. Tapi kalau pengujian hanya bersifat materiel, maka yg dinyatakan bertentangan mungkin saja hanya 1-2 ayat saja sdgkan yg lainnya tetap konstitusional. Pendek kata hukum Internasional agar dapat mengikat di dalam negeri harus lebih dulu diratifikasi dan ditundukkan di bawah UUD 1945. Jika (i) belum diratifikasi tentu belum mengikat, dan tetapi juga (ii) tdk boleh bertentangan dg UUD baik isinya maupun proses ratifikasinya.

Yoseph Pator Pasaribu (Joseph.pasaribu@yahoo.com)
(Sabtu, 04 September 2010 / 15:30:11)
Pertanyaan :
slmt sore prof.. saya ingin menanyakn mengenai pemberhentian presiden , apbila MK sudah memutuskan bhwa presiden trbukti melakukan prbuatan tercela sprti melakukan tindakan pidana korupsi, penyuapan atau yg lainny. Selanjutny DPR mneruskn usul pmberhentian Presiden ke MPR.. yg mmjadi prtannyaan saya apbila usul pemberhentian presiden sudah sampai ke MPR, apakah otomatis MPR menyetujui atas usul pmberhentian presiden krn MK sudah memutuskan bahwa presiden terbukti melakukan pelanngaran atau kputusan MPR bisa menolak usul pemberhentian terhadap presiden.. Tolong di jawab prof.. terimakasih.
Jawaban :
Putusan MK bersifat final dan mengikkat tapi hanya sepanjang terbukti tidaknya dugaan atau anggapan DPR engenai alas hukum usul pemberhentian. MK tdk menentukan sanksinya yg menjadi kewenangan MPR utk menentukannya, MPR tdk boleh dan tidak dapat lagi menolak atau mengubah substansi putusan MK. Hanya saja utk menjatuhkan hukumannya terserah kpd proses pengambilan kputusan dlm forum politik di MPR yg tergantung kpd mekanisme suara terbanyak seperti dlm proses pengambilan keputusan politik berdasarkan prinsip demokrasi mayoritas pd umummnya.

bandi (bandi169@hotmail.com)
(Sabtu, 04 September 2010 / 02:30:38)
Pertanyaan :
ass.prof.sblmnya, saya berikan gambaran sedikit.terdapat perda reklame tahun 2004 dengan konsideran "mengingat" UU Pajak/Retribusi Daerah lama.kemudian pada tahun 2009 lahir UU Pajak/Retribusi Daerah yang baru.Kemudian pada tahun 2010 (saat ini)sedang dibuat Pergub sbgai pelaksana perda rekalme tsb.Pertanyaan : 1. Apakah Perda Reklame tahun 2004 tsb otomatis batal demi hukum mengingat konsideran "mengingat" nya (UU Pajak/Retribusi Daerrah) sudah ada yg baru? 2.Apakah pembentukan Pergub Reklame tsb harus menunggu Perda Reklame yg baru? Terima kasih.Mohon petunjuk
Jawaban :
tdk otomatis batal, melainkan harus lebih dulu dibatalkan atau diubah sesuai dg ketentuan UU yg baru. Namun sebelum diubah, peraturan yg lama masih berlaku mengikat utk umum.




  • Pengantar Ilmu Hukum Tata negara jilid 1
    Download
  • Perihal Undang-Undang
    Download
  • Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi
    Download
  • Hukum Acara Pengujian Undang-undang
    Download
  • Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara

  • Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia
    Download
  • Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara

  • Kemerdekaan Berserikat, Pembubaran Partai Politik, dan Mahkamah Konstitusi

  • Teori Hans Kelsen Tentang Hukum
    Download
  • Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi
    Download
  • Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi

  • Gagasan Amandemen UUD 1945 Dan Pemilihan Presiden Secara Langsung
    Download
  • Implikasi Perubahan UUD 1945 terhadap Pembangunan Hukum Nasional
    Download
  • Pengantar Hukum Tata Negara Jilid II
    Download
  • The True Story of Marbury
    Marbury versus Madison, 1803
    Download
  • Simbol Negara dalam Demokrasi
    Diskusi di Lemhanas, April 2010
    Download
  • Nahdatul Ulama 2010
    Makalah dalam Buku NU dalam rangka Muktamar di Makasar, 2010
    Download
  • Sistem Ketatanegaraan
    Sistem Ketatanegaraan Indonesia berdasarkan UUD 1945
    Download
  • Civil Educatgion
    MK dan Civic Education
    Download
Selengkapnya
CopyRight © jimly.com 2007 - 2008