
KONTEN
| Buku | 14 |
| Makalah | 44 |
| Tanya Jawab | 2235 |
| Kegiatan | 407 |
| Liputan Media | 334 |
| Galeri Foto | 2230 |
Anda Pengunjung Ke:
767058
| September | ||||||
|---|---|---|---|---|---|---|
| Sun | Mon | Tue | Wed | Thu | Fri | Sat |
| 29 | 30 | 31 | 1 | 2 | 3 | 4 |
| 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 |
| 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 |
| 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 |
| 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 1 | 2 |
Untuk mengajukan pertanyaan silahkan isi form pertanyaan disini. Namum, sebelum anda mengirimkan pertanyaan, sebaiknya terlebih dahulu melihat-lihat arsip pertanyaan
yang sudah ada untuk melihat kemungkinan pertanyaan yang sama pernah diajukan oleh orang lain.
Ari Wuisang (ariwuisang@yahoo.com)
(Sabtu, 04 September 2010 / 16:13:05)
Pertanyaan :
Prof., mau tanya, kalau suatu undang-undang ratifikasi perjanjian internasional dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat oleh MK, lalu bagaimana dengan nasib traktatnya sendiri ? Apakah DPR dan pemerintah dianggap tidak jadi meratifikasi ? Terima kasih
(Sabtu, 04 September 2010 / 16:13:05)
Pertanyaan :
Prof., mau tanya, kalau suatu undang-undang ratifikasi perjanjian internasional dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat oleh MK, lalu bagaimana dengan nasib traktatnya sendiri ? Apakah DPR dan pemerintah dianggap tidak jadi meratifikasi ? Terima kasih
Jawaban :
Memang bisa begitu kalau keseluruhan UU ratifikasi itu beserta lampirannya dinyatakan bertentangan dg UU, atau misalnya karena pengujian formil dimana ratifikasi itu secara keseuruhan dinyatakan bertentangan dg UUD. Tapi kalau pengujian hanya bersifat materiel, maka yg dinyatakan bertentangan mungkin saja hanya 1-2 ayat saja sdgkan yg lainnya tetap konstitusional. Pendek kata hukum Internasional agar dapat mengikat di dalam negeri harus lebih dulu diratifikasi dan ditundukkan di bawah UUD 1945. Jika (i) belum diratifikasi tentu belum mengikat, dan tetapi juga (ii) tdk boleh bertentangan dg UUD baik isinya maupun proses ratifikasinya.
Memang bisa begitu kalau keseluruhan UU ratifikasi itu beserta lampirannya dinyatakan bertentangan dg UU, atau misalnya karena pengujian formil dimana ratifikasi itu secara keseuruhan dinyatakan bertentangan dg UUD. Tapi kalau pengujian hanya bersifat materiel, maka yg dinyatakan bertentangan mungkin saja hanya 1-2 ayat saja sdgkan yg lainnya tetap konstitusional. Pendek kata hukum Internasional agar dapat mengikat di dalam negeri harus lebih dulu diratifikasi dan ditundukkan di bawah UUD 1945. Jika (i) belum diratifikasi tentu belum mengikat, dan tetapi juga (ii) tdk boleh bertentangan dg UUD baik isinya maupun proses ratifikasinya.
Yoseph Pator Pasaribu (Joseph.pasaribu@yahoo.com)
(Sabtu, 04 September 2010 / 15:30:11)
Pertanyaan :
slmt sore prof.. saya ingin menanyakn mengenai pemberhentian presiden , apbila MK sudah memutuskan bhwa presiden trbukti melakukan prbuatan tercela sprti melakukan tindakan pidana korupsi, penyuapan atau yg lainny. Selanjutny DPR mneruskn usul pmberhentian Presiden ke MPR.. yg mmjadi prtannyaan saya apbila usul pemberhentian presiden sudah sampai ke MPR, apakah otomatis MPR menyetujui atas usul pmberhentian presiden krn MK sudah memutuskan bahwa presiden terbukti melakukan pelanngaran atau kputusan MPR bisa menolak usul pemberhentian terhadap presiden.. Tolong di jawab prof.. terimakasih.
(Sabtu, 04 September 2010 / 15:30:11)
Pertanyaan :
slmt sore prof.. saya ingin menanyakn mengenai pemberhentian presiden , apbila MK sudah memutuskan bhwa presiden trbukti melakukan prbuatan tercela sprti melakukan tindakan pidana korupsi, penyuapan atau yg lainny. Selanjutny DPR mneruskn usul pmberhentian Presiden ke MPR.. yg mmjadi prtannyaan saya apbila usul pemberhentian presiden sudah sampai ke MPR, apakah otomatis MPR menyetujui atas usul pmberhentian presiden krn MK sudah memutuskan bahwa presiden terbukti melakukan pelanngaran atau kputusan MPR bisa menolak usul pemberhentian terhadap presiden.. Tolong di jawab prof.. terimakasih.
Jawaban :
Putusan MK bersifat final dan mengikkat tapi hanya sepanjang terbukti tidaknya dugaan atau anggapan DPR engenai alas hukum usul pemberhentian. MK tdk menentukan sanksinya yg menjadi kewenangan MPR utk menentukannya, MPR tdk boleh dan tidak dapat lagi menolak atau mengubah substansi putusan MK. Hanya saja utk menjatuhkan hukumannya terserah kpd proses pengambilan kputusan dlm forum politik di MPR yg tergantung kpd mekanisme suara terbanyak seperti dlm proses pengambilan keputusan politik berdasarkan prinsip demokrasi mayoritas pd umummnya.
Putusan MK bersifat final dan mengikkat tapi hanya sepanjang terbukti tidaknya dugaan atau anggapan DPR engenai alas hukum usul pemberhentian. MK tdk menentukan sanksinya yg menjadi kewenangan MPR utk menentukannya, MPR tdk boleh dan tidak dapat lagi menolak atau mengubah substansi putusan MK. Hanya saja utk menjatuhkan hukumannya terserah kpd proses pengambilan kputusan dlm forum politik di MPR yg tergantung kpd mekanisme suara terbanyak seperti dlm proses pengambilan keputusan politik berdasarkan prinsip demokrasi mayoritas pd umummnya.
bandi (bandi169@hotmail.com)
(Sabtu, 04 September 2010 / 02:30:38)
Pertanyaan :
ass.prof.sblmnya, saya berikan gambaran sedikit.terdapat perda reklame tahun 2004 dengan konsideran "mengingat" UU Pajak/Retribusi Daerah lama.kemudian pada tahun 2009 lahir UU Pajak/Retribusi Daerah yang baru.Kemudian pada tahun 2010 (saat ini)sedang dibuat Pergub sbgai pelaksana perda rekalme tsb.Pertanyaan : 1. Apakah Perda Reklame tahun 2004 tsb otomatis batal demi hukum mengingat konsideran "mengingat" nya (UU Pajak/Retribusi Daerrah) sudah ada yg baru? 2.Apakah pembentukan Pergub Reklame tsb harus menunggu Perda Reklame yg baru? Terima kasih.Mohon petunjuk
(Sabtu, 04 September 2010 / 02:30:38)
Pertanyaan :
ass.prof.sblmnya, saya berikan gambaran sedikit.terdapat perda reklame tahun 2004 dengan konsideran "mengingat" UU Pajak/Retribusi Daerah lama.kemudian pada tahun 2009 lahir UU Pajak/Retribusi Daerah yang baru.Kemudian pada tahun 2010 (saat ini)sedang dibuat Pergub sbgai pelaksana perda rekalme tsb.Pertanyaan : 1. Apakah Perda Reklame tahun 2004 tsb otomatis batal demi hukum mengingat konsideran "mengingat" nya (UU Pajak/Retribusi Daerrah) sudah ada yg baru? 2.Apakah pembentukan Pergub Reklame tsb harus menunggu Perda Reklame yg baru? Terima kasih.Mohon petunjuk
Jawaban :
tdk otomatis batal, melainkan harus lebih dulu dibatalkan atau diubah sesuai dg ketentuan UU yg baru. Namun sebelum diubah, peraturan yg lama masih berlaku mengikat utk umum.
tdk otomatis batal, melainkan harus lebih dulu dibatalkan atau diubah sesuai dg ketentuan UU yg baru. Namun sebelum diubah, peraturan yg lama masih berlaku mengikat utk umum.
|
Selengkapnya
|


Selengkapnya