
KONTEN
| Buku | 14 |
| Makalah | 44 |
| Tanya Jawab | 2235 |
| Kegiatan | 407 |
| Liputan Media | 334 |
| Galeri Foto | 2230 |
Anda Pengunjung Ke:
767058
| September | ||||||
|---|---|---|---|---|---|---|
| Sun | Mon | Tue | Wed | Thu | Fri | Sat |
| 29 | 30 | 31 | 1 | 2 | 3 | 4 |
| 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 |
| 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 |
| 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 |
| 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 1 | 2 |
Untuk mengajukan pertanyaan silahkan isi form pertanyaan disini. Namum, sebelum anda mengirimkan pertanyaan, sebaiknya terlebih dahulu melihat-lihat arsip pertanyaan
yang sudah ada untuk melihat kemungkinan pertanyaan yang sama pernah diajukan oleh orang lain.
vicktor ds (vie_forrevolt@yahoo.co.id)
(Selasa, 22 Juli 2008 / 19:25:14)
Pertanyaan :
Prof, jika memang kita telah memproklamirkan diri sebagai negara berdasar atas hukum, maka menurut hemat saya sudah seharusnya negara kita mengakomodir hak konstitusional warga negara yang dilanggar oleh suatu kebijakkan dari pemerintah, dalam hal ini pemerintah dalam arti sempit(Eksekutif) melalui mekanisme dan prosedur konstitusional komplaint. Baik kebijakkan yang memiliki implikasi meluas atau tidak luas. bagaimana menurut Prof ????
(Selasa, 22 Juli 2008 / 19:25:14)
Pertanyaan :
Prof, jika memang kita telah memproklamirkan diri sebagai negara berdasar atas hukum, maka menurut hemat saya sudah seharusnya negara kita mengakomodir hak konstitusional warga negara yang dilanggar oleh suatu kebijakkan dari pemerintah, dalam hal ini pemerintah dalam arti sempit(Eksekutif) melalui mekanisme dan prosedur konstitusional komplaint. Baik kebijakkan yang memiliki implikasi meluas atau tidak luas. bagaimana menurut Prof ????
Jawaban :
Memang begitu sharusnya, di negara2 lain justru 'constitutional complaint' yg menjadi primadona dg jumlah perkara terbanyak, jauh di atas pengujian undang-undang. Tetapi sebaiknya kita tambah dulu sedikit saja ketentuan dlm UUD mengenai kewenangan MK.
Memang begitu sharusnya, di negara2 lain justru 'constitutional complaint' yg menjadi primadona dg jumlah perkara terbanyak, jauh di atas pengujian undang-undang. Tetapi sebaiknya kita tambah dulu sedikit saja ketentuan dlm UUD mengenai kewenangan MK.
Chrisdianto Eko Purnomo (chriseko_fhunram@yahoo.co.id)
(Senin, 21 Juli 2008 / 21:01:45)
Pertanyaan :
Terimakasih atas jawaban sebelumnya Prof., saya kembali mengajukan pertanyaan: Kalau memang ada mekanisme checks and balances dalam pembentukan UU antara Presiden dan DPR, apakah kemudian sebenarnya Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 tsb meniadakan hak tolak Presiden untuk mengesahkan suatu RUU, atau apakah itu berarti memang tidak ada hak tolak Presiden dalam pembentukan UU? Terimakasih.
(Senin, 21 Juli 2008 / 21:01:45)
Pertanyaan :
Terimakasih atas jawaban sebelumnya Prof., saya kembali mengajukan pertanyaan: Kalau memang ada mekanisme checks and balances dalam pembentukan UU antara Presiden dan DPR, apakah kemudian sebenarnya Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 tsb meniadakan hak tolak Presiden untuk mengesahkan suatu RUU, atau apakah itu berarti memang tidak ada hak tolak Presiden dalam pembentukan UU? Terimakasih.
Jawaban :
Kalau presiden yg ajukan RUU,m berarti yg punya hak menolak adalah DPR, sebaliknya kalau DPR yg inisiatif, berarti yg berhak nolak adalah presiden. Karena itu, prosesnya harus dibahas bersama utk maksud mendapatkan pesetujuan bersama itu.
Kalau presiden yg ajukan RUU,m berarti yg punya hak menolak adalah DPR, sebaliknya kalau DPR yg inisiatif, berarti yg berhak nolak adalah presiden. Karena itu, prosesnya harus dibahas bersama utk maksud mendapatkan pesetujuan bersama itu.
Eric Holle (Sadox_nyong@yahoo.com)
(Senin, 21 Juli 2008 / 20:30:09)
Pertanyaan :
Hallo Prof, saya mau tanya nih, masalah tentang kewenangan Mahkamah Konstitusi dan mahkamah Agung dalam penyelesaian sengketa pemilukada. apakah makhamah konstitusi yang nantinya akan menyelesaikan sengketa pilkada tidak bertentangan dengan UUD1945, karena sebenarnya MK tidak berwenang menyelesaikan sengketa pilkada dalam UUD 1945, ini berarti bahwa UU no.12 Tahun 2008 Tentang pemada, UU tentang Penyelenggaraan Pemilu juga bertentangan dengan UUD 1945. sementara bagaimana tanggapan bapak?
(Senin, 21 Juli 2008 / 20:30:09)
Pertanyaan :
Hallo Prof, saya mau tanya nih, masalah tentang kewenangan Mahkamah Konstitusi dan mahkamah Agung dalam penyelesaian sengketa pemilukada. apakah makhamah konstitusi yang nantinya akan menyelesaikan sengketa pilkada tidak bertentangan dengan UUD1945, karena sebenarnya MK tidak berwenang menyelesaikan sengketa pilkada dalam UUD 1945, ini berarti bahwa UU no.12 Tahun 2008 Tentang pemada, UU tentang Penyelenggaraan Pemilu juga bertentangan dengan UUD 1945. sementara bagaimana tanggapan bapak?
Jawaban :
sesuai putusan MK terdahulu, pilkada dianggap konstitusional baik jika diartikan sbg kegiatan di luar pemilu ataupun jika diartikan termasuk ke dlm pengertian pemilu sbg perluasan pengertian Pasal 22E. Pilihan kedua kebijakan itu sama2 konstitusional dan hal itu diserahkan kpd pembentuk UU utk mengaturnya dlm UU. Skrg pembentuk UU sdh menentukan sendiri bhw pilkada adalah pemilu juga sehingga disebut sbg pemilukada, sehingga oleh karena itu perselisihan hasilnya harus juga ditangani oleh MK sesuai dg ketentuan Pasal 24C UUD 1945. Kuncinya terletak pd status hukum pilkada itu yg juga diartikan sbg pemilu. Kalau suatu kali nanti, misalnya, pilkada akan sdr ubah lagi bukan lagi sbg pemilu, bisa saja, sehingga nantinya bisa dikeluarkan lagi dari urusan MK.
sesuai putusan MK terdahulu, pilkada dianggap konstitusional baik jika diartikan sbg kegiatan di luar pemilu ataupun jika diartikan termasuk ke dlm pengertian pemilu sbg perluasan pengertian Pasal 22E. Pilihan kedua kebijakan itu sama2 konstitusional dan hal itu diserahkan kpd pembentuk UU utk mengaturnya dlm UU. Skrg pembentuk UU sdh menentukan sendiri bhw pilkada adalah pemilu juga sehingga disebut sbg pemilukada, sehingga oleh karena itu perselisihan hasilnya harus juga ditangani oleh MK sesuai dg ketentuan Pasal 24C UUD 1945. Kuncinya terletak pd status hukum pilkada itu yg juga diartikan sbg pemilu. Kalau suatu kali nanti, misalnya, pilkada akan sdr ubah lagi bukan lagi sbg pemilu, bisa saja, sehingga nantinya bisa dikeluarkan lagi dari urusan MK.
|
Selengkapnya
|


Selengkapnya