
KONTEN
| Buku | 14 |
| Makalah | 44 |
| Tanya Jawab | 2234 |
| Kegiatan | 407 |
| Liputan Media | 334 |
| Galeri Foto | 2230 |
Anda Pengunjung Ke:
764641
| September | ||||||
|---|---|---|---|---|---|---|
| Sun | Mon | Tue | Wed | Thu | Fri | Sat |
| 29 | 30 | 31 | 1 | 2 | 3 | 4 |
| 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 |
| 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 |
| 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 |
| 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 1 | 2 |
Untuk mengajukan pertanyaan silahkan isi form pertanyaan disini. Namum, sebelum anda mengirimkan pertanyaan, sebaiknya terlebih dahulu melihat-lihat arsip pertanyaan
yang sudah ada untuk melihat kemungkinan pertanyaan yang sama pernah diajukan oleh orang lain.
suprapto (suprahijaz@gmail.com)
(Selasa, 31 Agustus 2010 / 00:24:23)
Pertanyaan :
Asslkm. Prof dalam PP 24 tahun 2010 untuk menggunakan kawasan hutan lindung, penambangan harus menggunakan pola tambang bawah tanah. Pertanyaan saya mengapa dalam uu Minerba 4 tahun 2009 tidak mengatur pola pertambangan bawah tanah, yg lebih ramah terhadap aspek lingkungan?
(Selasa, 31 Agustus 2010 / 00:24:23)
Pertanyaan :
Asslkm. Prof dalam PP 24 tahun 2010 untuk menggunakan kawasan hutan lindung, penambangan harus menggunakan pola tambang bawah tanah. Pertanyaan saya mengapa dalam uu Minerba 4 tahun 2009 tidak mengatur pola pertambangan bawah tanah, yg lebih ramah terhadap aspek lingkungan?
Jawaban :
Hal itu tergantung kpd politik pertambangan kita secara umum, mungkin para pembentuk UU (DPR dan Pemerintah) sama2 menganggap bhw hal itu hanya soal teknis yg cukup diatur dg PP, tdk harus dimuat dlm UU. Menurut saya, hal itu bersifat sangat prinsipil sehingga harus dimuat dlm UU.
Hal itu tergantung kpd politik pertambangan kita secara umum, mungkin para pembentuk UU (DPR dan Pemerintah) sama2 menganggap bhw hal itu hanya soal teknis yg cukup diatur dg PP, tdk harus dimuat dlm UU. Menurut saya, hal itu bersifat sangat prinsipil sehingga harus dimuat dlm UU.
hamid (abdulhamid@live.com)
(Senin, 30 Agustus 2010 / 20:12:05)
Pertanyaan :
asslm Prof, kementrian negara di indonesia ada beberapa macam. mohon penjelasannya dan bedanya satu dengan yanh lain prof, wassalam
(Senin, 30 Agustus 2010 / 20:12:05)
Pertanyaan :
asslm Prof, kementrian negara di indonesia ada beberapa macam. mohon penjelasannya dan bedanya satu dengan yanh lain prof, wassalam
Jawaban :
Sebelumnya, ada menteri negara dg portofolio, artinya yg memimpin departemen, tetapi ada juga yg tidak, yaitu yg tdk punya jaringan kanwil di daerah2. Begitupun Menko juga tdk memimpin departemen. Tetapi, dg ada kebijakan desentralisasi dewasa ini, hanya sedikit saja kementerian yg mempunnyai jaringan dekonsentrasi ke daerah-daerah, sehingga tdk terlalu penting lagi membedakannya. Semua menteri dianggap sebagai pemimpin kemernterian, sehingga istilah departemen tdk dipakai lagi, terlepas dari apakah urusannya sudah sebagian besar didesentralisasikan ke daerah atau tidak.
Sebelumnya, ada menteri negara dg portofolio, artinya yg memimpin departemen, tetapi ada juga yg tidak, yaitu yg tdk punya jaringan kanwil di daerah2. Begitupun Menko juga tdk memimpin departemen. Tetapi, dg ada kebijakan desentralisasi dewasa ini, hanya sedikit saja kementerian yg mempunnyai jaringan dekonsentrasi ke daerah-daerah, sehingga tdk terlalu penting lagi membedakannya. Semua menteri dianggap sebagai pemimpin kemernterian, sehingga istilah departemen tdk dipakai lagi, terlepas dari apakah urusannya sudah sebagian besar didesentralisasikan ke daerah atau tidak.
reval (tomireval@gmail.com)
(Senin, 30 Agustus 2010 / 19:48:22)
Pertanyaan :
malam pak. mengapa pak pemberhentian presiden2 kita sebelumnya tidak disebut proses impeachment, padahaL ADA JUGA KETERLIBATAN PARLEMEN? mohon penjelasaannya pak
(Senin, 30 Agustus 2010 / 19:48:22)
Pertanyaan :
malam pak. mengapa pak pemberhentian presiden2 kita sebelumnya tidak disebut proses impeachment, padahaL ADA JUGA KETERLIBATAN PARLEMEN? mohon penjelasaannya pak
Jawaban :
Di masa sebelum reformasi, proses pemberhentian dilakukan oeh MPR dg tdk melibatjan proses hukum peradilan sama sekali. Karena itu, mekanisme yg sebelunya itu tdk disebut impeachment.
Di masa sebelum reformasi, proses pemberhentian dilakukan oeh MPR dg tdk melibatjan proses hukum peradilan sama sekali. Karena itu, mekanisme yg sebelunya itu tdk disebut impeachment.
|
Selengkapnya
|


Selengkapnya