Headercontent

Cari Buku

KONTEN
Buku14
Makalah44
Tanya Jawab2234
Kegiatan407
Liputan Media334
Galeri Foto2230


Anda Pengunjung Ke:
764641
September
SunMonTueWedThuFriSat
2930311234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293012
Untuk mengajukan pertanyaan silahkan isi form pertanyaan disini. Namum, sebelum anda mengirimkan pertanyaan, sebaiknya terlebih dahulu melihat-lihat arsip pertanyaan yang sudah ada untuk melihat kemungkinan pertanyaan yang sama pernah diajukan oleh orang lain.


suprapto (suprahijaz@gmail.com)
(Selasa, 31 Agustus 2010 / 00:24:23)
Pertanyaan :
Asslkm. Prof dalam PP 24 tahun 2010 untuk menggunakan kawasan hutan lindung, penambangan harus menggunakan pola tambang bawah tanah. Pertanyaan saya mengapa dalam uu Minerba 4 tahun 2009 tidak mengatur pola pertambangan bawah tanah, yg lebih ramah terhadap aspek lingkungan?
Jawaban :
Hal itu tergantung kpd politik pertambangan kita secara umum, mungkin para pembentuk UU (DPR dan Pemerintah) sama2 menganggap bhw hal itu hanya soal teknis yg cukup diatur dg PP, tdk harus dimuat dlm UU. Menurut saya, hal itu bersifat sangat prinsipil sehingga harus dimuat dlm UU.

hamid (abdulhamid@live.com)
(Senin, 30 Agustus 2010 / 20:12:05)
Pertanyaan :
asslm Prof, kementrian negara di indonesia ada beberapa macam. mohon penjelasannya dan bedanya satu dengan yanh lain prof, wassalam
Jawaban :
Sebelumnya, ada menteri negara dg portofolio, artinya yg memimpin departemen, tetapi ada juga yg tidak, yaitu yg tdk punya jaringan kanwil di daerah2. Begitupun Menko juga tdk memimpin departemen. Tetapi, dg ada kebijakan desentralisasi dewasa ini, hanya sedikit saja kementerian yg mempunnyai jaringan dekonsentrasi ke daerah-daerah, sehingga tdk terlalu penting lagi membedakannya. Semua menteri dianggap sebagai pemimpin kemernterian, sehingga istilah departemen tdk dipakai lagi, terlepas dari apakah urusannya sudah sebagian besar didesentralisasikan ke daerah atau tidak.

reval (tomireval@gmail.com)
(Senin, 30 Agustus 2010 / 19:48:22)
Pertanyaan :
malam pak. mengapa pak pemberhentian presiden2 kita sebelumnya tidak disebut proses impeachment, padahaL ADA JUGA KETERLIBATAN PARLEMEN? mohon penjelasaannya pak
Jawaban :
Di masa sebelum reformasi, proses pemberhentian dilakukan oeh MPR dg tdk melibatjan proses hukum peradilan sama sekali. Karena itu, mekanisme yg sebelunya itu tdk disebut impeachment.




  • Pengantar Ilmu Hukum Tata negara jilid 1
    Download
  • Perihal Undang-Undang
    Download
  • Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi
    Download
  • Hukum Acara Pengujian Undang-undang
    Download
  • Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara

  • Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia
    Download
  • Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara

  • Kemerdekaan Berserikat, Pembubaran Partai Politik, dan Mahkamah Konstitusi

  • Teori Hans Kelsen Tentang Hukum
    Download
  • Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi
    Download
  • Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi

  • Gagasan Amandemen UUD 1945 Dan Pemilihan Presiden Secara Langsung
    Download
  • Implikasi Perubahan UUD 1945 terhadap Pembangunan Hukum Nasional
    Download
  • Pengantar Hukum Tata Negara Jilid II
    Download
  • The True Story of Marbury
    Marbury versus Madison, 1803
    Download
  • Simbol Negara dalam Demokrasi
    Diskusi di Lemhanas, April 2010
    Download
  • Nahdatul Ulama 2010
    Makalah dalam Buku NU dalam rangka Muktamar di Makasar, 2010
    Download
  • Sistem Ketatanegaraan
    Sistem Ketatanegaraan Indonesia berdasarkan UUD 1945
    Download
  • Civil Educatgion
    MK dan Civic Education
    Download
Selengkapnya
CopyRight © jimly.com 2007 - 2008