
KONTEN
| Buku | 14 |
| Makalah | 44 |
| Tanya Jawab | 2234 |
| Kegiatan | 407 |
| Liputan Media | 334 |
| Galeri Foto | 2230 |
Anda Pengunjung Ke:
764641
| September | ||||||
|---|---|---|---|---|---|---|
| Sun | Mon | Tue | Wed | Thu | Fri | Sat |
| 29 | 30 | 31 | 1 | 2 | 3 | 4 |
| 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 |
| 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 |
| 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 |
| 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 1 | 2 |
Untuk mengajukan pertanyaan silahkan isi form pertanyaan disini. Namum, sebelum anda mengirimkan pertanyaan, sebaiknya terlebih dahulu melihat-lihat arsip pertanyaan
yang sudah ada untuk melihat kemungkinan pertanyaan yang sama pernah diajukan oleh orang lain.
Wira (w.atma.negara@gmail.com)
(Senin, 30 Agustus 2010 / 17:11:20)
Pertanyaan :
Assalamu'alaikum Prof. Kadang kita bertanya kenapa kita tidak dapat apa yang kita inginkan?. Jawabannya ada dalam Alqur'an surat Al-baqarah ayat 216 yang intinya lebih kurang: Kita menganggap sesuatu itu baik namun bagi Allah itu tidak baik untk kita, kita menganggap itu tidak baik malahan bagi Allah itulah yang terbaik bagi kita. mungkin jabatan ketua KPK bukan yang tepat bagi Prof.Insya Allah, Allah punya rencana yang lebih besar bagi Profesor. Allah tidak pernah bohong. di ayat yang lain juga Allah katakan " Allah mengangkat darjat orang yang beriman dan orang yang berilmu diantara kamu beberapa drajat". TETAP SEMANGAT PROF.
(Senin, 30 Agustus 2010 / 17:11:20)
Pertanyaan :
Assalamu'alaikum Prof. Kadang kita bertanya kenapa kita tidak dapat apa yang kita inginkan?. Jawabannya ada dalam Alqur'an surat Al-baqarah ayat 216 yang intinya lebih kurang: Kita menganggap sesuatu itu baik namun bagi Allah itu tidak baik untk kita, kita menganggap itu tidak baik malahan bagi Allah itulah yang terbaik bagi kita. mungkin jabatan ketua KPK bukan yang tepat bagi Prof.Insya Allah, Allah punya rencana yang lebih besar bagi Profesor. Allah tidak pernah bohong. di ayat yang lain juga Allah katakan " Allah mengangkat darjat orang yang beriman dan orang yang berilmu diantara kamu beberapa drajat". TETAP SEMANGAT PROF.
Jawaban :
amin
amin
hufron (hufronsby@yahoo.com)
(Senin, 30 Agustus 2010 / 13:31:08)
Pertanyaan :
ass. Prof,maaf mengganggu kesibukannya, saya (hufron), mhs S-3 Ilmu Hukum, Brawijaya Malang,mhn ijin hendak mengajukan beberapa pertanyaan : 1. Apa yang melatarbelakangi perlunya pengaturan pemakzulan Presiden dan /atau Wakil dalam perubahan ketiga UUD 1945? 2. Mengapa dibatasi hanya Presiden dan /atau Wakil Presiden yang bisa dimakzulkan?Sementara di As, Korea Selatan, selain Presiden dan /atau Wakil Presiden , juga pejabat negara lain, misal : hakim, anggota BPK,dsb.mhn penjelasan! 3. Dalam konteks pemeriksaan oleh MK mengenai pendapat DPR bahwa Presiden melakukan pelanggaran hukum seperti maksud pasal 24 C ayat 2 UUD 1945, apakah putusan MK bersifat final dan mengikat ataukah tidak ? terima kasih. Wslm.Hufron
(Senin, 30 Agustus 2010 / 13:31:08)
Pertanyaan :
ass. Prof,maaf mengganggu kesibukannya, saya (hufron), mhs S-3 Ilmu Hukum, Brawijaya Malang,mhn ijin hendak mengajukan beberapa pertanyaan : 1. Apa yang melatarbelakangi perlunya pengaturan pemakzulan Presiden dan /atau Wakil dalam perubahan ketiga UUD 1945? 2. Mengapa dibatasi hanya Presiden dan /atau Wakil Presiden yang bisa dimakzulkan?Sementara di As, Korea Selatan, selain Presiden dan /atau Wakil Presiden , juga pejabat negara lain, misal : hakim, anggota BPK,dsb.mhn penjelasan! 3. Dalam konteks pemeriksaan oleh MK mengenai pendapat DPR bahwa Presiden melakukan pelanggaran hukum seperti maksud pasal 24 C ayat 2 UUD 1945, apakah putusan MK bersifat final dan mengikat ataukah tidak ? terima kasih. Wslm.Hufron
Jawaban :
Setiap negara punya sistemnya sendiri2, meskipun tentu saja kita bisa saling mencontoh satu sama lain. Mekanisme impeachment di adakan agar pemberhentian seorang pejabat dilakukan melalui proses peradilan, bukan karena pertimbasngan lain. Forum peradilan utk pejabat2 tertentu dianggap penting disendirikan melalui forum previligiatum, karena dianggap tdk tepat jika diadili melalui proses yg biasa. Misalnya, Presiden/Wapres yg dipilih langsung oleh rakyat dianggap tdk tepat jika diadili melalui peradilan negeri s/d MA. Begitu juga para hakim sptr di Korea dan AS, masyak diadili oleh teman2nya sendiri. Karena itu dibuat forum tersendifri seperti kita dan di Korea Selatan, yaitu di MK.
Setiap negara punya sistemnya sendiri2, meskipun tentu saja kita bisa saling mencontoh satu sama lain. Mekanisme impeachment di adakan agar pemberhentian seorang pejabat dilakukan melalui proses peradilan, bukan karena pertimbasngan lain. Forum peradilan utk pejabat2 tertentu dianggap penting disendirikan melalui forum previligiatum, karena dianggap tdk tepat jika diadili melalui proses yg biasa. Misalnya, Presiden/Wapres yg dipilih langsung oleh rakyat dianggap tdk tepat jika diadili melalui peradilan negeri s/d MA. Begitu juga para hakim sptr di Korea dan AS, masyak diadili oleh teman2nya sendiri. Karena itu dibuat forum tersendifri seperti kita dan di Korea Selatan, yaitu di MK.
Ratu Marcella (ratumarcella@yahoo.co.id)
(Senin, 30 Agustus 2010 / 11:41:07)
Pertanyaan :
prof tanya, dalam kajian hukum pidana terdapat teori bahwa dalam penyusunan peraturan hukum pidana harus memenuhi asas lex certa, lex scripta, lex stricta. Peratnyaan saya 1. Mengapa harus demikian ? 2. apakah asas tersebut juga berlaku secara umum dalam setiap penyusunan peraturan perundang-undangan, atau dengan kata lain juga berlaku di luar hukum pidana ? terima kasih sebelumnya atas jawaban prof.
(Senin, 30 Agustus 2010 / 11:41:07)
Pertanyaan :
prof tanya, dalam kajian hukum pidana terdapat teori bahwa dalam penyusunan peraturan hukum pidana harus memenuhi asas lex certa, lex scripta, lex stricta. Peratnyaan saya 1. Mengapa harus demikian ? 2. apakah asas tersebut juga berlaku secara umum dalam setiap penyusunan peraturan perundang-undangan, atau dengan kata lain juga berlaku di luar hukum pidana ? terima kasih sebelumnya atas jawaban prof.
Jawaban :
Pada dasarnya ketiga asas tsb berlaku untuk seluruh bidang hukum, khususnya hukum publika, meskipun memang lebih banyak terkait langsung dg persoalan hukum pidana.
Pada dasarnya ketiga asas tsb berlaku untuk seluruh bidang hukum, khususnya hukum publika, meskipun memang lebih banyak terkait langsung dg persoalan hukum pidana.
|
Selengkapnya
|


Selengkapnya